New Policy: Polres Bandara Ngurah Rai Selidiki Dugaan Haji Nonprosedural, 13 Calon Jemaah Digagalkan
New Policy – Dalam rangka mencegah praktik haji ilegal, Polres Bandara Ngurah Rai meluncurkan new policy baru yang fokus pada pemeriksaan calon jemaah secara lebih ketat. Langkah ini dilakukan setelah petugas menggagalkan 13 calon jemaah haji yang terlibat dalam skema nonprosedural. Kebijakan terbaru ini menegaskan komitmen pihak berwenang untuk mengawasi proses keberangkatan jemaah haji, khususnya di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Langkah Kepolisian dalam Penerapan New Policy
Operasi pemeriksaan terhadap dugaan haji nonprosedural dilakukan pada Jumat (22/5) malam di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Petugas berhasil menghentikan 13 calon jemaah yang menggunakan kartu izin tinggal atau iqama sebagai dokumen pengganti visa haji. New policy ini memperketat proses pemeriksaan, termasuk verifikasi dokumen yang digunakan sebagai dasar keberangkatan.
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Inspektur Polisi Dua I Gede Suka Artana, menjelaskan bahwa seluruh calon jemaah yang diamankan telah dipulangkan setelah proses pemeriksaan awal selesai. Mereka kembali ke daerah asal masing-masing secara mandiri, namun seluruh data keberangkatan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan new policy yang diterapkan.
Modus Praktik Haji Ilegal yang Dibongkar
Penyelidikan menunjukkan bahwa rombongan ini direncanakan melanjutkan perjalanan dari Malaysia ke Arab Saudi. Setiap calon jemaah dikenai biaya antara Rp250 juta hingga Rp300 juta untuk membeli paket haji ilegal. Mereka didaftarkan melalui pihak tertentu yang menawarkan layanan di luar jalur resmi. New policy ini dirancang untuk mengatasi masalah yang sering terjadi di mana calon jemaah diiming-imingi fasilitas murah namun tanpa persetujuan pemerintah.
Modus operandi yang diungkapkan mencakup penggunaan visa kerja Arab Saudi jenis single entry. Dokumen ini memiliki masa berlaku 90 hari dan digunakan untuk menggantikan visa haji yang resmi. Petugas imigrasi menemukan indikator subject of interest yang mencapai 100 persen pada 13 penumpang yang diperiksa. New policy juga melibatkan penguatan koordinasi antarinstansi untuk memastikan keberangkatan jemaah haji tetap terjaga kualitasnya.
Pengembangan New Policy untuk Masa Depan
Kebijakan baru ini menandai langkah signifikan dalam pengawasan haji. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran haji di luar jalur resmi dan memverifikasi izin dari biro perjalanan. New policy mencakup penerapan sistem pemeriksaan digital yang lebih efisien, serta pelatihan petugas terkait prosedur haji secara lebih detail.
Pada operasi ini, petugas mengamankan barang bukti seperti 13 paspor Indonesia, dua tiket Malaysia Airlines, dan 12 dokumen foto iqama Arab Saudi. New policy diharapkan mampu mencegah puluhan WNI lainnya dari mengikuti haji ilegal. Rombongan yang digagalkan terdiri dari 12 laki-laki dan 11 perempuan, berasal dari daerah seperti Banyuwangi, Sidoarjo, Denpasar, Kulon Progo, dan Makassar.
Dalam penyelidikan lanjutan, polisi terus menelusuri pelaku di balik praktik haji nonprosedural ini. New policy tidak hanya berfokus pada pencegahan, tetapi juga penegakan hukum terhadap penyelenggara yang menipu calon jemaah. Kebijakan ini memperkuat pengawasan di seluruh jalur keberangkatan, termasuk dari luar negeri ke dalam negeri, untuk memastikan setiap calon jemaah benar-benar memenuhi prosedur resmi.
Sejauh ini, ada 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi yang dikumpulkan sebagai dasar penyelidikan. New policy ini diharapkan menjadi contoh terbaik dalam upaya mengurangi risiko haji ilegal yang merugikan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini akan menjadi referensi bagi daerah lain dalam mencegah praktik serupa di masa depan.