Polri dan Bank Indonesia Musnahkan 466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu, Perkuat Sinergi Jaga Kedaulatan Rupiah
Upacara Pemusnahan Uang Palsu Dilakukan di Jakarta
Main Agenda – Pada Rabu (13/5), Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan elemen Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) menggelar konferensi pers serta seremonial pemusnahan uang palsu di kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta. Acara tersebut mengungkapkan bahwa total uang rupiah palsu yang dimusnahkan mencapai 466.535 lembar berbagai pecahan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, kepolisian telah mengamankan barang bukti sebanyak 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu. Pengungkapan ini berlangsung antara tahun 2025 hingga April 2026, dengan rasio temuan uang palsu menurun dari 4 ppm menjadi 1 ppm.
Komitmen Bersama untuk Stabilitas Ekonomi
Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan uang palsu menjadi bagian dari komitmen menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari peredaran uang tidak sah. “Pemalsuan uang adalah kejahatan serius, yang diatur dalam Pasal 374 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Nunung.
“Pemusnahan ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kestabilan sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari transaksi mata uang tidak sah. Ancaman hukumannya mencapai penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tutur Nunung.
Nunung juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat menerima uang tunai dan segera melaporkan jika menemukan atau mencurigai adanya uang palsu. Menurut dia, uang palsu bisa merugikan ekonomi dan mengurangi kepercayaan publik terhadap rupiah.
Akhir Tahun 2025 Hingga April 2026, 252 Laporan dan 1.241 Tersangka
Dalam periode 2025 hingga 2026, Bareskrim Polri dan jajaran telah menangani 252 laporan polisi dengan 1.241 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Uang palsu, kata Nunung, tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional.
Hasil Penanganan Non-Yudisial oleh Bank Indonesia
Barang bukti uang rupiah palsu yang dimusnahkan berasal dari temuan perbankan melalui Bank Indonesia, yang kemudian diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Pemusnahan dilakukan dengan mesin pencacah setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026.
Dengan izin tersebut, uang palsu tidak lagi memiliki bentuk asli dan pasti tidak dapat kembali beredar di masyarakat. Menurut Nunung, kegiatan ini bertujuan memastikan kepercayaan publik terhadap rupiah tetap terjaga.
