Uncategorized

New Policy: Israel Resmi Berlakukan UU Hukuman Mati Bagi Warga Palestina

New Policy: Israel Resmi Berlakukan UU Hukuman Mati Bagi Warga Palestina

New Policy – Pada bulan Maret, Parlemen Israel menyetujui undang-undang baru yang memberlakukan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti melakukan tindakan teroris. Undang-undang ini, yang dianggap sebagai bagian dari kebijakan luar biasa, mengatur prosedur hukuman mati untuk teroris di wilayah Tepi Barat, menurut pernyataan Kementerian Pertahanan Israel, Minggu (17/5). Keputusan ini memicu reaksi yang beragam dari dalam dan luar negeri, terutama karena dampaknya terhadap hak asasi manusia warga Palestina.

“UU hukuman mati bagi teroris mulai berlaku sebagai bagian dari New Policy Israel, yang diperkuat oleh instruksi Menteri Pertahanan Israel Katz. Komandan Distrik Militer Pusat Mayjen Avi Bluth menandatangani amandemen dekrit untuk mempercepat penerapan hukuman mati terhadap teroris di Yudea dan Samaria,” ujar pernyataan Kementerian Pertahanan, seperti dilansir Antara, Senin (18/5).

Kebijakan ini menetapkan hukuman mati sebagai sanksi utama bagi warga Palestina yang secara sengaja melakukan serangan teroris terhadap Israel atau warganya. Berdasarkan laporan The Guardian, undang-undang ini memberikan wewenang kepada pengadilan militer untuk menghukum mati individu yang terlibat dalam tindakan kekerasan. Namun, perumusan undang-undang tersebut dianggap mengandung ambiguitas, sehingga bisa berpotensi digunakan untuk menargetkan warga Palestina secara diskriminatif.

Perkembangan Politik dan Hukum

Undang-undang hukuman mati bagi teroris di Tepi Barat merupakan bagian dari New Policy Israel yang diperkenalkan sebagai respons terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober 2023. Dalam pernyataan resmi, Kementerian Pertahanan menyebutkan bahwa kebijakan ini mencerminkan keputusan pemerintah untuk memperkuat pengamanan wilayah teritorial. Namun, para aktivis hak asasi manusia mengkritik aturan ini, menilainya sebagai bentuk pengucilan terhadap warga Palestina yang bertindak melawan kekuasaan Israel.

New Policy ini berlaku setelah parlemen mengadopsi rancangan undang-undang yang sebelumnya diusulkan oleh pemerintah. Meski sebagian anggota parlemen mendukung kebijakan tersebut sebagai langkah pencegahan kekerasan, sejumlah fraksi menilainya sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil. Undang-undang ini juga dianggap memperluas kewenangan pemerintah Israel untuk menetapkan hukuman mati tanpa proses yang transparan, berdasarkan laporan dari organisasi hak asasi manusia internasional.

Kritik Internasional dan Dukungan Global

Banyak pihak dari dalam dan luar negeri mengecam New Policy Israel sebagai langkah diskriminatif. Delegasi BKSAP DPR RI secara tegas mengkritik keputusan ini di forum IPU, menyebutnya sebagai ancaman genosida dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan bahwa New Policy tersebut memicu ketegangan di kawasan dan berpotensi memperparah krisis politik yang sudah berlangsung.

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI juga mengutuk serangan terhadap pasukan perdamaian PBB serta pengeboman Gaza. Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta komunitas internasional untuk tidak membiarkan pelanggaran HAM terhadap warga Palestina terlewat. JDF Asia Pasifik dan Sekjen GCC Jasem Albudaiwi menyatakan bahwa New Policy Israel melanggar prinsip hukum internasional yang berlaku.

Malaysia, misalnya, mengecam UU hukuman mati Israel sebagai bentuk diskriminasi terhadap tahanan Palestina. Laporan menunjukkan bahwa undang-undang ini dibandingkan dengan aturan terkait Holocaust, di mana pihak tertentu menganggap hukuman mati sebagai cara untuk mengusir populasi Palestina dari wilayah yang diduduki. Selain itu, New Policy ini dianggap memperkuat dominasi Israel atas daerah yang diperoleh melalui invasi 1967.

Statistik dan Dampak Konflik

Sejauh ini, lebih dari 270 anak Palestina ditahan di penjara Israel, menurut data terkini dari organisasi perlindungan hak asasi manusia. Dalam konteks New Policy, jumlah penahanan ini menunjukkan peningkatan penggunaan hukuman mati terhadap kelompok tertentu. Pada tahun 1967, Israel mencaplok Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza, yang menjadi dasar untuk penggunaan kekuasaan militer di daerah tersebut.

Konflik antara Hamas dan Israel sejak 7 Oktober 2023 telah menyebabkan lebih dari 70.000 warga Palestina tewas dan lebih dari 170.000 terluka. Menurut laporan terkini, rata-rata satu anak Palestina meninggal setiap pekan sejak Januari 2025. New Policy ini dianggap mempercepat tekanan terhadap populasi Palestina, terutama dalam konteks penggunaan kekuasaan pemerintah untuk memperketat kontrol atas wilayah Tepi Barat.

Pada 15 Mei 2026, masyarakat Palestina mengenang Nakba dengan kesedihan mendalam, sementara masyarakat Yerusalem terus berjuang melawan dampak konflik. Dalam sebuah momen, bintang Barcelona terlihat santai memegang bendera Palestina saat berparade, yang menjadi simbol dukungan global terhadap gerakan tersebut. New Policy Israel juga memicu pembicaraan internasional tentang perlunya revisi hukum untuk melindungi hak-hak warga Palestina.

Leave a Comment