Topics Covered: Sekjen Kemendagri Minta Percepatan Kelengkapan Administrasi K/L untuk Pencairan Anggaran Pascabencana Sumatra
Topics Covered: Sekjen Kemendagri Dorong Percepatan Kelengkapan Administrasi K/L untuk Dana Bencana Sumatra
Topics Covered - Dalam upaya mempercepat pemulihan pasca-bencana di wilayah Sumatra, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir, mengemukakan pentingnya kelengkapan administrasi dari berbagai kementerian/lembaga (K/L) sebagai kunci utama pencairan dana bencana. Hal ini diungkapkan saat ia memimpin rapat koordinasi secara daring di Jakarta, Jumat (29/5). Pencairan anggaran yang selama ini menjadi fokus utama dalam "Topics Covered" ini diperlukan untuk memastikan kebutuhan masyarakat terdampak dapat terpenuhi secara cepat.
Langkah Strategis untuk Mempercepat Proses Pencairan Dana
Tomsi Tohir menekankan bahwa kecepatan penyelesaian dokumen menjadi prioritas utama dalam "Topics Covered" kali ini. "Kita harus segera menyelesaikan administrasi, menggerakkan program, dan memastikan kelengkapan data agar tidak terjadi penundaan selama musim hujan," tutur Tomsi. Ia mengingatkan bahwa proses administrasi yang lambat dapat memperlambat distribusi bantuan, terutama di daerah yang rawan banjir dan longsoran. Selama musim penghujan, kondisi sungai dan saluran air di Sumatra memang memicu risiko kebocoran dana atau penggunaan yang tidak optimal.
Dalam rapat yang dihadiri Sekjen K/L seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Tomsi menyoroti kebutuhan sinergi antarinstansi. "Setiap K/L harus bekerja sama dengan segera, karena satu-satunya cara untuk mempercepat pencairan dana adalah melalui koordinasi yang kuat," ujarnya. Ia menegaskan bahwa kebutuhan warga terdampak harus menjadi prioritas, baik dalam pemulihan infrastruktur maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Revisi Anggaran dan Proses Administrasi
Tomsi Tohir menyarankan K/L untuk mengajukan revisi anggaran ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sesuai peraturan yang berlaku. "Dengan mekanisme pergeseran anggaran dari BA BUN ke BA K/L, kita bisa mempercepat proses administrasi," jelasnya. Proses ini dilakukan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 107 Tahun 2024, yang memperbolehkan perubahan alokasi dana untuk kebutuhan mendesak. Dana tambahan sebesar Rp10,6 triliun telah dialokasikan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi, namun kelengkapan dokumen tetap menjadi penentu utama.
Dalam "Topics Covered" ini, Tomsi juga menyoroti kebutuhan daerah untuk mengirimkan data lengkap warga terdampak bencana. "Jika data tidak lengkap, pencairan dana akan terhambat," tegasnya. Pemerintah pusat terus mendorong daerah untuk mempercepat pengumpulan data, termasuk informasi tentang kerusakan infrastruktur, kebutuhan pangan, dan layanan kesehatan. Tito Karnavian, Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Satgas PRR), mengatakan bahwa pemantauan kebutuhan terdesak di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menjadi fokus utama.
Pencairan dana bencana Sumatra juga memerlukan kolaborasi yang lebih intensif antara K/L dan daerah. "Kita harus mem