Beritanew
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Topics Covered: MK Kembali Gelar Sidang Uji Materi UU TNI, Hadirkan Tiga Ahli

Published Mei 26, 2026 · Updated Mei 26, 2026 · By Mark Martin

Topics Covered: MK Kembali Gelar Sidang Uji Materi UU TNI dengan Tiga Ahli

Topics Covered - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melangsungkan sidang lanjutan uji materi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Perkara Nomor 197 dan 238 /PUU-XXIII/2025. Sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/5). Dalam persidangan, MK menghadirkan tiga ahli independen, yaitu peneliti Muhammad Haripin, akademisi Jaleswari Pramodawardhani, dan pengamat pertahanan Kusnanto Anggoro, untuk memberikan keterangan terkait perdebatan mengenai yurisdiksi peradilan militer dan keterlibatan TNI dalam ruang sipil.

Persidangan dengan Ahli yang Diundang

Ketiga ahli ini diangkat untuk memberikan perspektif akademik dan praktis terhadap kontroversi UU TNI yang tengah dibahas. Selain itu, persidangan juga dihadiri Profesor Melissa Crouch dari University of New South Wales, Sydney, Australia, yang dikenalkan oleh Hakim Ketua MK, Suhartoyoz. "Agenda persidangan hari ini adalah mendengar keterangan ahli yang diundang oleh Mahkamah," jelas Suhartoyo. Sebelum memberikan kesaksian, para ahli wajib menjalani pengambilan sumpah di ruang sidang sesuai prosedur MK.

Kontroversi dan Tantangan UU TNI

Persidangan ini mengangkat isu yang memicu perdebatan, termasuk kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus. Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan berbicara dan partisipasi sipil. Dalam konteks ini, MK berupaya menguji apakah UU TNI membatasi keterlibatan TNI dalam kegiatan sipil secara melebihi batas konstitusi. Selain itu, para ahli juga meninjau apakah UU ini menegaskan prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan sipil atau justru menjadi alat untuk mengendalikan kekuasaan politik.

Sidang uji materi ini turut dihadiri delapan majelis hakim konstitusi lainnya, seperti Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra. Para pemohon, yaitu tiga mahasiswa UII, serta kuasa hukum DPR dan perwakilan pemerintah dan TNI turut menghadiri proses persidangan. Pemanggilan delapan hakim konstitusi berdasarkan hasil rapat internal, sementara kehadiran para menteri diatur oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan persetujuan atas tiga di antaranya: Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan, dan Wakil Menteri Pertahanan.

Di sisi lain, Koalisi Sipil menilai UU TNI memiliki potensi ancaman terhadap demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Mereka menekankan bahwa pembatasan wewenang TNI dalam ruang sipil bisa mengurangi partisipasi masyarakat dalam proses politik. Komnas Perempuan juga memperkuat kritik terhadap kekerasan terhadap aktivis HAM Andrie Yunus, menyebut tindakan itu sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan bersuara. Selain itu, ada sorotan terhadap perubahan kebijakan TNI, seperti seragam sage green dan peran dalam ketahanan pangan, yang dianggap menggambarkan transformasi tugas institusi militer.

Presiden Jokowi memastikan bahwa UU TNI tidak menyalahi prinsip konstitusi, terutama dalam menegaskan kekuasaan operasional militer. Namun, kehadiran empat menteri di MK mendapat sorotan dari pihak oposisi, termasuk Tim hukum Anies dan Ganjar yang menilai pemilihan saksi terkesan dipaksa. Pemanggilan saksi seperti Gani Muhammad Andi Bataralifu dan Ahmad Doli Kurnia Tanjung berdasarkan hasil diskusi hakim konstitusi. Dalam Topics Covered ini, MK terus memperluas pertimbangan untuk memastikan keadilan dalam revisi UU TNI.

Kritik terhadap UU TNI juga melibatkan masyarakat sipil yang memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas institusi militer. Perdebatan di MK menunjukkan bahwa Topics Covered ini tidak hanya fokus pada aspek yuridis, tetapi juga mencerminkan isu kebijakan dan sosial yang lebih luas. Dengan melibatkan tiga ahli dan delapan hakim, MK berusaha menggali berbagai pandangan untuk menentukan apakah UU TNI memenuhi syarat konstitusional atau perlu direvisi lebih lanjut. Hasil sidang akan menjadi dasar untuk keputusan final yang menentukan masa depan UU TNI.