AKP Deky Jadi Tersangka TPPU Usai Ditahan Bareskrim
Jadi Tersangka TPPU – Setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, AKP Deky Jonathan Sasiang, mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, resmi ditahan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengklasifikasikan dirinya sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang terkait bisnis narkoba. AKP Deky kini berada di Rutan Bareskrim, dengan status tersangka yang mengguncang reputasi kepolisian di daerah tersebut.
“Tersangka AKP Deky Jonathan Sasiang telah selesai menjalani pemeriksaan BAP oleh Tim Penyidik Gabungan Subdit II, Subdit IV, serta Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Bareskrim sebagai bagian dari upaya penyelidikan terhadap dugaan TPPU,” terang Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso pada Selasa (19/5/2026).
Detail Penahanan AKP Deky di Rutan Bareskrim
Foto yang beredar menunjukkan AKP Deky berada di dalam Rutan Bareskrim Polri, berpakaian seragam tahanan oranye bertuliskan “Bareskrim”. Ia dilihat berdiri dengan tangan di belakang tubuh, mengenakan celana gelap dan sandal jepit. Latar belakang gambar menampilkan dinding bertuliskan nama lembaga tahanan serta lambang besar Reserse di bagian atas. Ekspresi AKP Deky terlihat tenang, meski situasi penahanannya menimbulkan sorotan publik.
Kasus yang mengarah ke AKP Deky dimulai dari operasi penggerebakan narkoba di Melak, Kutai Barat. Polisi berhasil mengamankan bandar narkoba bernama Ishak, yang menjadi titik awal penyelidikan. Investigasi kemudian menyebar ke Bali dan Kutai Barat, mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan oknum kepolisian. AKP Deky diperiksa karena diduga terlibat dalam proses pencucian uang melalui bisnis narkoba tersebut.
Kasus TPPU Terkait Operasi di Kutai Barat
Penyelidikan terhadap AKP Deky berlangsung setelah penyidik Bareskrim menemukan bukti kuat mengenai alur dana yang diduga digunakan untuk mencucian uang. Kasus ini menunjukkan keterlibatan anggota kepolisian dalam aktivitas korupsi dan pencucian dana yang terkait perdagangan narkoba. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sedang mengusut dugaan TPPU yang melibatkan beberapa pihak dalam jaringan narkoba.
Dalam konferensi pers yang diumumkan oleh Kombes Kevin Leleury, Kasatgas NIC Bareskrim, dijelaskan bahwa AKP Deky ditetapkan sebagai tersangka TPPU karena menunjukkan hubungan dengan penggunaan dana yang berasal dari kegiatan narkoba. “Proses pemeriksaan AKP Deky terkait TPPU telah selesai, dan ia ditahan sebagai langkah untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar,” tambah Leleury pada Senin (18/5/2026).
Penyidikan terhadap AKP Deky juga melibatkan beberapa pihak lain, termasuk eks Kasat Narkoba lainnya yang diperiksa bersama. Dalam kasus ini, penyidik menemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya aliran dana dari penjualan narkoba ke akun rekening pribadi atau bisnis tertentu. Ini menjadi bukti kuat bahwa AKP Deky terlibat dalam TPPU, meski masih perlu pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan.
Sejumlah pengacara mengatakan bahwa status AKP Deky sebagai tersangka TPPU menunjukkan intensitas penyidikan Bareskrim terhadap kejahatan korupsi yang dilakukan anggota kepolisian. “Kasus ini menjadi bukti bahwa Bareskrim aktif menegakkan hukum, bahkan terhadap oknum yang diduga melakukan TPPU,” ungkap salah satu kuasa hukum dalam wawancara eksklusif dengan media lokal.