Uncategorized

Special Plan: DJP Catat 13,3 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan

DJP Catat 13,3 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan dalam Special Plan 2026

Special Plan – Dalam rangka mempercepat proses pelaporan pajak, Special Plan yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia telah berhasil mencatatkan 13,3 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Angka ini menunjukkan komitmen wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, terutama dari kalangan individu yang bekerja. Special Plan menjadi salah satu inisiatif kunci DJP untuk meningkatkan keterlibatan wajib pajak melalui sistem elektronik dan pengoptimalan proses administrasi.

Kinerja Wajib Pajak dan Konsistensi Pemenuhan

DJP melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 terus meningkat seiring pelaksanaan Special Plan. Pada 20 Mei 2026, total pelaporan mencapai 13.327.936 SPT, dengan kontribusi utama dari karyawan. Menurut data, wajib pajak individu karyawan menyumbang sebanyak 10.890.072 SPT, sementara wajib pajak nonkaryawan hanya sekitar 1.479.624 SPT. Di sisi lain, wajib pajak badan tercatat mengisi 924.209 SPT dalam rupiah dan 1.537 SPT menggunakan dolar AS.

Sejumlah data menunjukkan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 di bawah Special Plan terus mendapat respons positif dari masyarakat. Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak individu yang bekerja, dengan jumlah sekitar 10.151.854 SPT. Angka ini mengalami peningkatan signifikan dari periode sebelumnya, seperti 9.943.687 SPT, 9.729.122 SPT, hingga 9.562.253 SPT.

Pelaporan Beda Tahun Buku dan Diversifikasi Sistem

Salah satu aspek penting dalam Special Plan adalah penyesuaian sistem pelaporan beda tahun buku. DJP mencatat bahwa wajib pajak dengan metode ini mulai melaporkan SPT sejak 1 Agustus 2025. Total pelaporan mencapai 32.209 SPT rupiah dan 40 SPT dolar AS. Diversifikasi ini memungkinkan pelaporan yang lebih fleksibel, terutama bagi wajib pajak yang menggunakan metode akuntansi berbeda.

Di samping itu, Special Plan juga menyoroti pengembangan sistem elektronik dalam penyampaian laporan pajak. DJP melaporkan bahwa aktivasi akun Coretax telah mencapai 19.325.895 hingga 20 Mei 2026. Dari jumlah ini, sekitar 1.125.157 akun milik wajib pajak badan, 91.751 akun digunakan oleh instansi pemerintah, dan 232 akun dari wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Peningkatan Transparansi dan Pelaksanaan GTETI

DJP tidak hanya fokus pada pelaporan SPT, tetapi juga memperkuat transparansi sistem perpajakan dalam Special Plan. Pada 11 Mei 2026, DJP merilis data resmi Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI), yang menempatkan Indonesia di peringkat pertama dunia dalam indeks transparansi insentif perpajakan. Special Plan menjadi bagian dari upaya nasional untuk memastikan data pajak lebih akurat dan mudah diakses oleh masyarakat.

Dalam rangka mendukung Special Plan, DJP terus meningkatkan keterlibatan wajib pajak melalui digitalisasi. Data aktivasi akun Coretax menunjukkan tingkat partisipasi yang membaik, terutama dari sektor migas yang melaporkan 15 SPT rupiah dan 230 SPT dolar AS. Hal ini menggambarkan pergeseran ke arah penerapan sistem berbasis teknologi.

Dengan berjalannya Special Plan, DJP mencatat bahwa jumlah SPT yang telah dilaporkan hingga 19 April 2026 mencapai 11,4 juta. Peningkatan ini diharapkan akan mempercepat realisasi target 13,3 juta SPT Tahunan 2025. Selain itu, pengurangan batas waktu pelaporan menjadi salah satu kebijakan yang mendukung kesuksesan Special Plan dalam menyelesaikan tugas administratif secara lebih efisien.

Leave a Comment