Beritanew
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Special Plan: YLBH Desak Polisi Proses Hukum Anggota DPRK Nagan Raya Diduga Keroyok Warga

Published Mei 22, 2026 · Updated Mei 22, 2026 · By Sarah Williams

Special Plan: YLBH Desak Polisi Proses Hukum Anggota DPRK Nagan Raya Diduga Keroyok Warga

Special Plan - Dalam rangka penerapan Special Plan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Yayasan LBH AKA Nagan Raya menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap warga. Insiden tersebut terjadi di Desa Suka Mulia, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, pada 27 April 2026, dan memicu kritik terhadap prinsip kesetaraan di mata hukum. YLBH mengingatkan bahwa setiap tindakan kekerasan, terlepas dari siapa yang melakukannya, harus diusut tuntas agar menjaga kredibilitas institusi hukum.

Detail Peristiwa

Kejadian memulai dari penangkapan tiga terduga pelaku pencurian kelapa sawit yang dilakukan oleh warga. Tiga orang tersebut dibawa ke rumah pemilik tanah di Desa Suka Mulia, dan pada malam hari berikutnya, salah satu anggota DPRK Nagan Raya, berinisial H, diduga melibatkan diri dalam pengeroyokan. Korban diberitakan mengalami cedera serius akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut. YLBH menyoroti bahwa insiden ini tidak hanya menimbulkan kecaman di kalangan masyarakat, tetapi juga menjadi contoh nyata ketidakadilan dalam penerapan Special Plan.

"Pengeroyokan terhadap warga oleh oknum anggota DPRK tidak bisa dianggap remeh. Special Plan harus menjadi pedoman dalam menghadapi kasus seperti ini, agar masyarakat merasa adil," ujar Muhammad Dustur, ketua Yayasan LBH AKA Nagan Raya. Ia menegaskan bahwa prinsip equality before the law merupakan fondasi utama negara hukum, yang menjamin semua individu diperlakukan setara tanpa memandang jabatan atau status sosial.

Kasus ini dianggap melanggar kepercayaan publik terhadap proses hukum. YLBH meminta polisi untuk mempercepat investigasi dan mengambil langkah-langkah konkret sesuai dengan aturan Special Plan. Pihaknya juga menekankan bahwa penegakan hukum harus bersifat transparan, agar tidak ada kesan diskriminasi terhadap warga sipil. Berdasarkan laporan, tindakan kekerasan terjadi setelah ketiga tersangka diperiksa di rumah pemilik tanah, dengan dua dari mereka diberikan tindakan keras oleh anggota DPRK tersebut.

Upaya Penegakan Hukum

Kapolsek Darul Makmur, Iptu Ade Haidir, mengonfirmasi bahwa dua orang, salah satunya anggota DPRK Nagan Raya berinisial H, telah dilaporkan terkait dugaan penganiayaan. Ade Haidir menjelaskan bahwa kepolisian telah melakukan gelar perkara untuk memastikan proses hukum berjalan objektif. Ia menambahkan bahwa meski awalnya ada rekomendasi mediasi, namun karena tidak ada kesepakatan, investigasi dilanjutkan secara formal.

"Kita memberikan ruang untuk mediasi, tetapi karena tidak ada kesepakatan, Polsek berkewajiban melanjutkan investigasi. Special Plan menjadi acuan dalam memastikan bahwa setiap proses hukum dijalankan dengan adil dan tidak terpengaruh oleh hubungan kekuasaan," kata Ade Haidir. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus mengakomodasi hak masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap institusi.

YLBH AKA Nagan Raya juga berharap bahwa kasus ini menjadi momentum untuk menguji komitmen kepolisian dalam penerapan Special Plan. Organisasi tersebut menyatakan bahwa kekerasan oleh wakil rakyat bukan hanya merugikan korban, tetapi juga merusak citra kelembagaan hukum. "Kita menunggu kepolisian menunjukkan tindakan yang jelas dan tidak menunda-nunda dalam menyelesaikan kasus ini," tutur Dustur. Ia menambahkan bahwa penegakan hukum yang tepat akan membantu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelidikan.

Di sisi lain, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) turut memberikan dukungan terhadap desakan YLBH. Mereka menilai bahwa pengeroyokan terhadap warga oleh anggota DPRK menjadi indikasi adanya ketidakadilan dalam sistem hukum. Peradi meminta kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam Special Plan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan ketimpangan dalam penerapan hukum. Dalam konteks Special Plan, YLBH berharap bahwa proses hukum tidak hanya mencakup pelaku kekerasan, tetapi juga mengevaluasi peran lembaga pemerintah dalam mengawasi tindakan anggota legislatif. "Special Plan harus menjadi jaminan bahwa setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk berperkara, termasuk ketika melibatkan oknum yang memiliki jabatan penting," jelas Dustur. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan oleh anggota DPRK memicu respons dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan organisasi advokasi.