Uncategorized

New Policy: Layanan Hybrid Disdukcapil Serang Terbitkan Ratusan Dokumen Adminduk Saat Libur

Perkenalkan Kebijakan Baru: Layanan Hybrid Disdukcapil Serang Terbitkan Ratusan Dokumen Adminduk Saat Libur

New Policy – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang kembali memperkenalkan kebijakan baru dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). Dengan menerapkan layanan hybrid selama masa libur nasional, instansi ini mampu terbitkan 991 dokumen kependudukan dalam dua hari, yaitu 14-15 Mei 2026. Kebijakan ini menunjukkan komitmen Disdukcapil Serang untuk memberikan aksesibilitas layanan yang lebih luas, bahkan saat masyarakat sedang bersantai.

Strategi Layanan Hybrid dalam Kebijakan Baru

Kebijakan baru ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik. Disdukcapil Serang membuka layanan hybrid, yang menggabungkan pengurusan dokumen secara langsung di kantor dan melalui aplikasi digital Serba Digi, dikenal sebagai Serang Bahagia Digital. Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, menjelaskan bahwa layanan hybrid dirancang untuk memastikan masyarakat tetap bisa mengurus dokumen penting tanpa terganggu oleh jadwal libur.

Dalam masa libur, masyarakat yang perlu mengurus administrasi kependudukan tetap bisa memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan. Layanan ini terbukti efektif, karena dalam dua hari saja, Disdukcapil Serang menerbitkan 16 Kartu Tanda Penduduk (KTP), 185 Kartu Keluarga (KK), 104 akta, 64 Kartu Identitas Anak (KIA), serta 19 dokumen pindah penduduk. Pada hari Jumat, 15 Mei 2026, jumlah pelayanan meningkat dengan 75 KTP, 184 KK, 111 akta, 193 KIA, dan 33 dokumen pindah penduduk.

“Kebijakan ini bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan warga saat libur, tetapi juga sebagai bagian dari inisiatif kami untuk menjawab tantangan dalam layanan administrasi kependudukan. Seluruh dokumen yang dikeluarkan tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat bisa mengurus keperluan tanpa hambatan finansial,” kata Nery, yang akrab disapa oleh rekan-rekannya.

Kebijakan hybrid menjadi salah satu cara Disdukcapil Serang memastikan keberlanjutan pelayanan administrasi kependudukan. Selama masa libur, layanan tetap berjalan lancar karena adanya penyesuaian sistem kerja dan penggunaan teknologi digital. Nery menegaskan bahwa kebijakan ini mendukung kebijakan nasional dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan berbasis teknologi.

Dengan kebijakan baru ini, Disdukcapil Serang menciptakan solusi yang lebih fleksibel untuk masyarakat. Warga tidak lagi terbatas oleh waktu kerja kantor, karena bisa mengakses layanan secara daring di mana saja dan kapan saja. Layanan hybrid juga mempercepat proses pengurusan dokumen, karena petugas dapat memproses permohonan secara paralel, bahkan saat kebutuhan mendesak datang.

Kebijakan hybrid ini termasuk dalam Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang bertujuan mengoptimalkan peran Disdukcapil dalam mempermudah proses administrasi. Dengan adanya kemudahan akses, Disdukcapil Serang berharap masyarakat lebih aktif dalam memperbarui atau mengurus dokumen kependudukan. Selain itu, kebijakan ini juga meningkatkan kepuasan masyarakat, karena mereka tidak perlu menggangu rencana liburan untuk mengurus keperluan administrasi.

Leave a Comment