Uncategorized

2 Korban Cabul Ayah Kandung yang Berprofesi Guru Agama Selalu Tulis Kejadian di Buku Harian

2 Korban Cabul Ayah Kandung, Guru Agama Terekam dalam Buku Harian

Kasus Pencabulan di Klaten

2 Korban Cabul Ayah Kandung – Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, mengungkap bahwa dua korban pencabulan oleh ayah kandungnya, seorang guru agama, secara rutin mencatat kejadian-kejadian yang dialaminya dalam buku harian. Dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin (18/5), Faruk menjelaskan bahwa para korban, ZAZ (19) dan adiknya SKD (15), memperoleh bukti penting melalui catatan harian mereka. Kasus ini telah menarik perhatian lembaga penegak hukum dan menjadi sorotan publik karena pelakunya adalah tokoh masyarakat yang berprofesi sebagai guru agama.

“Korban merasa nyaman mengungkapkan trauma melalui buku harian. Mereka mencatat setiap kejadian pelecehan seksual secara rinci, baik yang dialami kakak maupun adiknya,” terang Faruk. Penemuan buku harian menjadi bukti utama dalam proses penyelidikan yang berlangsung sejak laporan diterima oleh Satreskrim pada Rabu (13/5) lalu.

Pelaku, AK (42), adalah pembina serta pendiri Pondok Pesantren Diniyah Klaten. Dari buku harian korban, polisi menemukan petunjuk bahwa tindakan kekerasan seksual terjadi secara berulang dan terencana. Fakta bahwa pelaku berada di lingkungan pesantren menambah kompleksitas kasus, karena santri sering kali merasa tidak memiliki kebebasan untuk melapor.

Kasus ini dijerat dengan pasal 418 KUHP yang mengatur perlindungan anak dari pelecehan seksual. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara membuat keluarga korban mengharapkan penuntutan yang tegas. Selain itu, korban saat ini tinggal bersama bibinya di Kota Salatiga untuk menghindari tekanan dari pelaku.

Penyelidikan dan Penyebab Terungkap

Penyelidikan terhadap dua korban Cabul Ayah Kandung berjalan intensif. Dari buku harian, polisi mampu memperoleh kronologi peristiwa yang terjadi di dalam lingkungan pesantren. Lilik Setiawan, kuasa hukum korban, menyatakan bahwa pelaku memiliki posisi strategis sebagai pengasuh santri, sehingga membuat korban merasa terisolasi.

Dalam kasus serupa di Pamekasan, MD (72), seorang guru agama yang juga pemilik pesantren, ditangkap karena memperkosa dua santrinya. Trauma psikologis yang dialami korban menjadi alasan utama mereka melaporkan kejadian tersebut. Sementara di Bekasi, dua guru ngaji di Desa Karangmukti ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan berlangsung sejak Juli lalu.

Pelaku di Bekasi, berinisial J (57), diamankan setelah laporan diterima dari masyarakat. Kasus-kasus ini memicu refleksi mengenai sistem pengawasan di pesantren, terutama terhadap oknum yang memiliki akses ke santri. Masyarakat mulai menyadari pentingnya pendidikan seksual sejak dini dalam lingkungan pendidikan berbasis asrama.

Peran Masyarakat dan P2TP2A

Kepolisian berkolaborasi dengan P2TP2A untuk memberikan bantuan psikologis kepada korban. Fauzi, salah satu petugas, menyebut bahwa satu dari lima korban melapor ke Polsek sambil menangis setelah diintip oleh pelaku saat mandi. Proses pelaporan ini tidak mudah karena korban merasa takut dan pusing akibat tekanan emosional.

Dalam kasus ini, keberanian keluarga korban berperan penting. Lilik Setiawan menambahkan bahwa pelaku sempat menyangkal tindakannya, tetapi bukti dari buku harian membuatnya tak bisa mematahkan pernyataan korban. Pihak kepolisian juga menekankan bahwa setiap korban pencabulan ayah kandung berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil.

Peristiwa ini memberikan pelajaran bagi lembaga pendidikan untuk memperkuat mekanisme laporan dan pengawasan internal. Pemerkosaan oleh ayah kandung yang berprofesi sebagai guru agama menunjukkan bahwa masalah seksual dalam lingkungan pendidikan masih menjadi tantangan besar. Dengan keberanian korban, kasus-kasus serupa bisa terungkap dan mendapatkan penanganan yang tepat.

Leave a Comment