WNA Arab Saudi Dideportasi di Bandara Bali karena Membuat Kekacauan
Latest Program – Program terbaru pemerintah Indonesia memperketat pengawasan keimigrasian, sebagaimana terlihat dari tindakan deportasi terhadap seorang WNA Arab Saudi, ASAM (33), yang memicu kekacauan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Insiden ini terjadi pada Rabu (10/6), ketika ASAM mengganggu ketertiban umum hingga petugas keamanan melaporkannya. Dalam penerapan program terbaru, WNA diberi waktu hingga 6 Mei 2026 untuk tinggal di Indonesia, tetapi ia tidak menyadari batas waktu tersebut hingga keberangkatannya ditunda pada 3 Juni 2026.
Proses Deportasi dan Denda yang Tidak Dibayar
“Deportasi terhadap ASAM merupakan bagian dari program terbaru yang mendorong kepatuhan terhadap aturan izin tinggal,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6).
ASAM tiba di Indonesia pada 7 April 2026 via Bandara Soekarno Hatta dengan visa kunjungan. Namun, karena kehilangan kartu bank visa, ia tidak mampu membayar denda dan dideportasi pada Rabu (10/6) pukul 21.55 WITA dengan penerbangan Saudi Arabian Airlines ke Riyadh. Sebelumnya, pihak keamanan bandara telah melaporkan kekacauan yang disebabkan oleh ASAM, sehingga Satpol PP Pariwisata Kabupaten Badung memberikan rekomendasi deportasi untuk mempercepat proses penanganan.
Kasus Serupa dan Kepatuhan WNA
Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga menangani beberapa kasus serupa di mana WNA melanggar aturan tinggal. Salah satunya adalah WNA Singapura, Nor Azmi Bin Hazli, yang dideportasi setelah membatalkan keberangkatan pada 3 Juni 2026. Ia sempat viral karena menolak petugas saat operasi lalu lintas. Sementara itu, WNA Aljazair berinisial SAB (38) ditangkap karena overstay dan menjadi contoh pelanggaran lain yang diatasi dalam program terbaru.
Proses koordinasi antara keamanan bandara, Satpol PP, dan imigrasi berjalan efektif, sehingga tindakan deportasi cepat dilakukan. Bugie Kurniawan mengingatkan WNA untuk mematuhi ketentuan izin tinggal. “Ketidaktahuan tentang batas waktu tinggal tidak bisa dijadikan alasan pembenaran,” tegasnya. Ia menekankan bahwa program terbaru bertujuan mengurangi pelanggaran dan menjaga ketertiban di Bali, terutama di fasilitas publik.
Insiden Deportasi dan Pengaruhnya
Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah WNA di Bali dideportasi sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan keimigrasian. ASAM dan Nor Azmi Bin Hazli menjadi dua contoh kasus yang dianggap menonjol dalam program terbaru. Sementara itu, WNA Aljazair SAB juga ditangani secara serius, dengan proses overstay yang terjalin baik antara imigrasi dan konsuler negara asalnya.
Kasus kekacauan di bandara ini memperlihatkan efektivitas program terbaru dalam menegakkan hukum keimigrasian. Bugie Kurniawan mengatakan, tindakan cepat ini tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberi efek jera kepada WNA lain. “Program terbaru ini berdampak signifikan dalam mengurangi pelanggaran dan meningkatkan kualitas layanan keimigrasian,” tambahnya.
Upaya Peningkatan Layanan keimigrasian
Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga melakukan beberapa inisiatif untuk memperbaiki pelayanan keimigrasian. Selain penanganan pelanggaran, pihaknya berupaya mempermudah proses administrasi bagi WNA yang mematuhi aturan. Penemuan prasasti Islam dan panel seni cadas di lokasi arkeologi di Bali menjadi bukti bahwa pemerintah berkomitmen tidak hanya pada pelayanan keimigrasian, tetapi juga pengembangan infrastruktur wisata.
Dalam program terbaru, pemerintah juga memperhatikan fasilitas publik, termasuk peningkatan layanan di bandara dan kawasan wisata. “Sinergi antara berbagai instansi seperti keamanan, Satpol PP, dan imigrasi menjadi kunci sukses,” kata Bugie. Dengan adanya program terbaru ini, pihaknya berharap meminimalkan kekacauan di bandara dan meningkatkan kesadaran WNA terhadap aturan tinggal di Indonesia.