Special Plan: Ibu dan Anak Buronan Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Rp4,75 Miliar Ditangkap di Surabaya, Begini Kronologinya
Special Plan: Ibu dan Anak Buronan Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Rp4,75 Miliar Ditangkap di Surabaya
Special Plan - Sebagai bagian dari Special Plan yang sedang berjalan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengamankan dua orang terpidana korupsi kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp4,75 miliar. Kedua tersangka, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, yang sejak 2022 masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya ditangkap di sebuah rumah di kawasan perumahan mewah Lakarsantri, Surabaya. Penangkapan ini menandai pengembalian hak hukum yang telah lama tertunda.
Kronologi Penegakan Hukum
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan bahwa proses penyelidikan terhadap kedua buronan membutuhkan strategi intensif. Mereka sempat menghindari keberadaan karena kerap berpindah antar wilayah dan menggunakan skema perubahan identitas serta penghapusan jejak digital. Pasangan ini akhirnya ditangkap setelah pengamatan dan pelacakan bertahap yang berlangsung selama tiga minggu.
"Setelah menelusuri berbagai kemungkinan, Tim Tabur berhasil mengungkap lokasi mereka secara akurat," jelas Putu, Rabu (3/6). Proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan, menunjukkan kesiapan dan konsistensi tim dalam menerapkan Special Plan ini.
Deteksi Korupsi dan Penyelidikan
Kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim terungkap melalui investigasi yang menyeluruh. Para pelaku diduga melakukan skema suplesi kredit, penyalahgunaan dana pelunasan, serta penggunaan setoran angsuran nasabah untuk memperbesar keuntungan pribadi. Selama penyelidikan, tim menemukan bukti kuat yang menyiratkan penggelapan dana mencapai Rp4,75 miliar.
Sebagai bagian dari Special Plan, Kejaksaan Negeri Surabaya tidak hanya fokus pada penangkapan tetapi juga mengupas detail modus operandi korupsi. Dugaan penggunaan akun pihak ketiga dan pengalihan dana secara terencana menjadi kunci dalam memperkuat kasus ini. Kedua tersangka kini menjalani hukuman di Lapas Kelas I Surabaya Porong, Sidoarjo.
Pengembalian Hak Hukum
Kedua terpidana, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, mendapat hukuman penjara masing-masing 8 dan 12 tahun. Mereka juga dikenai denda Rp500 juta serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp3,08 miliar dan Rp2,12 miliar. Pengembalian kekecewaan masyarakat menjadi tujuan utama dari Special Plan ini, yang menegaskan komitmen lembaga penegak hukum untuk mengungkap kasus korupsi secara transparan.
Di samping itu, tim Tabur masih terus mengejar buronan lainnya, termasuk adik Liauw Inggarwati, Liem Susilowati. Dua tersangka lain, Wonggo Prayitno dan Arya Lelana, telah dieksekusi sebelumnya setelah divonis 4 tahun penjara. Proses ini memperlihatkan intensitas penegakan hukum yang terus berlanjut sebagai bagian dari strategi Special Plan nasional.
Kasus Korupsi Serupa di Wilayah Lain
Peristiwa penangkapan di Surabaya menjadi salah satu contoh keberhasilan Special Plan dalam menangani kasus korupsi. Di wilayah Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri sedang menyelidiki dugaan korupsi kredit mikro di BRI Tanjungpinang 2023-2024, dengan 22 saksi yang sudah diperiksa. Dugaan kecolongan dana mencapai miliaran rupiah juga menambah kompleksitas penyelidikan.
Di Bandar Lampung, Kejari Sikka mengungkap delapan tersangka dalam skandal kredit fiktif di tiga unit bank BUMN. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang dalam kasus pencairan kredit usaha di BPR Bank Jepara Artha. KPK juga menuntut mantan Ketua KPRI Kemenag Pandeglang, Endang Suhendar, hingga 8 tahun atas korupsi senilai Rp1,6 miliar. Semua kasus ini sejalan dengan Special Plan yang menjadi prioritas untuk menegakkan hukum secara lebih cepat dan efektif.
Proses Penegakan Hukum dan Kesiapan Tim
Penangkapan di Surabaya menunjukkan kesiapan Tim Tabur dalam menghadapi tantangan penyelidikan korupsi. Mereka mengumpulkan bukti yang memadai melalui penyelidikan jangka panjang, termasuk penggunaan teknologi untuk melacak jejak digital para pelaku. Dengan Special Plan, kejaksaan berupaya mempercepat proses hukum dan mengurangi waktu penyelidikan yang sebelumnya memakan waktu lama.