Uncategorized

Official Announcement: Penyelundupan Merkuri Rp30 M dari Tambang Ilegal Gunung Botak ke Filipina Terbongkar, Dipakai buat Pemurnian Emas

Official Announcement: Penyelundupan Merkuri Rp30 M dari Tambang Ilegal Gunung Botak ke Filipina Terbongkar

Official Announcement – Sebuah Official Announcement resmi dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya setelah berhasil mengungkap kasus penyelundupan merkuri senilai Rp30 miliar dari tambang ilegal di Gunung Botak, Ambon, ke Filipina. Barang berbahaya ini dikirim dalam peti kemas melalui Pelabuhan Tanjung Priok menuju Manila, dengan dua tersangka, MAL dan H, yang ditetapkan dalam penyelidikan ini.

Detail Penyelundupan dan Modus Operasi

Kasus terungkap pada 21 April 2026 setelah Bea Cukai mencurigai ketidaksesuaian dokumen ekspor dengan isi kontainer. Peti kemas bernomor MRSU 7176261 diperiksa dan ditemukan berisi 760 botol cairan berwarna silver yang disimpan dalam selongsong karton, serta 145 gulungan karpet. Modus penyelundupan ini dirancang untuk menyembunyikan merkuri dari pengawasan, seperti dijelaskan oleh Kombes Pol Victor Dean Mackbon kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Ditemukan sebanyak 760 botol cairan dengan label ‘Mercury Gold 1 Kg’ yang disisipkan ke dalam gulungan karpet. Modus penyelundupan ini disampaikan sebagai cara untuk menyembunyikan merkuri dari pengawasan,” kata Kombes Pol Victor Dean Mackbon kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Kelompok Tersangka dan Aktivitas Penjualan

Tersangka MAL bertugas mengirim merkuri atas pesanan warga negara asing AB dari Davao, Filipina. Menurut Victor, penjualan merkuri ke luar negeri telah berlangsung sejak 2021. “Nilainya bisa mencapai Rp2 hingga Rp4 miliar per pengiriman, dan keuntungan per botol sekitar Rp300 ribu,” tambahnya. Tersangka ini diduga mengorganisir peredaran bahan kimia beracun dari tambang ilegal Gunung Botak.

Asal Merkuri dan Penggunaannya

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anton Hermawan, menjelaskan bahwa merkuri berasal dari aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Botak. Bahan ini dilarang beredar di Indonesia dan umum digunakan dalam pemurnian emas serta campuran kosmetik. “Karena dilarang, sumbernya pasti dari tambang ilegal,” kata Anton. Selain itu, merkuri juga memiliki dampak lingkungan yang serius, termasuk keracunan air dan tanah.

Modus penyelundupan ini menunjukkan keahlian pelaku dalam mengelabui petugas. Barang berbahaya disembunyikan dalam kemasan karton yang di dalamnya disisipkan gulungan karpet. Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menegaskan bahwa pola ini mencolokkan. “Barang ini harus memiliki izin khusus untuk dikirim, dan kami akan memperketat pengawasan terhadap pola serupa,” ujarnya.

Dalam Official Announcement ini, Polda Metro Jaya mengungkap bahwa merkuri dijual ke luar negeri dengan skala besar. Penjualan mencapai nilai hingga Rp4 miliar per pengiriman, dengan keuntungan per botol sekitar Rp300 ribu. Dengan keuntungan ini, para pelaku terus mendorong operasi penyelundupan yang bisa berdampak serius pada kesehatan masyarakat.

Kasus ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dan kepolisian dalam melindungi lingkungan serta masyarakat dari bahan berbahaya. Selain penyelundupan merkuri, Satpolairud Polres Karimun juga berhasil mengungkap penyelundupan timah ilegal seberat 9,5 ton, menahan dua tersangka, dan memburu satu DPO yang merugikan negara ratusan juta rupiah. Official Announcement ini menjadi bukti keberhasilan upaya pengawasan di sektor perdagangan internasional.

Leave a Comment