Special Plan: Kejagung Geledah Kantor BGN, Diduga Terkait Pengadaan Jual Beli Titik SPPG
Special Plan: Kejagung Geledah Kantor BGN, Diduga Terkait Korupsi dalam Pengadaan SPPG
Special Plan - Dalam rangka penegakan hukum, Special Plan yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengarahkan pemeriksaan ke Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyelidikan ini bermula dari temuan indikasi praktik penyalahgunaan anggaran dalam proses pemberian izin pengadaan titik oleh SPPG.
Penggeledahan dan Temuan Awal
Operasi penggeledahan dimulai sejak pukul 02.00 WIB, menurut sumber internal Kejagung. Dalam penyelidikan ini, penyidik mengambil alih akses pegawai dan tamu ke ruang kerja, termasuk area lantai dua yang menjadi fokus utama. Akses terbatasi untuk mencegah pembocoran informasi selama proses investigasi. Selain itu, para petugas juga mengumpulkan dokumen terkait kontrak pengadaan dan pembukuan operasional SPPG.
"Tindakan ini bagian dari Special Plan untuk mengungkap korupsi dalam pengadaan SPPG," jelas sumber yang diberi keterangan anonim. "Kita menemukan indikasi adanya jual beli titik yang melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas."
Kasus dan Penyelidikan Lebih Lanjut
Kejagung menemukan bahwa beberapa SPPG melakukan praktik penyalahgunaan nomor ID pengajuan operasional. Tindakan ini dilakukan untuk mempercepat pengadaan titik tanpa mematuhi prosedur yang telah ditetapkan. Sebelumnya, tiga pimpinan BGN, Dadan Hindayana, Lodewijk Pusung, dan Sony Sanjaya, telah diberhentikan dari jabatannya pada Selasa (2/6/2026) malam. Pemecatan ini dianggap sebagai bagian dari Special Plan untuk memperkuat investigasi.
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jefri, mengonfirmasi bahwa penyidik Pidsus sedang melakukan pemeriksaan menyeluruh. "Special Plan ini bertujuan mengungkap keterlibatan SPPG dalam praktik jual beli titik," katanya. Penyelidikan juga mencakup analisis data dari polisi, termasuk laporan dari Polda Jawa Barat dan Polresta Barelang.
Kepala BGN Nanik S. Deyang mengungkapkan bahwa lembaga ini tetap berkomitmen pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, dia mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan internal. "Kami sedang memperbaiki mekanisme, termasuk penerapan Special Plan untuk menghindari penyalahgunaan," ujarnya. Pemerintah juga akan melakukan audit lebih lanjut setelah tiga kepala lembaga dicopot.
Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa 78 SPPG di Solo Raya diduga melakukan monopoli pemasok, yang berpotensi menyebabkan peningkatan biaya program. Sementara itu, 80 SPPG lainnya diduga menyalahgunakan kuasa untuk memperoleh keuntungan finansial. Kasus ini menyangkut dana APBN yang dialokasikan untuk distribusi bantuan makanan gratis kepada masyarakat.
Special Plan ini tidak hanya fokus pada pengadaan titik, tetapi juga mengusut praktik korupsi dalam pengelolaan dana MBG. Para SPPG yang terlibat diduga meminta uang dari pihak tertentu sebagai imbalan untuk menyetujui pengadaan. Selain itu, ada indikasi bahwa fasilitas dapur dan operasional program dibuat lebih mahal dari harga pasar. Kementerian Pangan dan Pertanian serta Kementerian Perdagangan juga terlibat dalam memverifikasi laporan ini.