Special Plan: Kejari Bulukumba Terima Rp1,41 Miliar dari Kasus Korupsi Beras Bulukumba, Mantan Pimpinan Bulog Terbukti Bersalah
Kasus Korupsi Beras di Bulukumba: Kejari Terima Rp1,41 Miliar dalam Special Plan
Special Plan - Dalam rangkaian kegiatan Special Plan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba berhasil memulihkan dana kerugian negara senilai Rp1,41 miliar melalui proses hukum yang ditutup dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 11 Februari 2026. Dana ini diterima dari Ervyna Zulaiha, mantan kepala Kantor Cabang Perum Bulog Bulukumba, yang telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi distribusi beras. Penyelesaian ini menjadi salah satu pencapaian penting dalam upaya pemerintah menangani korupsi yang merugikan kebutuhan masyarakat.
Pelaksanaan Special Plan dalam Menangani Korupsi Beras
Kasus korupsi beras di Bulukumba terjadi dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), yang bertujuan menjaga ketersediaan beras murah untuk masyarakat. Ervyna Zulaiha dituduh mempermainat sistem distribusi beras selama 2023, mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. Penyelidikan yang dilakukan Kejari Bulukumba berhasil mengungkap skema korupsi ini, yang memperlihatkan celah dalam pengawasan dan transparansi pemerintahan.
"Special Plan ini bukan hanya tentang pemulihan dana, tapi juga memperkuat komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas," kata Kepala Kejari Bulukumba, Erwin Juma, dalam wawancara terkini. Penyelesaian kasus korupsi ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia masih mampu menangani pelanggaran yang terjadi dalam jaringan distribusi beras.
Langkah Sistematis dalam Pemulihan Dana Negara
Pemulihan dana kerugian negara senilai Rp1,41 miliar menjadi bagian dari strategi Special Plan yang dijalankan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Sebelumnya, Ervyna telah menjalani hukuman penjara 4 tahun, denda Rp200 juta, dan kurungan tambahan 2 bulan. Selain itu, ia juga dikenai uang pengganti Rp1.411.917.856, dengan sanksi penjara tambahan jika tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan.
Kasus ini memperlihatkan bahwa Kejari Bulukumba tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pada proses pemulihan aset negara secara efektif. Seluruh dana telah disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pemulihan dana ini menegaskan bahwa Special Plan menjadi alat penting dalam memperbaiki sistem distribusi pangan yang rentan terhadap penyalahgunaan.
Berkaitan dengan Special Plan, Kejati Sulsel juga berhasil mengembalikan dana sebesar Rp3,08 miliar dari tersangka korupsi bibit nanas. Total dana yang berhasil dipulihkan mencapai lebih dari Rp4 miliar, menunjukkan bahwa institusi kejaksaan memainkan peran kunci dalam pengawasan anggaran pemerintah. Proses penyidikan terhadap enam tersangka lain tetap berjalan meski kasus ini telah selesai.
Dalam upaya memperkuat efektivitas Special Plan, Kejari Kepahiang juga melaporkan pemulihan dana Rp5,14 miliar dari kasus Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang. Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menerima Rp1,1 miliar dari kasus dugaan korupsi zirkon, yang turut mendukung keberhasilan dana penyelamatan negara. Seluruh proses hukum ini terus dilakukan secara sistematis untuk memastikan keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat.
Special Plan juga menjadi strategi untuk mengejar pelaku korupsi lain dalam berbagai sektor. Erwin Juma menegaskan bahwa meskipun kasus Bulog W sudah selesai, Kejati Papua masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelesaikan proses hukum sepenuhnya. Tujuan utama dari Special Plan adalah menegaskan bahwa korupsi tidak akan luput dari hukuman, terutama dalam program yang bersifat sosial seperti SPHP.