Uncategorized
⚡ Anda membaca versi AMP yang dioptimalkan — Lihat versi lengkap →
Uncategorized

Super Tega – Ayah di Muba Sumsel Tega Perkosa Anak Kandung Darah Dagingnya Sendiri

Charles Jones ⏱ 2 min read

Super Tega, Ayah di Muba Sumsel Tega Perkosa Anak Kandung Darah Dagingnya Sendiri

Super Tega – Seorang ayah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026, pukul 05.30 WIB, saat korban, R (15), tertidur lelap di kamar rumahnya di Kecamatan Sungai Keruh. Pelaku, WY (40), masuk ke kamar dan langsung memeluk korban. Meski berusaha menolak, ia dipaksa oleh ayahnya dengan ancaman akan dihukum jika tidak menuruti. Trauma yang dialami korban membuatnya kabur dari rumah.

Keluarga korban kemudian mendesak anak perempuan mereka untuk menceritakan kejadian. Dengan air mata dan rasa takut, R akhirnya membongkar kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah kandungnya. Setelah laporan masuk, anggota Polsek Sungai Keruh menangkap pelaku tanpa perlawanan. Tersangka mengakui perbuatannya.

“Tersangka sudah ditangkap dan jadi tersangka perkosaan terhadap anak kandung sendiri,” ungkap Kasi Humas Polres Muba, AKP S Hutahaean, Senin (18/5).

Dalam pemeriksaan, pelaku berdalih bahwa perbuatan itu adalah kesalahan dan pertama kalinya terjadi. Ia dijerat Pasal 473 Ayat (4) dan Ayat (9) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Hutahaean menambahkan, korban masih mendapat pendampingan karena trauma berat dan takut bertemu orang.

Kasus Pemerkosaan Ibu Mertua di Gowa

Di sisi lain, Tim Resmob Polres Gowa menangkap seorang menantu yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap ibu mertuanya. Kasus ini terungkap setelah korban, SR, melaporkan kejadian ke polisi. Peristiwa terjadi pada Selasa, 19 November 2026, dini hari, saat korban dan ibunya tidur di kamar.

Ibu HR (28) terbangun akibat percikan darah dan melihat anaknya digorok oleh suaminya. Perbuatan kekerasan seksual terjadi sejak 7 Mei 2026, dengan korban SR. Herman menyebut, kebiadapan pelaku terjadi sejak Januari hingga Februari 2026. Pelaku, inisial R (33), langsung mengakui perbuatannya setelah ditangkap.

“Korban masih dilakukan pendampingan karena mengalami trauma berat,” kata Hutahaean.

Kasus ini juga terungkap setelah warga mengira korban hanya terluka di kaki karena banyak darah mengalir. Ribut ria muncul antara korban dan ibunya hingga akhirnya kejadian diungkap. Dalam proses penyidikan, penyidik memperoleh petunjuk dari olah TKP, rekaman CCTV, keterangan saksi, serta pengakuan korban.

Pelaku di Gowa, AG (45), merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Modus kejahatannya mencakup menikahi korban tanpa wali atau saksi untuk mengelabuhi. Kini, dua terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bagikan artikel ini