Special Plan: Digugat Rp100 Miliar oleh Penumpang KA Bromo Anggrek, PT KAI Mangkir Sidang Perdana
Special Plan: PT KAI Mangkir Sidang Perdana Gugatan Rp100 Miliar Penumpang KA Bromo Anggrek
Special Plan – Sidang perdana gugatan Rp100 miliar yang diajukan oleh Rolland E Potu, penumpang kereta api Argo Bromo Anggrek, terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Biro Klasifikasi Indonesia, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dan PT Trinusa Travelindo, ditunda karena ketidakhadiran para tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan ini muncul setelah kecelakaan tragis terjadi di Stasiun Bekasi Timur, yang menewaskan belasan korban dan membuat puluhan orang terluka. “Perusahaan negara harus menghormati proses hukum. Jika digugat, setidaknya sidang harus dilakukan tepat waktu,” kata Rolland saat mengungkapkan kekecewaannya.
Kecelakaan Maut di Stasiun Bekasi Timur
Kecelakaan yang memicu gugatan ini terjadi pada Senin (27/4) lalu, saat kereta api Argo Bromo Anggrek menabrak truk scania di Stasiun Bekasi Timur. Insiden tersebut menewaskan puluhan korban, termasuk M, yang tidak disebutkan nama lengkapnya. Menurut PT KAI Daop 1 Jakarta, hingga akhir Juli 2023, terdapat 58 penumpang yang turun di stasiun dengan relasi melebihi jumlah yang dipesan. Hal ini dituduh sebagai penyebab kecelakaan, meski Rolland menegaskan bahwa insiden tersebut bukan karena faktor operasional.
Dalam gugatannya, Rolland menuntut PT KAI membayar Rp100 miliar untuk keluarga korban dan Rp800.000 sebagai kompensasi tiket kereta yang telah dibelinya melalui aplikasi. Ia menyoroti kebijakan refund yang diberikan KAI tanpa konfirmasi lebih dulu kepada penumpang. “Special Plan ini seharusnya mencakup kebijakan yang transparan dan bertanggung jawab. Tapi mereka hanya memberikan refund tanpa mempertimbangkan kerugian nyata,” ujarnya dalam sidang.
Upaya Pemulihan dan Peran Pihak Terkait
Rolland menyatakan bahwa surat pemanggilan untuk sidang sudah diberikan oleh PN Bandung, namun ketidakhadiran pihak tergugat membuat proses hukum terhambat selama dua minggu. “Ini menjadi contoh bagaimana Special Plan harus dijalankan dengan baik, bukan hanya sekadar janji,” tambahnya. KAI Daop 1 Jakarta, sebagai salah satu tergugat, memperketat pemeriksaan di stasiun strategis sebagai respons atas peningkatan penumpang selama libur panjang May Day 2026.
Pihak pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), menegaskan bahwa pembangunan kereta api di wilayahnya akan sepenuhnya didanai oleh swasta sebagai bagian dari Special Plan untuk meningkatkan konektivitas dan efisiensi transportasi. Sementara itu, BRIN menghadirkan inovasi material karet perlintasan kereta api (RCP) untuk mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang. PT KAI Daop 1 Jakarta telah memasang RCP sebagai langkah meningkatkan keselamatan, namun Rolland menganggap ini belum cukup untuk menanggung kerugian korban.
Detail Gugatan dan Konsekuensi Hukum
Gugatan Rolland tidak hanya menargetkan kompensasi finansial, tetapi juga menyasar kinerja PT KAI dalam menangani kecelakaan tersebut. Ia menilai kebijakan refund yang diberikan oleh KAI tidak mencerminkan komitmen untuk menjaga kualitas layanan dan keamanan transportasi. “Special Plan ini seharusnya melibatkan tanggung jawab penuh terhadap kejadian yang menyebabkan korban jiwa,” lanjut Rolland. Selain itu, ia juga mengkritik kurangnya transparansi dalam menyampaikan informasi ke penumpang.
Sidang perdana yang ditunda ini menjadi momentum penting bagi Rolland untuk membuktikan bahwa kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur tidak hanya disebabkan oleh kesalahan sementara, tetapi juga merupakan kelalaian sistemik yang perlu diperbaiki dalam kerangka Special Plan. KAI Daop 7 Madiun, sebagai salah satu unit operasi, juga turut menerapkan peningkatan pemeriksaan stasiun untuk memastikan keamanan perjalanan. Namun, Rolland berharap langkah-langkah ini bisa lebih cepat diimplementasikan di seluruh jaringan kereta api Indonesia.
Sebagai bagian dari Special Plan, pihak KAI dan mitranya harus lebih aktif dalam menyusun rencana preventif dan responsif terhadap kejadian serupa. Kejadian di Stasiun Bekasi Timur menjadi peringatan bagi seluruh pihak terlibat dalam transportasi umum untuk memperkuat komitmen dalam memberikan layanan yang aman dan terjangkau. Rolland juga menyoroti pentingnya penggunaan teknologi untuk meminimalkan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang.