Uncategorized

Fakta Baru 11 Bayi Dievakuasi dari Sebuah Rumah di Sleman – Orangtua Bayar Rp50 Ribu per Hari

Fakta Baru 11 Bayi Dievakuasi dari Sebuah Rumah di Sleman, Orangtua Bayar Rp50 Ribu per Hari

Fakta Baru 11 Bayi Dievakuasi – Dalam upaya mengejar kasus penitipan 11 bayi di sebuah rumah di Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), polisi masih memeriksa berbagai aspek hukum terkait peristiwa tersebut. Rumah ini digunakan sebagai tempat sementara bagi bayi-bayi yang dititipkan selama sepekan. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa para orang tua bayi memberikan uang sebesar Rp50 ribu per hari kepada bidan yang menangani.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, menjelaskan bahwa investigasi masih berlangsung untuk menentukan apakah ada tindak pidana seperti penelantaran anak atau perdagangan bayi. “Masih lidik semuanya. Sifatnya masih klarifikasi kepada mereka dan pendalaman saksi-saksi baik itu bidan, yang merawat maupun orang tua,” katanya.

“Mayoritas, terus terang, (bayi) di luar pernikahan. Orang tuanya macam-macam ada yang kerja ada yang mahasiswa. Ada yang di Yogyakarta dan di luar Yogyakarta,” ujar Wiwit.

Dari penyelidikan awal, Wiwit menyebut bahwa bayi-bayi yang dititipkan berasal dari hubungan di luar nikah. Dua bidan, JE (44) dan DM (77), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta. Mereka ditangkap di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Pengakuan pelaku menyebutkan bahwa mereka telah menjual 24 bayi dari berbagai daerah. Uang yang diberikan mencapai Rp10-15 juta per bayi, dengan harga terpatok untuk calon adopter. Sejumlah bayi berhasil dievakuasi, di antaranya enam orang dari Pontianak dan satu dari Tangerang.

Menurut Wiwit, orang tua bayi membayar Rp50 ribu per hari untuk perawatan satu anak. Namun, kepolisian masih memeriksa apakah biaya tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan. Selain itu, bidan yang terlibat memiliki izin praktik kebidanan, tetapi belum memiliki izin resmi untuk menitipkan anak.

Pemerintah Kabupaten Probolinggo berhasil membawa kembali bayi terlantar berinisial SA yang tinggal di Malaysia selama sembilan bulan. Proses pemulangan ini menekankan pentingnya jalur hukum yang sah bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Burhan, warga Klaten, Jawa Tengah, disebut sebagai “bapak peri” bagi bayi-bayi yang terlantar.

Kasus ini juga menggambarkan upaya pengadilan terhadap fasilitas kesehatan, dengan somasi yang diajukan sebagai langkah hukum. Pihak rumah sakit diwajibkan menjelaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diikuti. Selain itu, remaja perempuan berinisial LPM dan laki-lakinya KAP telah diperiksa sebagai bagian dari penyelidikan.

Peristiwa ini menyoroti kebutuhan pengawasan ketat terhadap tempat penitipan anak serta perlunya transparansi dalam proses adopsi. Panti Sosial Asuhan Anak Balita (PSAA) Tunas Bangsa Cipayung menegaskan bahwa bayi Ameera yang ditemukan di Pasar Minggu harus melewati asesmen dan tahapan hukum secara ketat sebelum dipindahkan ke panti sosial.

Sedangkan penemuan bayi di Kebayoran Kuning sedang dipantau oleh Sudinsos Jakarta Selatan, memastikan penanganan medis optimal sebelum proses adopsi dilanjutkan. Temuan ini mengharukan, terutama setelah bayi tersebut berhasil kembali ke keluarga di Probolinggo.

Leave a Comment