Special Plan: Dituntut Ganti Rp5,6 Triliun, Peningkatan Kekayaan Nadiem Makarim Dinilai JPU Tak Seimbang dengan Penghasilan
Special Plan: Nadiem Makarim Dituduh Ganti Rugi Rp5,6 Triliun
Special Plan menjadi sorotan saat Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dihadapkan pada tuntutan hukum yang menargetkan denda Rp5,6 triliun serta hukuman penjara 18 tahun. Penuntutan ini berdasarkan dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dikaitkan dengan peningkatan kekayaan terdakwa yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan yang tercatat.
Tuntutan Hukum terhadap Nadiem Makarim
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Nadiem Makarim tidak mampu menjelaskan asal usul penghasilan dan kenaikan kekayaannya pada tahun 2022. JPU Roy Riady menekankan bahwa jumlah penghasilan terdakwa mencapai Rp809.596.125.000, sementara peningkatan kekayaannya mencapai Rp4.871.469.603.758. Total uang pengganti yang dituntut oleh jaksa mencapai Rp5.681.066.728.758. Angka-angka ini menjadi dasar bagi tuntutan yang menegaskan ketidakseimbangan antara penghasilan dan perubahan kekayaan terdakwa.
“Terdakwa tidak mampu memberikan bukti mengenai uang sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758 yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan,” ujar JPU Roy Riady, Rabu (13/5/2026).
Kasus ini juga mencakup denda Rp1 miliar dan ancaman kurungan 180 hari jika tidak dibayar. Jaksa menilai peningkatan harta Nadiem Makarim sebagai alat bukti kuat dalam menyatakan kesalahan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah. Selain itu, jaksa mengajukan rencana penyitaan rumah terdakwa sebagai bagian dari tuntutan.
Pertimbangan dalam Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituduh meningkatkan kekayaan secara tidak wajar selama masa jabatannya. Dalam pertahanan, ia menyatakan bahwa lonjakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 terjadi karena kenaikan harga saham GoTo saat IPO. Ia menegaskan bahwa kekayaannya turun ketika harga saham turun, sehingga menantang pernyataan jaksa yang menganggap peningkatan tersebut tidak proporsional.
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim mengkritik surat tuntutan yang disusun dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan kurang lengkap. Mereka menekankan bahwa penyidik belum menetapkan kerugian keuangan negara secara pasti, sehingga keberadaan terdakwa dalam Special Plan masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Dalam persidangan, Nadiem juga menyebutkan gaji stafsus pribadinya mencapai Rp20 juta per bulan, meski tidak menyebutkan besaran tersebut saat bersaksi.
Dalam konteks kasus korupsi, Special Plan menjadi fokus pemeriksaan terhadap keterbukaan pengelolaan kekayaan terdakwa. Jaksa menilai bahwa penggunaan sistem digital seperti CDM dapat menjadi indikator transparansi, namun juga menjadi sumber keuntungan yang tidak terduga. Nadiem Makarim, sebagai tokoh pendidikan, dianggap memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan hubungan antara kebijakannya dan perubahan kekayaan yang tercatat.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang tokoh yang dianggap mewakili kebijakan pendidikan nasional. Penuntutan yang menargetkan denda Rp5,6 triliun dan hukuman penjara 18 tahun memberikan gambaran bahwa Special Plan bukan hanya tentang angka, tapi juga tentang keadilan dan akuntabilitas dalam penggunaan dana negara. Proses persidangan diharapkan mampu mengungkap kebenaran di balik perubahan kekayaan Nadiem Makarim.