Politik

Meeting Results: Keppres IKN Belum Terbit, MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Meeting Results: MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Meski Keppres IKN Belum Terbit

Meeting Results – Hasil rapat (meeting results) Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Jakarta tetap dianggap sebagai Ibu Kota Negara hingga Keppres IKN resmi diterbitkan. Pernyataan ini muncul dalam penolakan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang menetapkan kebutuhan Keppres sebagai langkah pemindahan ibu kota. Dengan demikian, status Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKJ) tidak langsung dihapus, dan pemerintah tetap berwenang mengelola Jakarta sebagai pusat pemerintahan negara.

Penjelasan Hakim Adies Kadir dalam Putusan MK

Dalam putusan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026, Hakim Adies Kadir menegaskan bahwa dalil pemohon, yang menyebut ketidaksesuaian antara Pasal 39 ayat (1) UU IKN 2022 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tidak cukup untuk membatalkan kebijakan pemindahan ibu kota. Ia menyatakan bahwa interpretasi pemohon mengacu pada pernyataan bahwa “selama Keppres IKN belum dikeluarkan, Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara demi menjaga kepastian struktur ketatanegaraan.” Pernyataan ini menjadi dasar bagi MK untuk mempertahankan status Jakarta.

“Selama Keppres pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Jakarta tetap dianggap sebagai ibu kota negara,” ujar Adies, seperti dilansir Antara. Pernyataan ini menjelaskan bahwa kebijakan UU IKN tidak secara langsung mencabut fungsi Jakarta, tetapi hanya memperkuat proses pemindahan melalui Keppres.

Dampak Keppres IKN yang Belum Terbit

Rapat (meeting results) MK menunjukkan bahwa meski Undang-Undang DKJ 2024 sudah berlaku, keberadaan Jakarta sebagai ibu kota tetap diakui. Dalam UU DKJ 2024, Jakarta menjadi daerah khusus yang diatur secara khusus, tetapi tidak secara langsung dihapuskan statusnya. Adies menjelaskan bahwa UU DKJ 2024 hanya berlaku setelah Keppres IKN dikeluarkan, berdasarkan Pasal 73 UU DKJ yang menyatakan bahwa undang-undang ini mulai berlaku “saat keppres tentang pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan.” Hal ini menegaskan bahwa rapat (meeting results) MK mempertahankan kestabilan hukum sebelum Keppres dikeluarkan.

Pemohon, Zulkifli, menyatakan bahwa Pasal 39 UU IKN 2022 yang memperkuat kebutuhan Keppres menciptakan ketidakpastian. Namun, MK menegaskan bahwa kebijakan ini justru memberikan ruang bagi pemerintah untuk menetapkan lokasi resmi IKN melalui proses formal. Hasil rapat (meeting results) ini menjadi penjelasan bahwa UU DKJ 2024 tidak menghilangkan fungsi Jakarta, melainkan memperkuat struktur hukum agar pemindahan dapat dilakukan secara terencana.

Adies Kadir juga menyoroti Pasal 87 UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menjadi dasar hukum untuk pengeluaran Keppres IKN. Menurutnya, aturan ini memungkinkan pemerintah menetapkan lokasi IKN sesuai kebutuhan dan kebijakan nasional. Hasil rapat (meeting results) MK mengindikasikan bahwa proses pemindahan ibu kota akan berjalan sesuai jadwal yang ditentukan, meski harus melalui tahapan Keppres terlebih dahulu.

Dalam proses ini, MK berperan sebagai penjelaskan dan pengamat terhadap kebijakan hukum pemerintah. Hasil rapat (meeting results) menjadi jawaban atas pertanyaan yang muncul sejak UU DKJ 2024 ditetapkan. Meskipun ada perbedaan penafsiran antara pemohon dan MK, pihak pengadilan mempertahankan bahwa Jakarta tetap sebagai ibu kota hingga Keppres IKN resmi keluar. Ini memberikan kejelasan bagi masyarakat dan pihak terkait bahwa kebijakan perpindahan ibu kota belum berlaku secara penuh.

Hasil rapat (meeting results) MK juga memberikan penjelasan bahwa keberadaan Jakarta sebagai ibu kota negara tetap diakui meskipun UU DKJ 2024 berlaku. Pemohon berharap UU DKJ 2024 segera mencabut status Jakarta, tetapi MK menegaskan bahwa UU ini hanya memperkuat kewenangan pemerintah dalam menetapkan lokasi IKN. Penolakan uji materiil ini membantu menjaga stabilitas politik dan hukum, terutama dalam masa transisi pemerintahan.

Leave a Comment