Key Discussion: Uji Materi UU TNI dan Pelonggaran Peran Prajurit
Key Discussion – Dalam sidang Key Discussion yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, para ahli mengkritik perubahan konsep dalam UU TNI yang dinilai bisa mengubah peran prajurit. Sidang tersebut menyoroti Perkara Nomor 197 dan 238/PUU-XXIII/2025, yang memicu perdebatan tentang penguasaan wewenang kekerasan oleh militer. Jaleswari Pramodawardhani, salah satu pakar hukum yang hadir, menjadi salah satu pembicara utama dalam Key Discussion ini.
Karakteristik Profesi Tentara
Key Discussion diawali dengan penjelasan Jaleswari Pramodawardhani tentang esensi profesi tentara. Menurutnya, TNI adalah institusi yang memiliki monopoli khusus atas penggunaan kekerasan, sesuai dengan konsep negara yang dijelaskan oleh Max Weber. Ia menegaskan bahwa prajurit memiliki tugas khusus, yaitu melindungi keamanan negara dan warga negara, serta mampu membunuh atau dibunuh dalam keadaan darurat.
“Tentara adalah satu-satunya profesi negara yang dilatih, diorganisasi, dan diizinkan secara sah untuk membunuh atau dibunuh. To kill or to be killed. Itulah karakter dasarnya yang tidak dimiliki oleh profesi negara manapun yang lain,” kata Jaleswari, Selasa (26/5/2026).
Kekuatan dan Batasan Monopoli Kekerasan
Dalam Key Discussion, Jaleswari menggarisbawahi bahwa monopoli kekerasan militer harus dijaga agar tidak mengancam keseimbangan kekuasaan dalam sistem demokrasi. Ia menyoroti bahwa UU TNI yang direvisi cenderung melonggarkan wewenang TNI, sehingga bisa berpotensi mengurangi kontrol politik terhadap penggunaan kekuasaan militer. “Kekuatan ini harus diimbangi dengan batasan yang jelas, agar tidak menjadi ancaman terhadap kehidupan sipil,” tambahnya.
Menurut Jaleswari, konsep monopoli kekerasan ini memerlukan tiga syarat utama: mandat undang-undang yang jelas, otoritas politik yang dipilih langsung oleh rakyat, dan akuntabilitas yang bisa diawasi lembaga legislatif, yudikatif, dan publik. “Tanpa ketiga hal ini, kekuasaan militer bisa berubah menjadi alat dominasi, bukan perlindungan,” ujarnya dalam Key Discussion hari itu.
Kondisi Pembatasan Kekuasaan Militer
Dalam Key Discussion, Jaleswari juga menyampaikan bahwa penyatuan TNI dan Polri dalam satu peraturan bisa mengganggu fungsi yang berbeda dari kedua institusi tersebut. TNI diperuntukkan untuk melawan ancaman luar negeri, sementara Polri bertugas menjaga keamanan dalam negeri. “Kebijakan yang cenderung menggabungkan dua lembaga ini berisiko mengurangi kejelasan tugas prajurit, sehingga bisa berdampak pada keputusan operasional yang seharusnya terpilah secara ketat,” jelasnya.
“Dalam sistem demokrasi, peran TNI harus dipertahankan secara ketat. Kebijakan yang melonggarkan wewenang militer, terutama dalam ranah sipil, bisa berpotensi merusak keseimbangan kekuasaan,” kata Jaleswari pada Key Discussion yang berlangsung Selasa (26/5/2026).
Partisipan dan Fokus Sidang
Sidang Key Discussion dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk para akademisi, pengamat pertahanan, dan anggota MK. Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa DPR dan Pemerintah diminta untuk memberikan bukti yang mendukung revisi UU TNI. Sejumlah partisipan, seperti Muhammad Haripin dan Kusnanto Anggoro, juga turut menyampaikan pandangan mereka.
Para pemohon dalam Key Discussion menekankan bahwa revisi UU TNI cenderung fokus pada aspek administratif, tanpa memperhatikan struktur operasional yang menjadi dasar keberhasilan militer. “UU ini harus bisa menjawab pertanyaan tentang bagaimana prajurit bisa mempertahankan profesionalisme dalam keadaan darurat, tanpa merugikan kebebasan warga negara,” tambah Haripin dalam Key Discussion tersebut.
Pertanyaan terhadap UU Haji Umrah
Di samping Key Discussion tentang UU TNI, sidang di Mahkamah Konstitusi juga membahas UU Haji Umrah Nomor 14 Tahun 2025. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengkritik aturan Umrah Mandiri yang dianggap diskriminatif. Mereka menilai bahwa revisi ini tidak memberi kepastian hukum bagi penyelenggara umrah, terutama terkait kewenangan pengambilan keputusan.
“UU Haji Umrah ini memicu pertanyaan tentang konsistensi dalam pengaturan kekuasaan di ranah keagamaan. Sementara Key Discussion tentang UU TNI menggarisbawahi pentingnya kontrol politik terhadap militer, UU Haji Umrah justru menimbulkan perdebatan terpisah mengenai akuntabilitas penyelenggara,” ujar pengacara yang hadir dalam sidang tersebut.
Sebagai bagian dari Key Discussion yang berlangsung, beberapa ahli menyebut bahwa revisi UU TNI memerlukan evaluasi ulang terhadap konsepsi kekuasaan militer. Pemeliharaan peran prajurit sebagai pelindung keamanan negara harus tetap dijaga, terutama dalam konteks transformasi peran TNI menjadi lembaga yang lebih luas, seperti memimpin operasi sipil atau mengambil keputusan politik. “Jika tidak diatur dengan baik, pelonggaran peran ini bisa berdampak fatal pada stabilitas negara,” tegas Jaleswari dalam Key Discussion yang berlangsung dua hari terakhir.