Beritanew
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Topics Covered: Wamensesneg: Tidak Ada Karyawan Hotel Sultan yang Dikorbankan

Published Juni 18, 2026 · Updated Juni 18, 2026 · By Susan Thomas

Wamensesneg Pastikan Tidak Ada Karyawan Hotel Sultan yang Dikorbankan

Topics Covered – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Wakil Menteri Juri Ardiantoro memberikan pernyataan resmi bahwa proses pengambilalihan aset Hotel Sultan tidak akan merugikan para karyawan. Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan mereka selama dan setelah transisi kepemilikan properti tersebut.

Pernyataan Wamensesneg tentang Pengambilalihan Hotel Sultan

"Kemensetneg meminta PPKGBK untuk tidak hanya mengumpulkan data, tetapi juga memberikan perhatian khusus kepada karyawan Hotel Sultan. Kami ingin mereka tetap menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam Topics Covered ini," jelas Juri saat berkunjung ke Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/6).

Menurut Juri, langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi. "Kami membuka jalur komunikasi agar para karyawan bisa langsung berinteraksi dengan PPKGBK," tambahnya. Selain itu, ia menekankan bahwa aset negara akan digunakan untuk mensejahterakan masyarakat luas, bukan hanya untuk keuntungan sebagian pihak.

Langkah PPKGBK dalam Memastikan Kesejahteraan Karyawan

PPKGBK, yang bertugas mengelola Hotel Sultan, juga berkomitmen untuk memverifikasi data karyawan yang telah didaftarkan. Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menjelaskan bahwa lembaganya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memastikan hak pekerja terpenuhi. "Dari data yang terdaftar, kita akan lakukan verifikasi ulang. Selain itu, kita sudah mengadakan rapat koordinasi dengan Kemenaker untuk memastikan hak-hak mereka karena ada masa waktu yang wajib dipenuhi," kata Rakhmadi.

Verifikasi ini bertujuan memastikan tidak ada kehilangan pekerjaan atau perlakuan tidak adil terhadap karyawan Hotel Sultan. Prosesnya melibatkan pengecekan kelengkapan dokumen, penghitungan jumlah karyawan, dan pembagian peran dalam pengelolaan baru. Pemerintah juga menyatakan akan memberikan pelatihan dan bantuan ekonomi bagi para pekerja yang terkena dampak perubahan.

Topics Covered dalam pengambilalihan Hotel Sultan melibatkan beberapa aspek kritis, termasuk transparansi data, komunikasi efektif dengan pihak terkait, serta keberlanjutan kesejahteraan karyawan. Langkah-langkah ini diambil untuk menghindari risiko konflik yang bisa terjadi akibat keputusan hukum terkait eksekusi aset. Selain itu, pemerintah berharap tindakan ini menjadi contoh bagaimana Topics Covered bisa diintegrasikan dalam pengambilalihan properti milik negara.

Pengosongan Hotel Sultan diawali dengan putusan pengadilan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut bahwa pemerintah memindahkan pengelolaan properti ke PPKGBK, bukan menutupnya. Hal ini dilakukan setelah hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco berakhir. Proses pengosongan ini sempat memicu kekacauan di sekitar lokasi Hotel Sultan, dengan massa menunjukkan reaksi yang beragam, mulai dari kepanikan hingga kerumunan di dalam gedung.

Sebagai informasi tambahan, lahan Hotel Sultan merupakan aset milik negara yang selama 50 tahun dikelola oleh PT Indobuildco. Eksekusi yang dijalankan menurut penetapan Ketua PN Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst jo Nomor 208/Pdt.G/202/2023/PN Jkt.Ps menandai langkah akhir pemerintah untuk mengembalikan kepemilikan. Topics Covered dalam langkah ini mencakup pengaturan kerja, pelatihan, dan fasilitas tambahan bagi karyawan, yang menjadi prioritas utama.

Pemerintah juga menyoroti pentingnya Topics Covered dalam menjaga hubungan sosial yang harmonis. "Kami percaya bahwa transisi ini tidak hanya tentang perubahan kepemilikan, tetapi juga tentang keberlanjutan hubungan dengan masyarakat yang bergantung pada Hotel Sultan," kata Juri. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini akan menjadi referensi dalam pengambilalihan aset negara lainnya di masa depan.