Uncategorized

Main Agenda: RUU HAM Ungkap Empat Lembaga ini Bukan Merupakan Lembaga Negara

RUU HAM Jelaskan Empat Lembaga Bukan Termasuk Lembaga Negara

Main Agenda – Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), Novita Ilmaris, mengungkapkan bahwa RUU Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi fokus utama dalam pembahasan kebijakan pengawasan HAM di Indonesia. RUU ini menegaskan bahwa empat lembaga penting, yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Disabilitas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, tidak termasuk dalam kategori lembaga negara. Penegasan ini bertujuan memastikan independensi lembaga-lembaga tersebut tetap terjaga, sesuai dengan prinsip global dalam perlindungan hak asasi manusia.

Main Agenda menyoroti bahwa dalam pidato di Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Novita menjelaskan bahwa RUU HAM tidak hanya memberi definisi jelas tentang status lembaga-lembaga HAM tetapi juga menegaskan pentingnya kebebasan mereka dalam melakukan pengawasan. “RUU ini menjadi Main Agenda utama karena memastikan keempat lembaga tidak tergabung dalam struktur pemerintah,” ujarnya. Ia menekankan bahwa konsep lembaga nasional HAM perlu dipahami sebagai bentuk pengawasan eksternal terhadap kebijakan dalam negeri, yang dianggap lebih efektif dibandingkan jika mereka menjadi bagian dari lembaga pemerintah.

“Sebenarnya keempat lembaga ini seharusnya dianggap sebagai lembaga non-pemerintah jika kita melihat prinsip HAM global,” tambah Novita.

Dalam draf RUU HAM, ketentuan tentang lembaga-lembaga ini diatur dalam Bab V. Novita menjelaskan bahwa penjelasan ini diperlukan agar fungsi pengawasan HAM tetap terjaga dan tidak tumpang tindih dengan wewenang pemerintah. “RUU HAM juga memberikan garansi bahwa lembaga-lembaga ini bisa menjalankan tugas secara mandiri, tanpa intervensi langsung dari elemen eksekutif,” katanya. Hal ini menjadi Main Agenda penting dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pemerintahan.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan lembaga lainnya sering dianggap sebagai bagian dari pemerintah, meskipun sebenarnya mereka berdiri sebagai bentuk otonom yang independen. Novita membandingkan posisi Komnas HAM dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang juga bukan bagian dari pemerintah namun memiliki wewenang mengawasi keuangan negara. “RUU HAM menegaskan bahwa lembaga-lembaga ini memiliki kewenangan sendiri, seperti BPK, dalam menjalankan tugas pengawasan,” tuturnya. Penegasan ini menjadi Main Agenda dalam upaya mencegah dominasi kekuasaan eksekutif terhadap proses HAM.

Komitmen untuk Jaga Suara Korban

Dalam rakor yang dihadiri seluruh komisi terkait, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komisi Nasional Perempuan, KPAI, serta Komisi Nasional Disabilitas sepakat menjaga kebebasan suara para korban dalam proses penyelidikan HAM. Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menegaskan bahwa revisi UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM bertujuan memperkuat lembaga-lembaga tersebut, sekaligus menepis anggapan bahwa Komnas HAM akan kehilangan kewenangan. “RUU HAM menjadi Main Agenda dalam penguatan kapasitas pengawasan HAM,” ujarnya.

“Revisi UU HAM justru memperkuat kelembagaan Komnas HAM karena pelanggaran HAM semakin kompleks,” kata Mugiyanto.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mendesak pemerintah agar RUU HAM tidak melemahkan kewenangan kritis dalam perlindungan HAM. Ia menyoroti standar penilaian HAM yang diakui oleh Badan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang terdiri dari 127 indikator. Laporan Amnesty International yang didasarkan pada data tahun 2025 hingga 2026 juga menyoroti kebijakan yang mengancam kebebasan pers dan kepentingan publik. “RUU HAM menjadi Main Agenda dalam menegaskan bahwa lembaga-lembaga ini tidak hanya mengawasi kebijakan pemerintah, tetapi juga menegakkan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM,” tambah Anis.

Wahyudi Djafar, seorang pengamat HAM, mengusulkan adanya mekanisme “right to be forgotten” untuk menghindari dampak negatif terhadap kebebasan pers. Ia menolak kebijakan langsung menghukum pelaku kejahatan jalanan di tempat, karena dianggap mengganggu proses investigasi yang objektif. “RUU HAM menjadi Main Agenda yang mengubah paradigma pengawasan HAM, sehingga masyarakat bisa mempercayai lembaga ini sebagai pengambil keputusan yang independen,” pungkasnya. Dengan penjelasan ini, RUU HAM diharapkan menjadi landasan kuat dalam melindungi hak asasi manusia di Indonesia.

Leave a Comment