Topics Covered: MenHAM Pigai Bocorkan Poin Penting Draf RUU Masyarakat Adat, Ada Peradilan Khusus Bereskan Konflik Agraria
MenHAM Pigai Bocorkan Poin Penting RUU Masyarakat Adat: Ada Peradilan Khusus untuk Konflik Agraria
Topics Covered: RUU Masyarakat Adat Menjadi Fokus Perdebatan
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) telah menyampaikan rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Poin-poin utama dalam draf ini telah diungkapkan oleh Natalius Pigai, ketua Kelompok Kerja (KK) RUU Masyarakat Adat. Menurut Pigai, RUU tersebut bertujuan menyelaraskan aturan hukum dengan kebutuhan komunitas adat di Indonesia, termasuk pengakuan eksistensi mereka dan mekanisme penyelesaian konflik agraria yang lebih adil. “Topics Covered” dalam draf ini mencakup peradilan khusus sebagai solusi untuk mengakhiri ketimpangan dalam penyelesaian sengketa tanah.
“RUU Masyarakat Adat ini adalah hasil kerja sama yang terus-menerus antara pemerintah dan masyarakat adat. Kami telah berdiskusi selama bertahun-tahun untuk menghasilkan draf yang memadai,” kata Pigai usai acara Kelas Jurnalis HAM di The Green Forest Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (20/5). Ia menekankan bahwa peradilan khusus menjadi bagian penting dari RUU, karena sistem hukum yang ada hingga kini sering kali kurang mampu melindungi hak adat secara efektif.
Peradilan Khusus sebagai Pemecah Konflik Agraria
RUU Masyarakat Adat mengusulkan pembentukan lembaga peradilan khusus yang akan menangani sengketa agraria dan hak adat secara mandiri. Pigai menjelaskan bahwa lembaga ini akan memiliki wewenang untuk memutus konflik yang melibatkan masyarakat adat dan pihak ketiga, seperti perusahaan pertambangan atau pemerintah daerah. “Topics Covered” dalam inisiatif ini meliputi penegakan hukum yang lebih transparan dan partisipatif, serta pemberdayaan komunitas adat dalam menyelesaikan permasalahan tanah mereka sendiri.
Salah satu poin penting dalam RUU adalah pengakuan eksistensi masyarakat adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Pigai menyoroti bahwa selama ini masyarakat adat masih diperlakukan sebagai kelompok yang kurang diakui secara resmi. “Dengan adanya RUU ini, mereka akan memiliki identitas hukum yang jelas, yang memudahkan proses penyelesaian sengketa agraria dan pelindungan budaya mereka,” katanya. Penegakan hukum adat juga menjadi fokus utama, karena sistem hukum yang berlaku hingga kini masih mengandalkan konsep hukum kolonial Belanda.
“Dari catatan kolonial, hanya 19 hukum adat yang diakui. Namun di lapangan, jumlahnya jauh lebih banyak, bahkan mencapai ratusan hukum adat yang berlaku. RUU ini bertujuan memperbaiki kondisi tersebut,” ujar Pigai. Ia menambahkan bahwa lembaga peradilan khusus akan menjadi alat untuk mengakhiri dominasi hukum tanah yang selama ini dipegang oleh pihak ketiga.
Pengakuan Hak Adat sebagai Dasar Perubahan
Kementerian HAM menjelaskan bahwa pengakuan hak adat adalah fondasi RUU yang ingin diubah. Dalam RUU ini, masyarakat adat diberikan ruang untuk menegakkan hukum mereka sendiri, termasuk mekanisme peradilan yang berbeda dari sistem hukum kolonial. Pigai juga menekankan pentingnya pengakuan hukum adat sebagai bentuk penguasaan kebijakan yang lebih inklusif. “Topics Covered” dalam RUU ini mencakup upaya memperbaiki sistem hukum agraria yang selama ini dianggap tidak adil terhadap komunitas adat.
RUU ini dirancang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan terkait tanah mereka. Pigai menyebutkan bahwa lembaga peradilan khusus akan menjadi penjamin keadilan dalam penyelesaian konflik, sehingga masyarakat adat tidak lagi harus bergantung pada mekanisme hukum konvensional yang sering kali memihak pihak besar. Selain itu, RUU ini juga mencakup aturan tentang pelestarian budaya dan lingkungan, yang merupakan bagian dari “Topics Covered” dalam inisiatif ini.
Proses penyusunan RUU Masyarakat Adat telah berlangsung selama lebih dari 16 tahun. Mahkamah Konstitusi (MK) pernah memberikan koreksi terhadap Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menjadi dasar pembahasan RUU ini. Pigai menyatakan bahwa perubahan sistem hukum agraria tidak hanya tentang aturan tanah, tetapi juga tentang struktur pemerintahan yang lebih adil. “Topics Covered” dalam RUU ini mencakup kebijakan untuk mengakhiri dominasi pihak besar dalam menyelesaikan sengketa tanah.