Topics Covered: Jadi Penasihat Khusus Presiden, Said Iqbal Siap Bantu Prabowo Analisis Kebijakan Terkait Kesejahteraan Pekerja
Jadi Penasihat Khusus Presiden, Said Iqbal Fokus Peningkatan Kesejahteraan Pekerja
Topics Covered - Said Iqbal, yang resmi dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh pada Senin (8/6), menyatakan siap mendukung Presiden Prabowo Subianto dalam merancang kebijakan yang mendorong kesejahteraan pekerja. Ia menekankan bahwa tugas utamanya adalah menganalisis tiga aspek kunci terkait kesejahteraan tenaga kerja. Dalam wawancara usai pelantikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Said memaparkan orientasi kerjanya yang fokus pada peningkatan kesejahteraan melalui kebijakan yang adil dan inklusif.
Tiga Aspek Utama dalam Analisis Kebijakan
Menurut Said, aspek pertama adalah penguatan kepastian kerja, terutama bagi pekerja alih daya. Kedua, ia akan menganalisis kebijakan pengupahan yang mampu meningkatkan daya beli pekerja. Ketiga, jaminan sosial bagi pekerja informal juga menjadi prioritas utama dalam reformasi Undang-Undang Ketenagakerjaan. "Topics Covered ini akan menjadi dasar untuk merancang kebijakan yang lebih pro-rakyat," tambahnya.
"Kesejahteraan pekerja tidak bisa dipisahkan dari pembangunan ekonomi yang berkelanjutan," ujar Said dalam wawancara. "Dengan itu, saya yakin kebijakan yang diusulkan akan mampu meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja."
Dalam analisisnya, Said menyoroti pentingnya perlindungan sosial yang lebih luas, termasuk jaminan kesehatan dan pensiun. Ia berpendapat bahwa kebijakan harus mencakup kebutuhan pekerja di semua sektor, baik yang terdaftar maupun informal. Said juga mengingatkan pentingnya keadilan dalam distribusi pendapatan, terutama di tengah tantangan inflasi yang terus menggerogoti daya beli masyarakat.
Revisi RUU Ketenagakerjaan sebagai Prioritas
Said menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan akan menjadi salah satu topik utama yang dianalisisnya. Ia menekankan bahwa revisi ini harus mencakup perlindungan bagi pekerja alih daya, dengan mengupayakan perjanjian kerja yang lebih fleksibel namun tetap adil. "Topics Covered dalam RUU Ketenagakerjaan mencakup kebijakan kerja sama antar pekerja, perusahaan, dan pemerintah," jelasnya.
"Saya juga akan fokus pada perbaikan standar upah minimum dan pengakuan hak pekerja di sektor swasta," kata Said. "Dengan pengaturan yang lebih baik, pekerja bisa memiliki kesejahteraan yang setara dengan tenaga kerja di sektor formal."
Menurut Said, reformasi RUU Ketenagakerjaan harus didukung oleh kebijakan yang mencakup keberlanjutan pekerjaan dan pengurangan angka pengangguran. Ia mengapresiasi peran Partai Buruh dalam memastikan kebijakan tersebut mencerminkan aspirasi pekerja. "Topics Covered ini membuktikan bahwa suara pekerja tidak lagi diabaikan dalam pembuatan kebijakan nasional," katanya.
Persiapan dan Harapan dari Stakeholder
Pelantikan Said dianggap sebagai langkah strategis untuk memastikan kesejahteraan pekerja tetap menjadi fokus utama pemerintahan. Stakeholder terkait, seperti Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia, menyambut baik kehadiran Said sebagai representasi pekerja dalam pembuatan kebijakan. Mensesneg Prasetyo Hadi juga memberi sinyal bahwa Said akan menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih.
"Saya berharap dengan adanya Said sebagai penasihat, kebijakan tenaga kerja akan lebih tepat sasaran dan mencakup kebutuhan masyarakat," tutur salah satu perwakilan serikat pekerja. "Topics Covered yang diusulkan akan menjadi landasan untuk perbaikan kualitas hidup tenaga kerja di masa depan."
Dalam pelantikan, Said tiba di Istana pada pukul 15.48 Wib, mengenakan jas hitam dan dasi biru, serta tampil dengan senyuman ceria. Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan niatnya untuk terus beraktivitas sebagai pengawal perjuangan buruh setelah pensiun. Dengan kehadiran Said, ia berharap dapat memberikan dukungan tambahan dalam perjuangan untuk kesejahteraan pekerja.