Uncategorized

Main Agenda: Dinilai Lakukan Pelanggaran, Jahmada Girsang Bakal Dilaporkan Kubu Roy Suryo

Dinilai Lakukan Pelanggaran, Jahmada Girsang Bakal Dilaporkan Kubu Roy Suryo

Main Agenda – Dalam Main Agenda, kubu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, atau dokter Tifa, akan melaporkan Jahmada Girsang atas dugaan pelanggaran etik yang cukup serius. Sebagai pengacara forensik digital, Rismon Sianipar menyatakan bahwa Girsang, yang pernah bergabung dengan tim kuasa hukum kasus ijazah Presiden ketujuh Joko Widodo, dinilai telah melanggar aturan kode etik profesi pengacara. Laporan ini dilakukan setelah ditemukan adanya tindakan tidak profesional yang dilakukan Girsang dalam berbagai tahap persidangan.

Perkembangan Pelanggaran Kode Etik

Pernyataan tersebut disampaikan oleh dua anggota tim kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Muhammad Taufiq serta Ahmad Wirawan Adnan, saat berbicara dengan media di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (11/5). “Ada pengacara kami yang beralih, sehingga dianggap melanggar aturan etik yang berlaku,” jelas Wirawan. Ia menambahkan bahwa tindakan Girsang serupa dengan kasus Pak Todung Mulya Lubis, seorang advokat senior yang sebelumnya dikeluarkan dari profesi karena pelanggaran serupa.

“Selama ini, pelanggaran kode etik terjadi karena pengacara tidak menjaga profesionalitasnya. Contohnya, Pak Todung Mulya Lubis pernah melakukan kesalahan serupa, lalu dikeluarkan dari profesi dan izinnya dicabut,” tutur Wirawan.

Taufiq menegaskan bahwa ada indikasi jelas pelanggaran berat dari Girsang, terutama dalam menyebarkan informasi yang dianggap merugikan tim. Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam menjalani proses hukum, karena pengacara wajib menjaga kepercayaan publik. Meski organisasi advokat di Indonesia memiliki sekitar 80 lembaga yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, tindakan Girsang tetap dianggap melanggar Kitab Advokat Indonesia (KAI).

Perubahan Hubungan dalam Tim Kuasa Hukum

Dalam awalnya, Girsang adalah anggota utama tim kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa. Namun, hubungan berubah setelah Rismon menerapkan mekanisme restorative justice dalam kasus ijazah Jokowi. Taufiq menegaskan bahwa Girsang, setelah meninggalkan tim, justru menyebarluaskan data rahasia dan informasi yang bisa merusak reputasi kedua belah pihak.

“Ketika seseorang membela, meski hubungannya berakhir, ia tetap diwajibkan untuk menjaga etika profesi. Mengungkap data rahasia ke publik tanpa izin bisa dianggap sebagai pelanggaran berat,” ujarnya.

Taufiq menambahkan bahwa langkah Rismon justru mengklarifikasi peran anggota tim dalam proses hukum. Selain itu, ia menyatakan bahwa dua saksi ahli akan memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim PN Solo sesuai bidang keahlian masing-masing. Refly Harun, pengacara Roy Suryo, menegaskan bahwa tim hukum telah siap mengkaji laporan yang diajukan terhadap klien. Dalam Main Agenda, ini menjadi momen penting untuk meninjau kembali integritas profesi pengacara.

Konteks dan Dampak Pelanggaran Etik

Kasus ini terjadi dalam konteks yang memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Girsang bisa berdampak pada kredibilitas tim kuasa hukum Roy Suryo. Dalam Main Agenda, fokus utama adalah memastikan bahwa setiap tindakan dalam proses hukum dijaga secara ketat. Hal ini penting karena kasus ijazah Jokowi telah menjadi sorotan nasional sejak beberapa bulan lalu.

“Pelanggaran etik dalam ruang sidang bisa merusak kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Jika tidak diperbaiki, ini akan menciptakan efek domino pada proses persidangan lainnya,” tambah Taufiq.

Dalam Main Agenda, tim kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa juga menyoroti adanya perbedaan pandangan di dalam organisasi. Sejumlah anggota menganggap tindakan Girsang tidak terlalu berat, sementara yang lain menilai ini sebagai tindakan yang memicu ketidakpuasan. Dengan adanya laporan ini, proses penyidikan dalam kasus ijazah Jokowi akan lebih ketat, terutama dalam menilai keandalan para pengacara yang terlibat.

Dalam Main Agenda, kubu Roy Suryo berharap pelaporan ini bisa menjadi pengingat bagi seluruh anggota organisasi advokat untuk tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugas profesional. Selain itu, kasus ini dianggap sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki mekanisme internal dalam menghadapi pelanggaran etik. Dengan pelaporan yang lebih terstruktur, diharapkan bisa menciptakan lingkungan hukum yang lebih adil dan transparan.

Leave a Comment