Beritanew
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Special Plan: Tiga Aktor Intelektual Pembunuh Kepala Cabang Bank Ilham Pradipta Dituntut 15 Tahun Penjara

Published Juni 23, 2026 · Updated Juni 23, 2026 · By Sarah Williams

Special Plan: Tiga Aktor Intelektual Pembunuh Kepala Cabang Bank Ilham Pradipta Dituntut 15 Tahun Penjara

Special Plan - Sidang tuntutan terhadap tiga aktor intelektual pembunuhan Mohammad Ilham Pradipta, Kepala Cabang Bank BRI di Cempaka Putih, berlangsung pada Senin (22/6). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan tuntutan hukuman penjara selama 15 tahun untuk Candy (alias Ken), Dwi Hartono, dan Antonius Aditya. Kasus ini tergolong sensitif karena melibatkan seorang korban yang menjadi target penculikan dan pembunuhan dalam operasi yang disusun secara terencana. Tuntutan tersebut dijelaskan dengan pendekatan berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan.

Kasus Pembunuhan dalam Kerangka Special Plan

Kasus Mohammad Ilham Pradipta menjadi sorotan karena terkait dengan strategi Special Plan yang dilakukan oleh penyidik dalam mengungkap aksi kriminal terhadap korban. Dalam penyidikan, tim investigasi menemukan beberapa bukti digital dan fisik yang menunjukkan keterlibatan aktif ketiga terdakwa dalam perencanaan dan eksekusi pembunuhan. Tuntutan yang ditetapkan mengacu pada Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 20 huruf C Undang-Undang Pidana, dengan penekanan pada peran mereka sebagai aktor intelektual yang memainkan peran kritis dalam operasi tersebut.

Menurut JPU, peran ketiga terdakwa terbukti melalui rekaman kamera, bukti digital, dan kesaksian saksi. Hukuman 15 tahun penjara diberikan karena mereka bertanggung jawab secara langsung atas rencana pembunuhan dan penyelundupan korban.

Keluarga korban memberikan respons yang cukup kuat terhadap tuntutan tersebut. Mereka menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan masih kurang mengenai motif kejahatan dan dampak sosial yang ditimbulkan. "Kita menilai tuntutan ini seimbang, tetapi masih perlu diperiksa lebih lanjut dalam rangka memastikan keadilan," ujar Marselinus Edwin, kuasa hukum keluarga korban. Sidang tersebut juga menjadi kesempatan untuk menggali alasan para pelaku mengambil langkah-langkah dalam kerangka Special Plan.

Bukti Digital dan Penyidikan yang Membuka Jejak Tersangka

Salah satu temuan penting dalam penyidikan adalah temuan wig di kamar salah satu terdakwa, yang dianggap sebagai bukti tambahan dari jaringan kriminal yang terlibat. Dwi Hartono, yang juga dikenal sebagai bos bimbel dan influencer Instagram @klanhartono, menjadi aktor utama dalam operasi ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa Dwi Hartono memang pemilik akun tersebut dan memiliki hubungan kuat dengan korban.

Menurut penyidik, jaringan kriminal ini mengatur seluruh proses mulai dari rencana pemerkosaan hingga pembunuhan korban. Bukti digital seperti rekaman video dan chat dianggap sebagai penopang utama dalam menetapkan tuntutan hukum yang diberikan.

Kasus ini juga mencakup empat klaster penjahat: otak perencana, eksekutor penculikan, pelaku penganiayaan hingga korban meninggal, serta tim surveilans yang mengawasi korban. Aktor intelektual utama, C alias Ken, memiliki peran sentral dalam merancang aksi tersebut. Sementara itu, Antonius Aditya dikenai tuntutan sebagai pelaku pengeksekusi yang langsung terlibat dalam pembunuhan.

Proses penyidikan berjalan intensif, dengan pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi dan bukti terkait. Surat permintaan visum dari Polres Metro Jakarta Timur juga menjadi bagian penting dalam menegaskan kronologi kejadian. Selain tuntutan hukuman, ketiga terdakwa diminta membayar restitusi sebesar Rp1 miliar 50 juta per orang, sebagai bentuk pertanggungan jawab atas kerugian yang dialami korban.

Special Plan terus menjadi fokus utama dalam kasus ini karena menunjukkan bagaimana investigasi kriminal dapat dilakukan secara sistematis dan terpadu. Ketiga terdakwa diharapkan dapat menjadi contoh bagaimana kejahatan dengan motif kebencian atau perencanaan jangka panjang dapat terungkap melalui pendekatan ini. Dengan tuntutan 15 tahun penjara, kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana Special Plan dijalankan dalam ranah hukum.