Uncategorized

Latest Program: Kejati Sumsel Tetapkan Kepala KUPP Sungai Lumpur Tersangka Pemerasan Izin Pelayaran Kapal

Kejati Sumsel Tetapkan Kepala KUPP Sungai Lumpur Tersangka Pemerasan Izin Pelayaran Kapal

Kasus Korupsi di Lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan

Latest Program – Dalam operasi penyidikan yang digelar Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, IM, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dalam pengurusan izin pelayaran kapal. Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan operasi penangkapan dan penggeledahan di Palembang, Kamis pagi. IM, yang menjabat sejak Oktober 2024, diduga melakukan pungutan liar di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), menimbulkan dugaan korupsi yang memperumit proses administrasi maritim.

Latest Program – Operasi OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sumsel mengungkap praktik pemerasan yang dilakukan IM. Penyidik berhasil menangkap IM di kediamannya sekitar pukul 09.00 WIB, lalu melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda. Hasil penyisiran menemukan barang bukti seperti uang tunai Rp143,2 juta, lima kartu ATM, dokumen pelayaran, buku catatan keuangan, tujuh ponsel, dan satu tablet. Barang-barang tersebut menjadi dasar untuk mengusut dugaan keterlibatan IM dalam skema korupsi yang menguntungkan dirinya dan pihak terkait.

Keterlibatan Staf KUPP dalam Skema Pemerasan

Latest Program – Selain IM, empat staf KUPP juga diamankan sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka berinisial N, HA, AP, dan KW, yang sedang diperiksa untuk memperjelas mekanisme pemerasan dalam pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen terkait. Dugaan pungutan liar yang dilakukan IM dianggap sebagai bentuk pemerasan, dengan alasan memastikan kelancaran administrasi bagi perusahaan yang mengajukan izin pelayaran. Berdasarkan informasi dari korban, IM diduga menerima uang sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan.

“Perusahaan kami terpaksa menyetor uang sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta setiap bulan kepada IM untuk mempercepat proses izin pelayaran,” kata MS, direkturnya PT Rizkia Andalas Nusantara, salah satu korban pemerasan. Ia menjelaskan bahwa keuntungan yang diperoleh IM mencapai ratusan juta rupiah setiap minggu, menjadikan kasus ini sebagai contoh kejahatan korupsi yang terstruktur.

Penyelidikan dan Dampak Kasus

Latest Program – Penyelidikan Kejati Sumsel tidak hanya fokus pada IM, tetapi juga menggali jaringan pemerasan dan alur dana yang mengalir dari perusahaan kepada pihak-pihak terkait. Dari hasil penyelidikan awal, IM diduga mengumpulkan keuntungan hingga Rp100 juta hingga Rp200 juta per minggu. Kasus ini mengungkap praktik korupsi yang sistematis dan berdampak signifikan pada lingkungan bisnis maritim. Perusahaan-perusahaan jasa pelayaran lainnya, sebanyak 15, akan diperiksa guna memperluas investigasi dan mengetahui skala kejahatan korupsi tersebut.

Latest Program – Selain IM, kasus ini juga mengungkap pelanggaran dalam pengelolaan PNBP yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Dugaan pemerasan ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses izin pelayaran kapal, yang menjadi kunci bagi operasional industri maritim. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat mengambil langkah-langkah pencegahan untuk mencegah praktik serupa terjadi di masa depan. Kejaksaan Tinggi Sumsel menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berjalan hingga fakta-fakta diperkuat dan para tersangka diberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatan mereka.

Leave a Comment