Alasan Dude dan Alyssa Balikin Rp 5,2 M Honor BA Dana Syariah Indonesia
Daftar Isi
Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Kembalikan Honor Rp 5,25 Miliar
Beritanew.com – Dude Harlino dan Alyssa Soebandono mengembalikan Rp 5,25 miliar, yaitu sisa honor yang mereka terima dalam kontrak sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Pasangan tersebut menyampaikan alasan pengembalian dana itu ketika hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu, 9 September 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah keduanya mengetahui kondisi sejumlah lender yang terdampak persoalan di PT DSI. Dude mengatakan pesan-pesan langsung yang diterimanya dari para korban menjadi hal yang sangat membekas baginya dan Alyssa.
“Pertama memang kami merasa sangat prihatin dengan keadaan ini. Terutama dari pihak lender yang memang akhirnya banyak DM-DM,” ujar Dude di persidangan.
Dude menjelaskan, sebagian lender bahkan dapat berbicara langsung dengannya melalui pesan pribadi untuk menyampaikan keadaan yang sedang mereka hadapi. Dari komunikasi itu, ia dan sang istri merasa perlu mengambil langkah yang dapat mereka lakukan sebagai pihak yang pernah menjadi brand ambassador perusahaan tersebut.
Ia menegaskan pengembalian sisa honor bukan sekadar keputusan administratif. Bagi mereka, tindakan itu merupakan bentuk kepedulian sekaligus tanggung jawab atas peran promosi yang sebelumnya dijalankan.
“Kemudian yang menggerakkan hati kami berdua untuk kami kembalikan. Dan buat kami ini bagian dari empati kami dan juga tanggung jawab kami sebagai BA. Total Rp 5,25 miliar,” kata Dude.
Pertimbangan Moral sebagai Brand Ambassador
Alyssa turut menerangkan bahwa keputusan tersebut dilandasi pertimbangan moral. Ia menyebut dirinya dan Dude bekerja secara profesional dalam mempromosikan produk yang tercantum dalam kontrak mereka. Namun, saat persoalan PT DSI mencuat dan berdampak pada lender, keduanya menilai pengembalian dana menjadi salah satu tindakan yang tepat.
“Jadi seperti yang tadi sudah disampaikan oleh suami saya, salah satu alasan mengapa kami mengembalikan dana yang sudah kami terima sebagai brand ambassador, itu karena sebagai tanggung jawab moral kami,” tutur Alyssa.
Menurut Alyssa, peran sebagai brand ambassador membuat mereka tidak dapat memisahkan diri sepenuhnya dari perhatian publik terhadap kasus tersebut. Karena itu, pengembalian uang dilakukan dengan harapan dapat membantu meringankan beban para lender yang mengalami kerugian.
“Dan karena kami tahu bahwa permasalahan ini juga kami sebagai brand ambassador terlibat. Jadi makanya salah satu langkah yang kami rasa cukup bisa untuk kami lakukan bersama dengan para lender adalah dengan mengembalikan dana tersebut,” ungkap Alyssa.
Dalam keterangannya, Alyssa juga mengatakan sejak awal pertemuan dengan PT DSI hingga komunikasi dengan tim perusahaan, dirinya diwakili oleh Dude. Informasi mengenai perkembangan kerja sama tersebut diterimanya melalui sang suami.
“Jadi memang saya hanya menerima info apa yang sudah diberikan oleh suami saya,” imbuh Alyssa.
Perkara Dugaan Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia
Perkara PT Dana Syariah Indonesia bermula dari laporan masyarakat kepada Bareskrim Polri mengenai dugaan gagal bayar. Dalam penyidikan, aparat menemukan dugaan penggunaan proyek fiktif dengan memanfaatkan data para peminjam yang telah tersedia.
Data tersebut diduga dicatut dan kemudian dibuat seolah-olah berkaitan dengan proyek baru. Proyek yang ditampilkan itu ditawarkan kepada masyarakat untuk menarik investasi. Dugaan inilah yang menjadi bagian penting dalam perkara yang kini diperiksa di Pengadilan Negeri Depok.
Tiga orang didakwa dalam kasus tersebut, yakni Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri atau TA, mantan direktur Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni atau MY, serta Komisaris Arie Rizal Lesmana atau ARL. Dakwaan terhadap mereka dibacakan dalam sidang di PN Depok pada Rabu, 22 Juli.
Para terdakwa dijerat sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Dakwaan juga mencantumkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
Keterangan Dude dan Alyssa dalam persidangan menempatkan pengembalian honor senilai Rp 5,25 miliar sebagai langkah pribadi yang mereka ambil di tengah proses hukum berjalan. Sidang perkara PT DSI sendiri menjadi ruang untuk menguji dakwaan terhadap para terdakwa serta mengungkap rangkaian fakta terkait dugaan gagal bayar dan proyek fiktif yang dipersoalkan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Alasan Dude dan Alyssa Balikin Rp 5?
Alasan Dude dan Alyssa Balikin Rp 5 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Alasan Dude dan Alyssa Balikin Rp 5 matter?
Alasan Dude dan Alyssa Balikin Rp 5 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.