Latest Program: Sony Sanjaya, Pensiunan Jenderal Polisi Jadi Tersangka Korupsi MBG
Latest Program – Sony Sanjaya, pensiunan jenderal polisi yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), kini ditahan di Rutan Cabang Salemba oleh penyidik Kejaksaan Agung. Bersama dua mantan pejabat BGN lainnya, Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung, ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlangsung selama periode 2025-2026.
Kasus Korupsi dan Pengembangan MBG
Kasus ini dimulai setelah surat perintah penyidikan dikeluarkan pada 29 Mei 2026. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tiga mantan pimpinan BGN terlibat dalam penyalahgunaan wewenang selama pengelolaan MBG. Tersangka ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti kuat mengenai indikasi korupsi dalam pengambilan keputusan dan distribusi dana program tersebut.
Dadan Hindayana menjadi yang pertama ditahan, mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol. Ia langsung dibawa ke mobil tahanan, sementara Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya mengikuti langkah serupa. Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga ditahan setelah dianggap terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Jejak Karier Sony Sanjaya
Sony Sanjaya memiliki jejak karier yang menonjol sejak awal karutnya di institusi kepolisian. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jawa Barat, Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi (Kabag Anef) Bareskrim Polri, serta Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Aceh pada 2020. Dengan pengalaman di posisi strategis ini, ia diangkat sebagai Wakil Kepala BGN setelah dilantik oleh Presiden Prabowo di Istana Negara pada 17 September 2025.
Dalam masa jabatannya di BGN, Sony Sanjaya menjabat sebagai Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II. Ia dikenal sebagai figur yang aktif dalam menginisiasi inovasi, seperti pelatihan 10 ribu relawan di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) secara serentak di Jabodetabek dan Jawa Barat. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas distribusi MBG, tetapi kini menjadi fokus penyidikan terkait dugaan korupsi.
Sony lahir di Bandung pada 20 Oktober 1967 dan lulus dari Akademi Kepolisian angkatan 1991. Ia memiliki sejarah keberhasilan dalam berbagai posisi penting, termasuk Kapolres Majalengka pada 2011, sebelum dipindahkan ke Bandung berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor ST/656/IV/2011. Di akhir kariernya, ia memilih untuk memasuki bidang pelayanan publik melalui BGN, meski kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait program MBG.
Menurut laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025, Sony Sonjaya mengklaim total aset sebesar Rp12,987 miliar. Namun, penetapan tersangka terjadi setelah penyidikan menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan kekuasaan selama masa jabatannya. Kini, ketiganya ditahan langsung oleh Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penyelidikan kasus korupsi tata kelola MBG yang sedang berlangsung.