Important Visit: TAUD Soroti Pernyataan Hakim yang Nilai Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan
Important Visit – Dalam important visit terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengkritik sikap Andrie Yunus, korban kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, yang dinilai tidak kooperatif dan merendahkan wibawa pengadilan. Pernyataan ini dikeluarkan saat sidang lanjutan berlangsung pada Rabu (10/6/2026). Tim advokasi demokrasi, TAUD, langsung memberikan respons terhadap kritik tersebut, menyoroti ketidakseimbangan etika dalam proses peradilan yang menimpa Andrie Yunus.
Kritik Hakim: Andrie Yunus Tidak Berpihak pada Peradilan
“Ketika majelis hakim juga kemudian menyalahkan Andrie Yunus yang mencoreng nilai peradilan atau tidak berpihak pada peradilan, tentu ini harus diketahui bersama bahwa majelis hakim semakin menunjukkan wataknya yang berseberangan dengan prinsip etik kehakiman,” ujar Jane Rosalina, anggota TAUD, dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (10/6).
Jane Rosalina menegaskan bahwa kritik terhadap Andrie Yunus tidak sepenuhnya objektif. Ia mengungkapkan bahwa korban tetap memerlukan perawatan intensif di rumah sakit sejak awal proses hukum. “Karena kita bisa melihat kondisi Andrie Yunus sejak awal proses hukum tidak bisa hadir ke persidangan, karena medisnya masih memerlukan perawatan intensif di rumah sakit,” paparnya. Dalam important visit ini, TAUD juga menyoroti ketidakseimbangan antara hakim dan korban, yang berdampak pada kepercayaan publik terhadap sistem peradilan militer.
TAUD Soroti Desain Kasus dan Ketidaksamaan Peradilan
“Dan belum lagi bicara soal penolakan Andrie Yunus terhadap institusi peradilan militer itu sendiri,” tegas Jane Rosalina.
Anggota TAUD lainnya, Arif Maulana, mengkritik desain kasus yang mengarah pada penetapan empat terdakwa sebagai sasaran utama. Menurutnya, keputusan ini memperkuat dugaan bahwa penyelidikan tidak menyeluruh. “Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa kemudian dikunci ke empat orang? Kami menduga desain awal adalah menutup kasus hanya pada empat terdakwa tersebut,” ujarnya. Kritik ini dianggap sebagai bagian dari important visit TAUD dalam menegaskan bahwa sistem peradilan militer masih menghadapi tantangan dalam memastikan transparansi dan keadilan.
Dalam important visit ini, TAUD juga mengajukan laporan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), menyoroti temuan yang didapat dari persidangan. “Laporan yang telah dilakukan akan ditindaklanjuti, serta temuan pasca putusan hari ini akan kita pelajari dan lanjutkan,” kata Jane Rosalina. Tindakan ini menunjukkan upaya TAUD untuk memastikan proses hukum berjalan adil, terlepas dari kritik dari pihak hakim.
Dalam sidang sebelumnya, Rabu (20/5), agenda pemeriksaan saksi dari pihak termohon, Polda Metro Jaya, batal dilaksanakan. Hal ini dikarenakan kondisi Andrie Yunus yang masih rentan infeksi dan sedang menjalani tahap tandur kulit. Dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo menjelaskan bahwa kondisi medis korban memerlukan perhatian khusus, sehingga tidak bisa hadir secara aktif dalam persidangan.
Hakim dalam sidang tersebut menilai bahwa kehadiran Andrie Yunus penting untuk menggali fakta hukum yang hanya diketahui oleh korban sendiri. “Majelis Hakim awalnya berharap Andrie Yunus bisa hadir langsung memberikan keterangan agar fakta hukum di persidangan lebih komprehensif,” ujar hakim. Namun, kritik TAUD menyoroti bahwa pernyataan ini justru menunjukkan ketidakadilan dalam proses peradilan, terutama ketika kondisi medis korban tidak dipertimbangkan secara memadai.
Kehadiran TAUD dalam important visit ini menunjukkan komitmen untuk memperjuangkan hak korban dan transparansi dalam sistem hukum. Dengan menyoroti pernyataan hakim yang dinilai bertentangan dengan etika kehakiman, mereka berharap memicu perubahan pola pikir dalam proses peradilan militer. “Kita harus memastikan bahwa korban diberikan kesempatan yang adil, bukan hanya menyalahkan tanpa mempertimbangkan konteks medisnya,” pungkas Jane Rosalina dalam kesimpulan pidatonya.