Berita

Disebut Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Ketua Ombudsman Tak Hadir Rapat DPR

rapat-komisi-ii-dpr-1788767190647_169
Foto : Charles Jones - beritanew.com
Daftar Isi
  1. Pimpinan Ombudsman RI Absen di Senayan: Abu Vulkanik Anak Krakatau Lumpuhkan Akses ke Jakarta
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Pimpinan Ombudsman RI Absen di Senayan: Abu Vulkanik Anak Krakatau Lumpuhkan Akses ke Jakarta

Beritanew.com – Erupsi Gunung Anak Krakatau yang mengguncang pesisir Lampung dan Banten pada awal September 2026 tidak hanya mengancam keselamatan warga di sekitar kawah aktif, tetapi juga melumpuhkan mobilitas pejabat negara yang seharusnya hadir di ibu kota. Pada Senin (7/9/2026), Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja sekaligus Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Menteri PAN-RB, Kepala Lembaga Administrasi Negara, serta perwakilan Ombudsman RI. Namun, kursi Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher kosong di ruang sidang Senayan. Penyebabnya jelas: jalur udara menuju Jakarta tertutup total akibat sebaran abu vulkanik yang masih menyelimuti langit Sumatera bagian barat.

Wakil Ketua Sampaikan Izin Ketidakhadiran

Yang mewakili lembaga pengawas pelayanan publik tersebut adalah Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona. Dalam pemaparannya di hadapan anggota Komisi II, Rahmadi menjelaskan bahwa tidak hanya pimpinan tertinggi yang absen, melainkan juga anggota Syafrida Rachmawati. Keduanya, ditambah dua perwakilan daerah di Lampung dan Banten, seluruhnya terdampak langsung oleh letusan. Sebagai konsekuensi operasional, Ombudsman menerapkan skema kerja dari rumah (work from home) bagi unit di Lampung.

“Anggota Ombudsman kami izin dua, Bapak Ketua, karena terdampak oleh erupsi Krakatau, yakni Pak Nuzran dan Ibu Syafrida, dan dua perwakilan kami juga terdampak, yakni di Lampung dan di Banten sehingga kami terapkan WFH di Lampung.”

Rahmadi turut menyampaikan keprihatinan atas musibah yang menimpa sejumlah wilayah pesisir. Ia berharap seluruh pihak diberi kekuatan dan kelancaran dalam menghadapi situasi darurat tersebut.

“Kita hari ini bersama-sama mengalami musibah berupa terdampak oleh debu vulkanik. Semoga kita diberikan kekuatan, kemudahan, kelancaran dalam menghadapi bencana tersebut.”

Bandara Soekarno-Hatta Tutup, Penerbangan Sumatera Terhenti

Ketidakhadiran Nuzran Joher bukan sekadar urusan jadwal rapat. Anggota Ombudsman RI Manager Nasution menegaskan bahwa penerbangan dari Sumatera menuju Jakarta benar-benar tidak dapat dilakukan. Bandara Internasional Soekarno-Hatta, gerbang utama transportasi udara ibu kota, masih ditutup karena tebalnya lapisan abu vulkanik yang mengancam keselamatan penerbang. Dengan demikian, pejabat yang berdomisili di Sumatera tidak memiliki opsi transportasi udara untuk tiba di Senayan pada hari rapat.

“Ya, penerbangan ke Jakarta ditutup. Di Sumatera, tidak bisa terbang ke Jakarta karena Soetta-nya ditutup.”

Kondisi ini menambah daftar panjang dampak non-ekonomi dari erupsi Anak Krakatau. Sebelumnya, aktivitas penerbangan di Bandara Radin Inten (Lampung) dan Bandara Soekarno-Hatta (Banten) juga sempat dibatasi. Penutupan bandara skala besar semacam ini jarang terjadi dalam sejarah penerbangan Indonesia dan langsung berimbas pada agenda pemerintahan, termasuk rapat-rapat legislatif yang sudah terjadwal.

