New Policy: Indonesia dan Filipina Sepakat Barter Dagang, Transaksi Tembus Rp6,2 Triliun
New Policy – Sebagai bagian dari New Policy terbaru, Indonesia dan Filipina telah mencapai kesepakatan strategis untuk meningkatkan kestabilan ekonomi melalui skema perdagangan berimbang. Kerja sama ini fokus pada komoditas seperti serat abaka dan bijih besi, dengan transaksi mencapai nilai sekitar Rp6,29 triliun dalam setahun, seperti diungkapkan oleh Menteri Perdagangan, Budi Santoso. New Policy ini bertujuan memperkuat ekosistem perdagangan bilateral dan mengurangi ketergantungan pada mata uang asing.
Implementasi New Policy dibagi dalam dua nota kesepahaman (MoU) yang menandatangani antara perusahaan-perusahaan terkait. Pertama, Asian Pyrochem Technologies (Filipina) bersama PT Trade Barter Indonesia dan Asosiasi Industri Garment & Tekstil mencapai kesepakatan pertukaran serat abaka mentah dengan produk tekstil jadi senilai USD 50 juta per tahun. MoU kedua menyangkut pertukaran bijih besi dari Filipina dengan produk baja yang akan digunakan oleh Krakatau Steel, melalui kerja sama yang melibatkan Asian Pyrochem Technologies, PT Trade Barter Indonesia, dan PT Krakatau Global Trading.
Kesepakatan dalam New Policy ini menggambarkan langkah konkret dalam mengoptimalkan hubungan ekonomi antar dua negara. “Skema perdagangan berimbang yang terstruktur dapat menjadi alat penting dalam situasi ketidakpastian global,” kata Budi Santoso di kantornya, Senin (8/6). Ia menekankan bahwa model ini membuka peluang ekspor yang lebih stabil dan mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar mata uang asing.
“Kami berharap kerja sama ini dapat memperkuat rantai pasok industri dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas di masa depan,” tambah Mendag dalam wawancara terpisah.
Dalam rangkaian kegiatan, delegasi Filipina turut mengikuti penjajakan bisnis (business matching) dengan eksportir dan produsen terpilih Indonesia. Komoditas yang ditampilkan mencakup bahan bangunan dan produk unggulan lainnya yang memiliki potensi pasar besar di Negeri Pamanahan. New Policy ini juga dirancang untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses negosiasi perdagangan, sehingga mempercepat transaksi antar pelaku usaha.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut pembentukan Indonesia Philippines Business Association (IPBA), yang diinisiasi pada 6 Mei 2026 saat Mendag melakukan kunjungan ke Cebu untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2026. “Kehadiran IPBA adalah bentuk konkret dari keterlibatan bisnis yang didasari tujuan bersama,” ujar Mendag. Selain itu, New Policy juga diharapkan mendorong kolaborasi antara sektor swasta dan pemerintah dalam membangun ekonomi yang lebih tahan banting.
Peluang Barter dan Pengaturan Mata Uang
Budi Santoso menekankan bahwa skema barter dalam New Policy menghindari penggunaan dolar Amerika Serikat sebagai alat pembayaran utama. “Kami tidak mengandalkan mata uang asing dalam sistem ini,” ujarnya. Hal ini bertujuan memperkuat nilai tukar rupiah dan menstabilkan pasar lokal. Bank Indonesia juga mengeluarkan aturan baru terkait pembelian dolar tanpa dasar transaksi hingga USD25 ribu, sebagai langkah pendukung New Policy.
Dalam konteks New Policy, peran Bank Indonesia sangat kritis untuk memastikan stabilitas mata uang. Aturan tersebut bertujuan mengurangi spekulasi dan menjaga konsistensi nilai tukar rupiah di tengah dinamika global. Saat ini, skor metrik ARA Indonesia tetap di atas 100, yang menjadi ambang keamanan minimal. Penerapan New Policy diharapkan bisa meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional, terutama melalui penggunaan komoditas lokal sebagai alat tukar.
Sementara itu, New Policy ini menjadi salah satu langkah penting dalam menegaskan komitmen Indonesia terhadap kerja sama ekonomi bilateral. Selain barter dagang, pemerintah juga memberikan dukungan melalui fasilitasi regulasi dan penghubungan ke pelaku bisnis asing. “Kemendag memberikan dukungan penuh melalui fasilitasi regulasi hingga penghubungan ke pelaku bisnis asing,” imbuh Budi Santoso.