Revisi UU Polri Masuk Fase Diskusi, 112 DIM Diserahkan ke DPR
Topics Covered – Pemerintah telah menyerahkan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi III DPR RI dalam sidang rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (4/6/2026). Penyerahan DIM menjadi bagian dari proses diskusi mengenai revisi UU Kepolisian, yang sekarang memasuki tahap pemeriksaan lebih lanjut. DIM ini berisi masalah-masalah yang menjadi dasar bagi penggalian kritik terhadap aturan kepolisian yang sedang direvisi. Dengan adanya DIM, DPR dapat melihat berbagai isu yang mungkin memengaruhi kebijakan kepolisian dalam bentuk yang lebih terstruktur.
Analisis DIM dan Peran DPR
Sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan, DIM dianggap sebagai alat penting untuk memperjelas perubahan yang diusulkan dalam UU Polri. Pada rapat tersebut, ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa DIM yang diterima mencakup beberapa kategori, seperti DIM tetap, DIM substansi, DIM redaksional, DIM dihapus, dan DIM baru. Ia menekankan pentingnya untuk mempercepat pembahasan dengan menyetujui DIM tetap sebelum memasuki diskusi yang lebih mendalam. “Dengan DIM tetap, kita bisa fokus pada masalah-masalah yang bersifat esensial,” jelasnya.
“Pemerintah telah mengumpulkan 112 DIM yang menjadi bahan analisis untuk mengevaluasi revisi UU Polri,” kata Habiburokhman dalam rapat. “DIM ini tidak hanya menyentuh substansi aturan, tetapi juga mencakup perubahan redaksional yang tidak mengubah makna esensialnya.”
Pembagian DIM ke dalam kategori tersebut bertujuan agar DPR dapat memahami setiap aspek dari perubahan undang-undang secara jelas. Tidak hanya itu, penyerahan DIM juga membuka ruang untuk masyarakat dan pihak berkepentingan untuk memberikan masukan. Sarifuddin Sudding, anggota komisi lainnya, menyarankan agar seluruh dewan mendapatkan naskah revisi secara lengkap sebelum menyetujui DIM. “Dengan melihat seluruh rancangan, kita bisa membedakan mana yang tetap, mana yang berubah secara substansi, dan mana yang hanya perubahan bentuk kalimat,” tambahnya.
Strategi Meningkatkan Efisiensi Diskusi
Meningkatkan efisiensi menjadi prioritas dalam proses pembahasan revisi UU Polri. Edward Omar Sharif Hiariej, wamenkumham, mengusulkan agar DIM redaksional tidak dibahas secara terpisah dalam rapat panja. “DIM redaksional hanya melibatkan perubahan kalimat, bukan perubahan substansi. Oleh karena itu, bisa ditangani oleh Timus-Timsin sebagai tim pendamping,” jelasnya. Ia berharap mekanisme ini dapat mempercepat proses pengambilan keputusan, terutama dalam menghadapi tenggat waktu yang ketat.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi pemborosan waktu dalam sidang, karena DIM redaksional biasanya tidak memerlukan diskusi panjang. Dengan fokus pada DIM substansi dan DIM baru, DPR bisa memastikan bahwa perubahan yang diusulkan benar-benar mengikuti kebutuhan masyarakat dan kepentingan publik. “Kita perlu memastikan bahwa setiap perubahan memiliki dampak signifikan terhadap penyelenggaraan tugas kepolisian,” imbuh Edward Omar Sharif Hiariej.
Proses Diskusi dan Impak Masa Depan
Setelah menerima 112 DIM, Komisi III DPR akan memutuskan mekanisme lanjutan dalam membahas revisi UU Polri. Habiburokhman mengajak anggota komisi untuk mempercepat proses dengan menyepakati DIM tetap sebagai titik awal. “Kesepakatan ini bisa menjadi dasar untuk menggali masukan lebih lanjut dari anggota dewan dan stakeholder lainnya,” katanya. Proses ini diharapkan bisa selesai dalam waktu yang lebih singkat untuk mempercepat adopsi perubahan.
“Dengan mengelompokkan DIM, kita bisa mempercepat pemeriksaan rancangan undang-undang, karena penyesuaian yang terkait substansi akan lebih mudah diproses,” ujar Sarifuddin Sudding. “DIM juga bisa menjadi bahan referensi untuk memastikan konsistensi antara batang tubuh dan penjelasan UU.”
Keterlibatan masyarakat dalam pembahasan DIM menunjukkan transparansi dan keadilan dalam proses penyusunan UU Polri. Puan Maharani, Ketua DPR, belum menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan mengawasi RUU Polri, namun komite legislatif terus mengevaluasi masukan dari berbagai pihak. Prasetyo Hadi, anggota komisi, menegaskan bahwa istilah “super power” tidak terdapat dalam perdebatan ini, yang menunjukkan kebijakan yang lebih responsif dan akuntabel. “Semua perubahan harus didasarkan pada kebutuhan nyata dan konsensus yang jelas,” tegas Prasetyo.
Penyerahan 112 DIM kepada DPR juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pemeriksaan UU Polri. Dengan membagi DIM menjadi kategori-kategori spesifik, pihak legislatif dapat mengidentifikasi masalah yang paling krusial dan mengambil langkah-langkah yang tepat. Topics Covered ini tidak hanya penting untuk memperbaiki aturan kepolisian, tetapi juga untuk memastikan bahwa revisi UU mencerminkan aspirasi masyarakat dan kebutuhan pembangunan kelembagaan polisi.