6.456 Laporan Masyarakat: Bukti Kebutuhan Saluran Independen

Di tengah keterbatasan kehadiran fisik, Rahmadi tetap memaparkan capaian kerja Ombudsman RI. Hingga 31 Agustus 2026, lembaga tersebut telah menerima total 6.456 laporan masyarakat. Angka itu, menurut Rahmadi, bukan sekadar statistik volume pengaduan, melainkan indikator bahwa sebagian warga masih membutuhkan saluran independen ketika mekanisme pelayanan publik belum memberikan kepastian, keadilan, dan penyelesaian yang memadai.

“Per 31 Agustus 2026, Ombudsman telah menerima 6.456 laporan masyarakat. Angka ini tidak hanya menggambarkan dari volume pengaduan, angka ini menunjukkan bahwa masih terdapat warga yang membutuhkan saluran independen ketika pelayanan publik belum memberi kepastian, keadilan, dan penyelesaian yang memadai.”

82,5 Persen Laporan Didorong Menuju Penyelesaian

Dari total laporan yang masuk, Ombudsman mengklaim telah mendorong penyelesaian pada 82,5 persen di antaranya. Rahmadi menekankan bahwa angka tersebut harus dibaca bukan sebagai pencapaian administratif semata, melainkan sebagai tolok ukur apakah hak warga benar-benar dipulihkan dan perilaku penyelenggara pelayanan publik mengalami perbaikan nyata.

“Capaian 82,5% menunjukkan bahwa sebagian besar laporan yang masuk telah didorong menuju penyelesaiannya. Namun yang lebih penting adalah bahwa penyelesaian tersebut harus bermuara pada pemulihan hak-hak warga dan perbaikan perilaku penyelenggara.”

“Melalui penanganan laporan, Ombudsman membantu mengubah masalah individual menjadi dorongan perbaikan bagi instansi yang berwenang dan berkepentingan.”

Konteks: Peran Ombudsman dan Dampak Erupsi terhadap Tata Kelola

Ombudsman RI merupakan lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Komisi Yudisial—maaf, yang benar adalah UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Tugas utamanya adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di instansi pemerintah agar sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan yang baik: cepat, tepat, tidak diskriminatif, dan akuntabel. Ketika ribuan laporan menumpuk dalam satu periode, lembaga ini menjadi satu-satunya mekanisme formal bagi warga yang merasa haknya diabaikan oleh birokrasi.

Sementara itu, erupsi Anak Krakatau—gunung muda yang lahir dari sisa letusan Krakatau 1883 dan secara periodik aktif—mengingatkan bahwa tata kelola pemerintahan Indonesia tidak kebal terhadap guncangan geologis. Ketika bandara utama ditutup, rapat-rapat krusial seperti RDPU Komisi II harus dijalankan dengan kehadiran parsial. Situasi semacam ini menguji ketangguhan sistem kerja jarak jauh di lembaga negara dan membuka pertanyaan tentang kesiapan infrastruktur digital untuk memastikan kontinuitas fungsi pengawasan publik, bahkan ketika akses fisik terputus oleh bencana alam.

Bagi warga Lampung dan Banten yang masih berhadapan dengan hujan abu, asap, dan pembatasan aktivitas, absennya satu rapat di Senayan mungkin terasa kecil. Namun bagi mereka yang menunggu penyelesaian laporan pengaduan di Ombudsman, setiap hari keterlambatan berarti hak yang tertunda. Di situlah letak ketegangan antara agenda legislatif dan realitas lapangan yang harus terus dijembatani oleh institusi negara.

Frequently Asked Questions

What is Disebut Terdampak Erupsi Anak Krakatau Ketua?

Disebut Terdampak Erupsi Anak Krakatau Ketua is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Disebut Terdampak Erupsi Anak Krakatau Ketua matter?

Disebut Terdampak Erupsi Anak Krakatau Ketua matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment