Solving Problems: Sindikasi dan AJI Ungkap Kerentanan Pekerja Kreatif dan Jurnalis di Indonesia
Kebutuhan Perlindungan Pekerja Kreatif dan Jurnalis di Indonesia
Solving Problems - Kebutuhan akan solusi dalam mengatasi kesenjangan perlindungan pekerja kreatif dan jurnalis di Indonesia semakin mendesak. Dalam laporan terbaru yang dirilis oleh Sindikasi dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), ditemukan bahwa para pekerja di bidang kreatif serta jurnalistik menghadapi tantangan serius, seperti kurangnya perlindungan hukum, upah yang tidak sebanding dengan kontribusi mereka, dan ancaman kekerasan yang sering terjadi. Kedua lembaga ini menekankan pentingnya penguatan advokasi dan pengorganisasian kolektif untuk menjawab permasalahan tersebut.
Kondisi Kerentanan di Industri Kreatif dan Jurnalistik
Sindikasi, organisasi yang berperan dalam menyuarakan hak pekerja media dan industri kreatif, mengungkap bahwa banyak pekerja di bidang ini tidak memiliki perlindungan sosial yang memadai. Hal ini mencakup ketidakjelasan dalam kontrak kerja, upah minimum yang terlalu rendah, dan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon. Menurut Mia Rosmiati, ketua dewan pengurus nasional Sindikasi, masalah ini terjadi karena kurangnya kesadaran perusahaan tentang pentingnya Solving Problems dalam memastikan keadilan bagi karyawannya.
"Pekerja kreatif dan jurnalis sering kali hanya menandatangani kontrak pendek dengan upah yang tidak sebanding. Solving Problems harus dimulai dengan memberikan kepastian jam kerja dan perlindungan hukum yang memadai," ujar Mia Rosmiati.
Bukan hanya masalah finansial, kondisi ini juga memengaruhi kesejahteraan mental para pekerja. Kontrak kerja yang tidak jelas, beserta beban kerja yang tinggi, membuat mereka rentan terhadap stres dan kelelahan. Di sisi lain, AJI Makassar melalui Sahrul Ramadan mengungkapkan adanya 89 kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis di seluruh Indonesia, dengan 23 kasus di Sulawesi Selatan saja. Situasi ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap kebebasan pers semakin berat, terutama di tengah dinamika sosial dan teknologi yang terus berubah.
Pola Penyelesaian Masalah dalam Industri Media
Menurut Sukrianto, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar, meskipun peraturan seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan revisinya dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 telah memberikan dasar hukum, penerapannya masih kurang optimal. Kesenjangan antara jam kerja dan upah, serta minimnya insentif bagi karya jurnalistik, menjadi salah satu tantangan utama yang perlu diatasi melalui Solving Problems yang lebih terpadu.
"Kesadaran akan hak-hak pekerja perlu ditingkatkan, karena banyak perusahaan belum menghargai nilai karya seni dan jurnalistik. Solving Problems harus mencakup reformasi kebijakan dan dukungan dari pemerintah serta masyarakat," kata Sukrianto.
Dalam konteks ini, Solving Problems bukan hanya tentang perbaikan kondisi finansial, tetapi juga tentang penguatan sistem perlindungan bagi pekerja. Misalnya, dengan menetapkan kebijakan yang lebih transparan dalam menentukan upah, serta memastikan adanya kepastian kontrak kerja yang lebih baik. Selain itu, para jurnalis yang mengkritik pihak tertentu juga kerap menghadapi diskriminasi, yang perlu diatasi melalui penegakan hukum dan penyediaan ruang untuk dialog terbuka.
Kasus kekerasan di Sulawesi Tengah, seperti yang dicatat oleh AJI Palu, menunjukkan bahwa situasi ini tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga merata di berbagai daerah. Dalam 2025, terdapat tujuh kasus kekerasan, intimidasi, dan pembatasan kerja pers yang menggambarkan krisis kemerdekaan jurnalistik. Nany Afrida, ketua AJI Palu, menegaskan bahwa Solving Problems dalam industri kreatif dan jurnalistik harus menjadi prioritas dalam peringatan Hari Demokrasi Internasional.
Dengan adanya upaya bersama dari organisasi serikat pekerja, lembaga advokasi, dan pemerintah, Solving Problems di sektor ini bisa diwujudkan. Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan, peningkatan insentif kreatif, serta reformasi regulasi yang lebih inklusif menjadi langkah penting. Tantangan teknologi, seperti penggunaan Artificial Intelligence (AI), juga bisa dijadikan peluang jika dikelola secara bijak dan adil.