Key Discussion: DPRD Sulsel Soroti Dugaan Permainan Harga Pupuk Subsidi di Bone
Key Discussion menjadi sorotan utama Komisi B DPRD Sulawesi Selatan setelah menerima laporan tentang penyimpangan harga pupuk subsidi di Kabupaten Bone. Dugaan kecurangan dalam distribusi pupuk menurut petani mengakibatkan kenaikan biaya yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Pelanggaran ini diduga terjadi di luar mekanisme resmi penyaluran pupuk subsidi, sehingga memicu kekhawatiran terhadap transparansi dan kesejahteraan petani.
Rapat Dengan Petani: Laporan dan Tindakan DPRD
Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di kantor sementara DPRD Sulsel, Makassar, pada 3 Juni 2026, dihadiri oleh sejumlah petani dan perwakilan kelompok tani. Wakil Ketua DPRD Sulsel, Yasir Machmud, menyatakan bahwa masalah harga pupuk subsidi bukan hanya isu lokal, tetapi bisa berdampak luas ke tingkat nasional. Dalam Key Discussion, ia menegaskan bahwa aduan yang diterima menunjukkan indikasi pengalihan kuota pupuk ke pihak ketiga, yang menyalahi aturan distribusi langsung dari produsen ke distributor.
Indikasi Manipulasi Distribusi: Perbandingan Harga
Dalam Key Discussion, komisaris Komisi B, Mardjono, menjelaskan bahwa penyimpangan terjadi di lima kecamatan, yaitu Amali, Sibulue, Cina, Tonra, dan Mare. Dugaan pelanggaran harga terjadi antara 2025 dan 2026, dengan pupuk Urea dijual mencapai Rp110.000 per sak, sementara HET resmi hanya Rp90.000 per sak 50 kg. Sementara itu, NPK Phonska dijual seharga Rp92.000, sedangkan harga standar di kios resmi lebih rendah. Pengecer menolak mengakui kesalahan, mengklaim kenaikan biaya logistik sebagai alasan.
Peran BUMDes dan Koperasi dalam Key Discussion
Berdasarkan Key Discussion, ditemukan indikasi keterlibatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan koperasi dalam memperlebar jalur distribusi pupuk subsidi. Anggota dewan menilai bahwa keberadaan pihak ketiga berpotensi menambah beban petani, terutama karena harga di luar HET bisa menggerus pendapatan mereka. Pernyataan ini didukung oleh data yang menunjukkan penyalahgunaan kuota mencapai 665,5 ton selama tiga tahun terakhir, menurut Komisaris Besar Dedi, ketua Satgas Pangan Sulsel.
Respons PT Pupuk Indonesia: Teguran dan Komitmen
“Kami tidak pernah menginstruksikan penjualan pupuk subsidi secara langsung kepada petani,” tegas Sukodim, Senior Manager Regional 4A PT Pupuk Indonesia (Persero). Ia menekankan bahwa petani wajib mengambil pupuk di kios resmi, dan penyaluran melalui jalur lain dianggap melanggar ketentuan. Dalam Key Discussion, perusahaan menawarkan bukti kuat sebagai dasar untuk menindak pelaku penyimpangan.
PT Pupuk Indonesia berkomitmen memastikan distribusi sesuai HET dan aturan pemerintah. Mereka berencana memberikan sanksi tegas kepada distributor atau pengecer yang terbukti melakukan penyimpangan, termasuk pencabutan izin operasional. Dinas Pertanian dan Perikanan Rejang Lebong juga mengingatkan kios wajib menjual pupuk sesuai harga resmi, dengan ancaman sanksi berat bagi pelaku pelanggaran.
Pola Penyaluran Pupuk Subsidi: Ancaman Terhadap Petani
Dalam Key Discussion, diungkapkan bahwa pupuk subsidi adalah alat penting dalam meningkatkan produktivitas pertanian. Namun, manipulasi harga yang terjadi selama tiga tahun terakhir mengkhawatirkan karena mengurangi manfaat program tersebut. Penyalahgunaan kuota pupuk menurut petani menciptakan ketidakadilan, terutama bagi kelompok tani yang tidak terlibat dalam permainan harga. Kondisi ini bisa memicu peningkatan biaya produksi yang berdampak pada harga pasar.
Komisi B DPRD Sulsel berharap Key Discussion ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan distribusi pupuk subsidi. Selain itu, mereka menginginkan transparansi dalam sistem penyaluran agar petani tidak dirugikan. Dengan menggali lebih dalam, dewan berupaya mengidentifikasi akar masalah dan menawarkan solusi yang efektif. Proses ini menjadi contoh bagaimana pengawasan lokal dapat menjadi pendorong untuk memperbaiki kebijakan nasional.