Meeting Results: Ombudsman Temukan 320 Siswa Baru Sumsel Tak Terdaftar Dapodik
Meeting Results – Hasil pertemuan antara Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan dengan pihak terkait mengungkapkan adanya potensi kehilangan status pendidikan bagi 320 siswa baru di Sumsel akibat ketidaksesuaian kuota penerimaan dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Laporan ini menggarisbawahi kelemahan dalam proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) yang berdampak pada kepastian pendidikan para pelajar.
Ketidaksesuaian Kuota dan Dampaknya pada Siswa
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, mengatakan bahwa tim pengawas menemukan perbedaan signifikan antara daya tampung sekolah dan hasil verifikasi yang diserahkan oleh Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel. “Meeting Results menunjukkan bahwa jumlah rombongan belajar (rombel) tidak sinkron dengan kebutuhan siswa,” jelas Adrian, dalam rapat yang dihadiri oleh pihak BPMP, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan Sumsel.
Surat BPMP Sumsel Nomor 0859/B/C6.13/PP.00.08/2026 memberikan bukti bahwa beberapa sekolah mengalami kelebihan kuota. Contohnya, SMAN 11 Palembang memiliki empat rombel lebih dari yang ditentukan, setara dengan 160 siswa, sementara SMAN 20 Palembang juga mengalami kondisi serupa. Total selisih kuota di dua sekolah tersebut mencapai 320 siswa, yang tidak sesuai dengan pedoman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Hasil pertemuan menunjukkan bahwa ketidaksesuaian ini memperbesar risiko siswa kehilangan status resmi di Dapodik. Adrian memperingatkan bahwa hal ini bisa memengaruhi akses mereka ke berbagai program pendidikan, termasuk bantuan pemerintah dan pemenuhan hak pendidikan secara keseluruhan. “Dampaknya bisa sangat serius, karena siswa yang tidak terdaftar tidak memiliki jaminan tempat belajar yang stabil,” tambahnya.
Kesalahan Prosedur dan Upaya Koreksi
Dalam pengawasan lapangan, Ombudsman Sumsel juga menemukan tiga pelanggaran lain dalam proses SPMB. Pertama, siswa yang lolos melalui jalur domisili di SMAN 1 Palembang tidak sesuai dengan zonasi yang diatur dalam SK Dinas Pendidikan Sumsel Nomor 067/7887/SMA.2/DISDIK.SS/2026. Kedua, Dinas Pendidikan Sumsel tidak menyediakan ruang resmi untuk orang tua mengajukan keberatan di semua jalur pendaftaran, seperti afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Meeting Results menyebutkan bahwa sebagian besar sekolah mengalihkan sisa kuota jalur nondesentralisasi gelombang I ke jalur tes akademik, meskipun pedoman teknis menyatakan bahwa pengalihan harus dilakukan melalui jalur domisili dan/atau tes. “Ini menunjukkan kurangnya transparansi dan kehati-hatian dalam pengelolaan kuota,” ujar Adrian.
Ombudsman Sumsel menyoroti bahwa pihak Dinas Pendidikan Sumsel belum menerapkan perbaikan meskipun telah ada pertemuan bersama BPMP dan Inspektorat. Adrian menegaskan bahwa langkah tindak lanjut harus segera dilakukan untuk mencegah keluhan lebih lanjut dari orang tua siswa dan menghindari masalah administratif yang bisa mengganggu proses pendidikan.
Proses penerimaan siswa baru di SMAN 3 Sorong juga menjadi sorotan, karena dianggap memiliki ketidakakuratan dalam data pendaftaran. Dapodik yang tidak lengkap bisa mengakibatkan kebingungan bagi siswa dan orang tua, serta memperumit pemantauan kualitas pendidikan. “Meeting Results menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam SPMB masih perlu ditingkatkan,” pungkas Adrian.
Menyikapi temuan tersebut, Ombudsman Sumsel berencana berkoordinasi dengan Ombudsman RI Pusat di Jakarta untuk mengambil langkah hukum dan administratif. Pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel dan timnya akan dilakukan guna memastikan perbaikan dilakukan tepat waktu. “Kami ingin memastikan bahwa kebijakan SPMB tidak merugikan hak pendidikan masyarakat,” tutup Adrian dalam wawancara terkait meeting results ini.