Beritanew
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Special Plan: Sebelum Jadi Tersangka KPK, Kakanwil Imigrasi Jabar Pernah Serukan Pegawai Jaga Integritas

Published Juni 4, 2026 · Updated Juni 4, 2026 · By Mary Smith

Special Plan: Sebelum Jadi Tersangka KPK, Kakanwil Imigrasi Jabar Pernah Serukan Pegawai Jaga Integritas

Special Plan - Dalam konteks Special Plan, peran Kakanwil Imigrasi Jabar, Jaya Saputra, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan. Sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem anti-korupsi, instansi keimigrasian konsisten menekankan pentingnya Special Plan dalam menjaga kualitas pelayanan dan transparansi. KPK menetapkan Jaya sebagai tersangka dalam skandal dugaan gratifikasi serta pemerasan yang melibatkan penggunaan wewenang secara tidak tepat.

Berita Kakanwil Imigrasi Jabar dan Penggalangan Integritas

Sebelum status tersangka menimpanya, Jaya Saputra aktif dalam berbagai kegiatan yang menegaskan komitmen Special Plan. Pada 1 Juni 2026, hari kelahiran Pancasila, ia memimpin apel pagi dan menyampaikan pesan penting mengenai integritas pegawai. "Dengan semangat persatuan, integritas, dan pengabdian, Pancasila diharapkan senantiasa menjadi pendoman dalam mewujudkan Indonesia yang maju, harmonis, dan berkeadilan," ujarnya, seperti tercatat dalam akun media sosial @imigrasijawabarat pada Kamis (4/6/2026).

“Berita yang ada benar Pak Kakanwil berada di Jakarta, terkait pemeriksaan atau kasus apa kami belum tahu lebih lanjut karena belum bisa dihubungi,” ujar Danis Panca, Kepala Tim Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa kasus yang menimpa Jaya tidak mengganggu layanan administrasi keimigrasian. "Kami pastikan kasus tidak berkaitan dengan pelayanan administrasi keimigrasian sehingga pelayanan tetap berjalan," tambahnya.

Proses Penetapan Tersangka dan Konsekuensinya

KPK menetapkan sejumlah pejabat lain dalam skandal serupa, seperti Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, serta beberapa pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka dijerat berdasarkan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B UU Tipikor, yang terkait dengan OTT (Operasi Tangkap Tangan) di lingkungan Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA). Kasus ini diduga berkaitan dengan proses pengurusan dokumen izin tinggal untuk warga negara asing (WNA), yang jadi pusat perhatian dalam Special Plan pemerintah.

Dalam rangka penyegaran organisasi, Kemenimipas melakukan pelantikan pimpinan tinggi pratama, termasuk Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepri dan Kepala Imigrasi Batam, sebagai upaya meningkatkan kinerja. Namun, dugaan pungli di Batam menjadi sorotan utama. KPK tengah menyelidiki praktik korupsi di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA, yang dianggap berkaitan dengan pelayanan izin tenaga kerja asing sejak tahun 2019. Sejumlah pejabat, termasuk direktur dan seluruh staf PPTKA, telah dicopot oleh Menaker.

OTT di Batam menjadi bagian dari investigasi KPK yang serius mendalami dugaan pemerasan dalam pengurusan izin TKA. Pelantikan pimpinan baru di Kemenimipas bertujuan memperkuat sistem pemerintahan dan mencegah praktik korupsi. Selain itu, kasus ini juga mencakup beberapa staf di Direktorat Izin Tinggal dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat. Semua nama dan peran dijelaskan secara jelas dalam pernyataan resmi KPK.

Penetapan status tersangka bagi Jaya Saputra menunjukkan bahwa Special Plan dalam pemerintahan belum sepenuhnya mencegah korupsi di tingkat keimigrasian. Dengan adanya OTT ini, KPK menegaskan bahwa sistem pemerintahan perlu terus diperbaiki agar kesadaran anti-korupsi semakin terwujud. Tidak hanya Jaya, beberapa pejabat lain juga menjadi bagian dari Special Plan penyelidikan, menegaskan bahwa korupsi tidak hanya menimpa individu, tapi juga terjadi secara sistematis di berbagai unit organisasi.