Beritanew
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Special Plan: Keluarga Kacab Bank Kecewa Vonis Dijatuhkan Terhadap Tiga TNI, Desak Oditur Ajukan Banding

Published Juni 3, 2026 · Updated Juni 3, 2026 · By Mary Smith

Special Plan: Keluarga Kacab Bank Kecewa dengan Vonis TNI, Desak Oditur Ajukan Banding

Special Plan menjadi sorotan publik setelah tiga anggota TNI dinyatakan bersalah dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank, Muhammad Ilham Pradipta. Keluarga korban mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (3/6), tiga prajurit tersebut dinyatakan bersalah, namun keluarga menilai hukuman tidak seimbang dengan fakta-fakta yang terungkap. Marselinus Edwin, kuasa hukum keluarga, meminta Oditur Militer segera mengajukan banding untuk memperbaiki keputusan tersebut.

“Kami sangat kecewa dengan putusan hari ini. Oditur wajib mengajukan banding untuk memperbaiki keadilan,” kata Edwin kepada wartawan.

Keluarga korban mempertanyakan keadilan dalam kasus ini karena tidak didakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka menilai penuntutan yang dilakukan terdakwa utama hanya berdasarkan pasal pembunuhan biasa, sementara dua terdakwa lainnya dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian. Kekecewaan keluarga memuncak setelah hakim menilai tindakan terdakwa tidak disertai dengan unsur perencanaan yang jelas. Edwin mengungkapkan bahwa proses hukum dalam Special Plan seharusnya lebih transparan.

“Kami menilai putusan ini belum mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujar Edwin.

Edwin juga mengkritik pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa membuang korban ke lokasi sepi untuk menyembunyikan keberadaannya. Menurutnya, jika tujuan adalah menyelamatkan korban, mereka seharusnya dibawa ke rumah sakit atau klinik. “Kalau mau menolong, korban dibawa ke rumah sakit. Bukan dibuang ke tempat sepi,” tambahnya. Keluarga menilai keputusan hakim dalam Special Plan tidak mempertimbangkan keseluruhan fakta, terutama dalam urutan kejadian dan waktu.

Usai mendengar putusan, keluarga korban menyiapkan langkah hukum lanjutan. Selain meminta banding, mereka juga akan mengirim surat ke Panglima TNI dan Oditur Militer. Mertua korban, Iwan Triwansyah (69), menyatakan hukuman yang diberikan tidak sepadan dengan apa yang mereka harapkan. “Apa yang kami harapkan ternyata tidak sepadan dengan hukumannya,” ucap Iwan. Ia menegaskan bahwa keluarga merasa sulit mencapai keadilan melalui proses hukum dalam Special Plan.

Keluarga korban menggambarkan upaya mencari keadilan seperti memanjat tembok tinggi yang licin tanpa tangga. Iwan mengungkapkan bahwa mereka sebagai masyarakat kecil hanya bisa berusaha dan berdoa untuk memperjuangkan hak-hak almarhum adiknya. “Kami masyarakat kecil. Yang bisa kami lakukan hanya berusaha dan berdoa,” katanya. Kekecewaan mereka terus membesar karena proses penanganan kasus dianggap tidak sistematis.

Proses Hukum dalam Special Plan Disayangkan Keluarga Korban

Dalam konteks Special Plan, keluarga korban menilai pertimbangan hakim terhadap fakta-fakta yang diungkapkan selama persidangan masih kurang. Kakak korban, Taufan, menyatakan bahwa rangkaian tindakan terdakwa tampak terencana. “Dengan akal sehat, masyarakat bisa menilai sendiri. Pertanyaan kami, di mana tidak ada unsur perencanaannya?” tanyanya. Taufan menekankan bahwa keputusan hukum dalam Special Plan harus mencerminkan penghakiman yang adil berdasarkan fakta dan bukti yang lengkap.

Keluarga juga memperjuangkan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Taufan menyatakan bahwa nilai restitusi dihitung secara objektif dan proporsional, tetapi nyawa korban tidak bisa diukur dengan angka apa pun. “Tidak ada angka yang bisa menggantikan satu nyawa,” ujarnya. Dalam Special Plan, keluarga menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam setiap tahapan pemeriksaan.

Keluarga korban berharap Oditur Militer segera mengajukan banding untuk memperbaiki putusan yang mereka anggap tidak tepat. Edwin mengatakan bahwa keluarga akan terus mendukung proses hukum dalam Special Plan hingga keadilan tercapai. “Kami akan menempuh semua upaya hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi almarhum adik,” katanya. Kekecewaan keluarga terhadap vonis yang diberikan juga menjadi momentum untuk meninjau kembali peran Oditur Militer dalam kasus ini.