Topics Covered: Masa Transisi Ekspor Satu Pintu untuk Batu Bara Hingga Sawit Berlaku Besok, Begini Tahapannya
Ekspor Satu Pintu untuk Batu Bara dan Sawit Mulai Berlaku Besok, Begini Tahapannya
Topics Covered - Pemerintah Indonesia meluncurkan kebijakan ekspor satu pintu sebagai langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan ekspor komoditas strategis. Kebijakan ini mulai berlaku secara resmi 1 Juni 2026, menargetkan tiga komoditas utama, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan fero alloy. Mekanisme penerapan dilakukan melalui BUMN khusus ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang bertugas mengintegrasikan seluruh proses pelaporan dan manajemen ekspor ke dalam satu sistem.
Tahapan Implementasi Kebijakan
Transisi ke kebijakan ekspor satu pintu dibagi menjadi dua fase. Tahap pertama, masa transisi, berlangsung hingga akhir Desember 2026. Pada masa ini, eksportir masih dapat menggunakan prosedur lama tetapi wajib melaporkan kegiatan ekspor ke DSI secara elektronik. Laporan diteruskan ke sistem layanan ekspor Bea dan Cukai, sementara nama perusahaan eksportir tetap tercantum di dokumen resmi seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). DSI akan mengawasi seluruh proses, termasuk clearansi bea cukai dan pengaturan devisa.
Tahap kedua, yaitu penerapan penuh, diperkirakan berlaku 1 Januari 2027. Pada fase ini, seluruh transaksi ekspor—mulai dari kontrak, pengiriman, hingga pembayaran—dikelola langsung oleh DSI. Kebijakan ini menegaskan peran BUMN sebagai satu-satunya entitas yang mengatur ekspor SDA (sumber daya alam), meminimalkan risiko manipulasi data dan meningkatkan efisiensi proses. DSI bertugas menjadi pusat koordinasi ekspor, dengan target memastikan keakuratan informasi secara real-time.
"Kebijakan ekspor satu pintu ini dirancang agar pelaku usaha memiliki waktu adaptasi, sekaligus mengendalikan praktik kecurangan seperti under invoicing dan transfer pricing," jelas Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, 31 Mei 2026. Ia menambahkan, transisi ini akan berdampak signifikan pada sektor hilir, termasuk refinery dan industri sawit, karena mengubah alur operasional dari eksportir ke BUMN.
Pelaku usaha diberi waktu hingga 31 Desember 2026 untuk beradaptasi dengan sistem baru. DSI akan mengawasi pelaporan ekspor melalui portal CEISA 4.0 dan SIMODIS, sementara eksportir tetap bertanggung jawab atas kebenaran data yang diinput. Airlangga menegaskan evaluasi awal akan dilakukan selama tiga bulan pertama, dengan penyesuaian skema QQ (Quality Qua) sebagai dasar kinerja BUMN. Target kebijakan ini adalah mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepastian regulasi ekspor.
Kebijakan ekspor satu pintu tidak hanya fokus pada transparansi, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kontrol pemerintah dan kebebasan usaha. Kebijakan ini diperkirakan mengurangi waktu dan biaya administrasi bagi eksportir, sekaligus mencegah praktik penyelundupan dan penyalahgunaan devisa. DSI akan mengevaluasi kinerjanya setiap bulan untuk memastikan sistem berjalan efektif. Selain itu, kebijakan ini diterapkan secara bertahap, sehingga meminimalkan dampak negatif terhadap rantai pasok industri.
Para pelaku usaha, termasuk perusahaan besar seperti PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), menyambut baik kebijakan ini meski ada tantangan adaptasi. SMAR menilai transisi harus disertai dengan penjelasan lebih jelas mengenai peran DSI dan kriteria pemilihan eksportir. Airlangga menambahkan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan dari ekspor komoditas strategis. Dengan adanya sistem satu pintu, kebijakan pemerintah dapat lebih tepat dalam mengarahkan sumber daya alam ke pasar global.