Uncategorized

Main Agenda: Upaya Restorative Justice Kandas, Polisi Lanjutkan Kasus Inara Rusli

Upaya Restorative Justice Kandas, Polisi Lanjutkan Kasus Inara Rusli

Main Agenda – Terlepas dari upaya penyelesaian melalui Main Agenda restorative justice (RJ), kasus Inara Rusli terus berjalan. Pelaporan oleh Wardatina Mawa terhadap Inara dan Insanul Fahmi tidak terhenti setelah mediasi RJ ditolak. Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pertemuan antara pelapor dan terlapor dilakukan pada 4 Mei 2026, tetapi Wardatina menolak penawaran perdamaian. “Saudari WM mengirimkan surat menolak RJ,” jelas Andaru kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).

Kasus Inara Rusli Masuk Tahap Penyidikan

Penolakan terhadap RJ berdampak pada langkah penyidik yang memutuskan melanjutkan investigasi. Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mengambil alih kasus Inara Rusli yang terkait akses ilegal rekaman di rumahnya. Kompol Andaru menegaskan bahwa penyidik akan memanggil ahli untuk melengkapi alat bukti sebelum masuk ke tahap gelar perkara. “Penyidik berencana memanggil dua hingga tiga ahli agar berkas lengkap,” tambahnya. Meski demikian, jadwal gelar perkara masih dalam proses finalisasi.

Ketidakhadiran Inara sebagai terlapor mencerminkan persiapan yang kurang memadai. Ia dikabarkan sedang sakit dan tidak bisa hadir saat mediasi. Sementara itu, Insanul Fahmi berharap damai bisa tercapai, terutama di bulan Ramadan, tetapi upaya ini belum berhasil. Dengan RJ ditolak, Main Agenda penyelidikan kini berfokus pada pengumpulan bukti dan penelusuran lebih lanjut.

Perkembangan Lain dalam Kasus RJ

Dalam kasus lain, Polda Metro Jaya masih menunggu laporan lengkap mengenai upaya RJ pada kasus komika Pandji Pragiwaksono. Meski dialog antara Pandji dan pelapor telah terjadi di Markas Polda Metro Jaya, proses penyelesaian belum selesai. Main Agenda pihak kepolisian menekankan pentingnya transparansi dalam proses ini, terlepas dari keberhasilan atau kegagalan mediasi.

Sementara itu, penyelesaian kasus melalui RJ berhasil dilakukan di beberapa daerah. Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menuntaskan dua kasus pencurian, sementara Polda NTT menyelesaikan investasi bodong senilai Rp700 juta yang merugikan 40 korban. Pendekatan ini menekankan pemulihan dan perdamaian, serta mengurangi beban pengadilan. Namun, kegagalan dalam kasus Inara Rusli menunjukkan tantangan yang dihadapi RJ dalam penyelesaian konflik sara.

“Kami memastikan bahwa RJ dalam kasus ini tidak mencapai kesepakatan, sehingga proses hukum tetap berjalan,” terang Kompol Andaru.

Dalam konteks Main Agenda hukum, keputusan polisi untuk melanjutkan penyelidikan mencerminkan prioritas dalam menyelesaikan sengketa perzinaan. Surat pencabutan laporan dari Wardatina Mawa diterima oleh penyidik, tetapi ini tidak menghentikan proses administrasi penghentian penyelidikan. Inara menyatakan bahwa hasil mediasi sudah final, tetapi proses hukum tetap berjalan.

Peristiwa ini menjadi bahan perdebatan mengenai efektivitas RJ dalam kasus sara. Anggota DPR RI Abdullah menegaskan bahwa pendekatan ini bisa diterapkan tanpa intimidasi, sekaligus memastikan pemulihan korban. Namun, kegagalan dalam kasus Inara menunjukkan bahwa Main Agenda RJ masih perlu penyesuaian metode, terutama dalam menyeimbangkan keadilan dan kesepakatan antara pihak pelapor dan terlapor.

Leave a Comment