Beritanew
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Special Plan: Mama Sinta Tempuh Jalur Hukum, Ketua LBH Merauke Dipolisikan Terkait Film Pesta Babi

Published Mei 30, 2026 · Updated Mei 30, 2026 · By Mark Martin

Special Plan: Mama Sinta Laporkan Ketua LBH Merauke ke Polisi

Special Plan - Dalam rangka Special Plan, Mama Sinta, tokoh adat Papua yang juga dikenal sebagai Yasinta Moowend, memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Ia melaporkan Ketua LBH Merauke, JTW, ke Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2026, dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Special Plan ini bertujuan untuk menegakkan hak personal Mama Sinta, yang merasa dirugikan karena wajahnya digunakan dalam film dokumenter "Pesta Babi" tanpa persetujuan resmi.

"Laporan ini dilakukan sebagai bagian dari Special Plan untuk melindungi hak warga negara Indonesia, khususnya Mama Sinta. Ia tidak hanya ditampilkan di depan kamera, tetapi juga dianggap menjadi bagian dari cerita film tanpa izin," terang TS Hamonangan Daulay, kuasa hukum Mama Sinta, saat memberikan pernyataan kepada media Jumat malam.

Keterlibatan dalam Produksi Film

Hamonangan menjelaskan bahwa laporan telah diterima oleh pihak kepolisian. "Surat tanda terima sudah diberikan, laporan resmi sudah dimasukkan ke dalam proses," ujarnya. Ia menegaskan bahwa ada sengketa terkait penggunaan wajah Mama Sinta, yang dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, terutama Pasal 65 juncto 67. Special Plan ini juga mencakup upaya untuk memberikan keadilan dalam penggunaan konten budaya oleh pihak luar.

Mama Sinta pertama kali menyadari wajahnya muncul dalam film saat menghadiri pemutaran di Jayapura, 8 April 2026. "Film itu diputar di Susteran Maranatha, Jayapura, tanpa izin dari saya. Mereka menyebarluaskan film di berbagai tempat, dan saya merasa terluka serta kecewa," katanya. Ia menyatakan bahwa wajahnya digunakan dalam film tersebut tanpa komunikasi sebelumnya, meski ia hanya diajak menonton sebagai undangan.

Konteks Globalisasi dan Budaya Lokal

Kasus ini menyoroti dampak globalisasi terhadap pengakuan budaya lokal. Hamonangan menjelaskan bahwa eksploitasi wajah Mama Sinta dalam film Pesta Babi adalah contoh bagaimana seni dan budaya bisa menjadi media untuk mengungkap ketidakadilan. Dalam konteks Special Plan, ia berharap tindakan ini mendorong lebih banyak perlindungan terhadap tokoh adat dan masyarakat sipil.

Sementara itu, kejadian ini terjadi di tengah perdebatan global mengenai hak asasi manusia dan peran media dalam menyebarkan narasi budaya. Special Plan yang diusung Mama Sinta mencakup upaya untuk memastikan bahwa setiap penggunaan wajah atau konten budaya diakui secara formal, sehingga tidak ada penyelewengan hak individual.

Mama Sinta menegaskan bahwa film tersebut menggambarkan pesta babi yang melibatkan ritual adat Papua, tetapi penggunaan wajahnya dianggap tidak adil. "Saya hanya ingin menonton, tetapi wajah saya menjadi bagian dari cerita tanpa izin. Ini menunjukkan bagaimana Special Plan bisa digunakan sebagai alat untuk memperkuat hak-hak adat," ujarnya. Ia menantikan proses hukum yang akan dijalani oleh pihak LBH Merauke.

Dalam upaya memperkuat Special Plan, pihak terkait juga mengajukan pertanyaan tentang penggunaan teknologi dan media sosial dalam menyebarkan konten budaya. JTW, sebagai Ketua LBH Merauke, diduga melanggar aturan perlindungan data pribadi, dengan argumen bahwa film tersebut mengandung narasi yang memperkuat imajinasi masyarakat luas terhadap budaya Papua.

Isu ini juga memicu diskusi di kalangan akademisi dan masyarakat adat. Sejumlah pakar hukum mengatakan bahwa Special Plan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan hak-hak individu. "Kasus Mama Sinta menunjukkan bagaimana Special Plan bisa menjadi konsep strategis dalam menghadapi penyelewengan budaya di era digital," kata Pigai, seorang aktivis lokal.