Uncategorized

New Policy: Dukung Tata Kelola Ekspor SDA, Pengamat: Persoalan Under Invoicing Ini Bukan Isu Baru

New Policy: Dukung Tata Kelola Ekspor SDA, Pengamat: Under Invoicing Bukan Isu Baru

New Policy – Kebijakan baru yang diterapkan pemerintah untuk meningkatkan pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis menuai dukungan dari berbagai pihak, termasuk para pengamat. Dalam pidatonya, Arief Poyuono, seorang pakar dari BUMN, mengatakan bahwa langkah-langkah ini penting untuk menegakkan transparansi dalam sektor SDA. “New Policy ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengatasi kelemahan sistem ekspor yang sudah lama ada,” tegas Arief, menurut laporan Antara.

Mengapa Under Invoicing Menjadi Fokus?

Under invoicing, atau praktik mengurangi nilai ekspor yang dilaporkan, dianggap sebagai masalah yang sudah berlangsung puluhan tahun. Pengamat mengingatkan bahwa praktik ini tidak hanya mengurangi pendapatan negara tetapi juga mengganggu keseimbangan perdagangan internasional. “Under invoicing telah merugikan Indonesia hingga mencapai 908 miliar dolar AS selama periode 1991 hingga 2024,” tambah Arief, menyoroti data dari sebuah laporan terkini.

Dalam konteks kebijakan, Arief menekankan bahwa under invoicing kerap dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak patuh terhadap aturan. “Ini bukan soal menghukum bisnis, tetapi tentang menciptakan level playing field yang sehat dan akuntabel,” jelasnya. Ia juga menyebutkan bahwa dengan adanya New Policy, pemerintah berharap dapat menekan praktik yang merugikan negara.

Langkah-Langkah Penguatan Sistem Ekspor SDA

Langkah penguatan sistem ekspor SDA melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) diharapkan menjadi solusi untuk mengatasi masalah under invoicing. DSI bertugas memastikan transparansi dalam ekspor, terutama untuk komoditas strategis seperti minyak bumi, gas, dan batu bara. “New Policy ini mencakup regulasi yang lebih ketat untuk pengawasan, serta sistem pelaporan yang terpadu,” kata Arief, menambahkan bahwa mekanisme ini perlu waktu untuk berjalan efektif.

Pemerintah juga menggalakkan kemitrahan dengan pihak ekspor untuk memastikan kebijakan ini berjalan baik. Di sisi lain, Ditjen Bea Cukai akan memantau bisnis jastip lebih intensif. Diperkirakan sebanyak 282 perusahaan terlibat dalam ekspor POME dan Fatty Matter secara tidak benar, yang memperparah kebocoran devisa. “New Policy menjadi alat untuk menjamin bahwa setiap ekspor mencerminkan realitas pasar,” ujar Arief.

Pengamat menilai bahwa masalah under invoicing tidak bisa diatasi hanya dengan kebijakan yang tiba-tiba. “Ini butuh keberlanjutan dan komitmen dari semua pihak, termasuk pelaku usaha, untuk menaikkan standar,” jelasnya. Dengan adanya DSI, diharapkan sistem bisa menjadi lebih terukur dan mengurangi risiko manipulasi. Namun, Arief mengingatkan bahwa evaluasi harus dilakukan secara objektif sebelum menilai keberhasilan New Policy.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk menegakkan sistem ekspor yang lebih baik. Di samping peran DSI, pemerintah juga mendorong penerapan teknologi informasi dalam pelaporan ekspor. “New Policy memperkuat keterlibatan pihak ekspor dalam menjaga integritas data,” kata Arief. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya untuk memperbaiki devisa tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan pasar global terhadap produk SDA Indonesia.

Analisis terkini menunjukkan bahwa keberhasilan New Policy tergantung pada koordinasi antara lembaga pemerintah dan sektor swasta. Arief berharap pihak yang terlibat bisa bekerja sama dalam mempercepat reformasi tata kelola ekspor. “New Policy bisa menjadi pengubah pola jika dijalankan dengan konsisten,” pungkasnya. Pemenuhan target devisa dalam beberapa tahun ke depan akan menjadi tolok ukur keberhasilan dari kebijakan ini.

Leave a Comment