Pemkab Serang Luncurkan New Policy Kenaikan Insentif Guru Madrasah 50 Persen
New Policy – Kabupaten Serang meluncurkan New Policy yang menaikkan insentif pendidik di sektor madrasah hingga 50 persen, sebagai bentuk komitmen meningkatkan kesejahteraan guru. Kebijakan ini mencakup seluruh guru madrasah dan pengajar Al-Qur’an, yang sebelumnya mendapatkan tunjangan yang dianggap kurang memadai. Pemkab Serang mengklaim langkah ini sebagai upaya memperkuat peran pendidik dalam pembangunan daerah dan memastikan kualitas sumber daya manusia.
Rincian Kenaikan Tunjangan Pendidik
Menurut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, New Policy ini memberikan insentif lebih besar bagi berbagai kategori guru. Guru Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) kini menerima Rp300.000 per bulan, naik dari Rp200.000 sebelumnya. Sementara guru ngaji dan Guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) mendapat Rp150.000 per bulan, meningkat dari Rp100.000. Total 7.355 guru madrasah dan 8.686 pengajar Al-Qur’an akan menikmati kenaikan insentif ini, yang diberlakukan secara bulanan.
Kebijakan New Policy juga mencakup insentif untuk guru keagamaan lainnya, seperti pendidik di madrasah ibtidaiyah dan madrasah aliyah. Pemkab Serang menyatakan bahwa peningkatan ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan pendidikan agama dan mengurangi beban ekonomi para pendidik. Insentif tambahan ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan memperkuat kompetensi guru.
Respons dari Pemangku Kepentingan
“Peran pendidik madrasah sangat strategis dalam kerangka pembangunan daerah. Mereka berkontribusi besar dalam peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan menjaga kualitas sumber daya manusia di Serang,”
kata Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, dikenal dengan nama akrab Zakiyah.
Zakiyah menambahkan bahwa New Policy ini tidak hanya mengakui pengabdian pendidik, tetapi juga berupaya meningkatkan kapasitas fiskal daerah agar dapat memenuhi kebutuhan pendidik secara berkelanjutan. Ia berharap insentif tambahan ini mampu memotivasi guru dan masyarakat untuk mendukung sistem pendidikan di wilayahnya.
Di sisi lain, Ketua DPD PGMI Raya Kabupaten Serang, Dadang, menyambut positif kebijakan New Policy. Ia menilai ini selaras dengan visi pemerintah pusat dalam menciptakan pendidikan inklusif. Dadang juga menekankan bahwa organisasinya siap berpartisipasi dalam program penguatan kualitas pendidikan, seperti pengembangan kurikulum dan pelatihan guru.
Perbandingan dengan Daerah Lain
Dalam rangka memperkuat komitmen kesejahteraan pendidik, Pemkab Serang mencontohkan inisiatif serupa dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yang memberikan insentif Rp500.000 per bulan kepada Guru Non-ASN, termasuk amil dan marbot masjid. Kaltim juga mengalokasikan dana Rp25,6 miliar untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik di berbagai jenjang, termasuk guru ngaji dan pelaku pendidikan nonformal.
Meski demikian, Pemkab Serang menegaskan bahwa New Policy mereka lebih fokus pada perbaikan kondisi pendidikan agama di wilayahnya. Selain insentif, mereka juga mendorong Peningkatan Mutu Pendidikan Serang melalui lima program prioritas, yang mencakup pelatihan pengelolaan kelas, peningkatan infrastruktur, dan pemberdayaan komunitas pendidikan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa kesejahteraan pendidik tidak hanya menjadi prioritas lokal, tetapi juga nasional.
Sebagai bagian dari New Policy, Pemkab Serang juga menyiapkan mekanisme pengawasan untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal. Seluruh insentif akan dikontrol melalui sistem elektronik agar transparansi dan akuntabilitas terjaga. Selain itu, ada rencana evaluasi berkala untuk menyesuaikan kebutuhan pendidik seiring perkembangan dinamis dunia pendidikan.