Beritanew
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Topics Covered: RUU Polri Disahkan Hari Ini, Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa ke Rapat Paripurna

Published Juni 9, 2026 · Updated Juni 9, 2026 · By Patricia Brown

RUU Polri Disahkan Hari Ini: DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa ke Paripurna

Topics Covered: RUU Polri disahkan hari ini, setelah Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengajukan rancangan undang-undang tersebut ke rapat paripurna. Kesepakatan ini diambil setelah Komisi III DPR RI menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun oleh Panitia Kerja RUU Polri. Pemerintah dan DPR kini berupaya mempercepat proses penyusunan keputusan akhir guna menyelesaikan RUU dalam waktu yang lebih singkat.

Proses Penyusunan RUU Polri

RUU Polri yang diusulkan oleh Pemerintah telah melalui berbagai tahap konsultasi dengan DPR. Selama dua hari, Panja RUU Polri berhasil mengklasifikasikan 112 DIM menjadi kategori spesifik, seperti 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan 8 DIM baru. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa konsensus antara kedua belah pihak telah tercapai, sehingga RUU dapat dilanjutkan ke tahap paripurna.

Pembagian DIM dan Konsensus Antara DPR dan Pemerintah

"Dengan penugasan dari pimpinan DPR dan Komisi III melalui rapat kerja 25 Mei 2026, Panja berhasil mengklasifikasikan 112 DIM menjadi kategori spesifik," ujar Habiburokhman. Ia menekankan bahwa pihak DPR dan Pemerintah sepakat untuk mengajukan RUU ke paripurna, meski masih ada beberapa catatan dari fraksi-fraksi di DPR.

Sebelum ditetapkan, RUU Polri telah diterima oleh Panja dari KemenkumHAM dalam rapat di Kompleks Parlemen pada Kamis (4/6/2026). Wakil Menteri KemenkumHAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan pemerintah menyambut baik usulan agar RUU menjadi inisiatif DPR. Semua fraksi DPR menyetujui RUU untuk dibawa ke paripurna, meski Fraksi PKB memberikan beberapa catatan terkait perubahan dalam ketentuan usia pensiun Kapolri.

Topik utama dalam pembahasan RUU Polri termasuk revisi terhadap ketentuan usia pensiun Kapolri. Usulan perpanjangan masa pensiun hingga usia 63 tahun untuk perwira tinggi bintang empat menjadi sorotan. Pemangkasan ini dianggap penting untuk memastikan konsistensi dalam penerapan aturan hukum di lingkungan kepolisian. Selain itu, topik lain yang dibahas mencakup perubahan struktur organisasi Polri, mekanisme pengawasan, serta penyesuaian tugas dan wewenang institusi kepolisian.

Peran DPR dan Pemerintah dalam RUU Polri

Sebagai bagian dari proses Topik Covered, DPR memainkan peran kritis dalam mengawasi keputusan legislatif. Selama rapat paripurna, fraksi-fraksi di DPR berupaya memastikan bahwa RUU ini sesuai dengan aspirasi masyarakat dan kebutuhan penegak hukum. Sementara itu, Pemerintah fokus pada penyesuaian aturan yang lebih modern, serta peningkatan kinerja Polri dalam menghadapi tantangan keamanan nasional.

Secara keseluruhan, RUU Polri mengandung perubahan signifikan yang berdampak pada kebijakan kepolisian. TOPIC Covered mencakup revisi terhadap 1.676 DIM, yang melibatkan kajian mendalam terkait efektivitas tugas polisi, penggunaan kekuasaan, serta tanggung jawab dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. Pemerintah dan DPR mengharapkan RUU ini dapat meningkatkan profesionalisme kepolisian dan mendorong transparansi dalam sistem hukum nasional.

Analisis dan Dampak RUU Polri

"Tidak ada istilah 'super power' dalam pembahasan RUU Polri dan Kejaksaan. Ini mencerminkan kepemimpinan yang responsif dan akuntabel," kata Prasetyo Hadi, pakar hukum administrasi kepegawaian Unsoed. Analisis ini menunjukkan bahwa RUU Polri dirancang untuk memberikan keseimbangan antara wewenang kepolisian dan pengawasan dari lembaga legislatif. TOPIC Covered dalam proses ini juga mencakup upaya memperkuat fungsi kepolisian sebagai penyelenggara keamanan dan penegakan hukum.

Impak dari keputusan RUU Polri disahkan hari ini bisa dirasakan secara langsung dalam operasional kepolisian. Pembahasan topik-topik yang mencakup perubahan substansi dalam RUU mencerminkan upaya untuk menjawab dinamika sosial dan politik yang berkembang. Selain itu, TOPIC Covered juga melibatkan diskusi mengenai keberlanjutan kebijakan Polri dalam era digitalisasi, termasuk penggunaan teknologi dalam penyelidikan dan penyidikan.