Uncategorized
⚡ Anda membaca versi AMP yang dioptimalkan — Lihat versi lengkap →
Uncategorized

New Policy: Prabowo Ungkap Ada Rp39 Triliun Uang Koruptor Mengendap di Bank, Perintahkan Negara Ambil Alih

Michael Gonzalez ⏱ 3 min read

Prabowo Ungkap Rp39 Triliun Uang Koruptor Tersimpan di Bank, Terapkan New Policy untuk Kembalikan ke Rakyat

New Policy – Presiden Prabowo Subianto dalam pidato di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026), menyebutkan adanya dana koruptor mencapai Rp39 triliun yang terkumpul di berbagai bank. New Policy yang diusulkan oleh mantan calon presiden tersebut bertujuan untuk mengambil alih uang hasil tindakan korupsi yang tidak diketahui oleh ahli waris pelaku kriminal. “Uang koruptor tersebut sudah lama tersimpan di bank, dan kita perlu mengambil langkah tegas untuk mengalihkannya kepada rakyat,” tegas Prabowo. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini akan menjadi prioritas dalam upaya pemberantasan korupsi nasional.

Penyerahan Dana dan Lahan sebagai Bagian dari New Policy

Dalam acara yang sama, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa dana hasil denda administratif sebesar Rp10,2 triliun dan lahan kawasan hutan sekitar 2,373 hektare telah diserahkan kepada pihak terkait. New Policy ini tidak hanya melibatkan penegakan hukum, tetapi juga perluasan kemitraan dengan lembaga seperti Kementerian Keuangan, PPATK, dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). “Uang tersebut akan dialihkan ke kas negara, setelah dibuktikan bahwa kekayaan koruptor benar-benar tidak diurus oleh keluarga mereka,” jelas Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan sambutan.

Uang senilai Rp10,2 triliun yang disusun secara rapi di panggung utama menunjukkan upaya yang serius dalam menuntaskan dana hasil penindasan korupsi. Pecahan Rp100.000 ditempatkan di bagian kiri, kanan, dan tengah, mengisi seluruh area panggung. Selain itu, lahan kawasan hutan tahap VII sekitar 2,37 hektare juga diserahkan kepada CEO Danantara Rosan Roeslani untuk dikelola dalam kerangka New Policy yang lebih komprehensif.

Penguatan Kinerja Aparat Penegak Hukum

Prabowo menyoroti kinerja Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, dan PPATK dalam mengamankan aset negara. “Sekali lagi, pekerjaan yang saudara-saudara laksanakan, dilakukan oleh berbagai lembaga dengan komitmen tinggi. New Policy ini bertujuan membuktikan bahwa kita tekun untuk menyelamatkan kekayaan negara,” ujarnya. Ia menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus berkelanjutan, terutama dalam menghadapi tantangan besar seperti penyelewengan dana publik.

Di sisi lain, Prabowo juga menyoroti pentingnya koordinasi antarinstansi. “Dengan New Policy, kita akan menyusun strategi jangka panjang untuk memastikan uang koruptor tidak hanya dibekukan, tetapi juga dimanfaatkan untuk pembangunan nasional,” tambahnya. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak besar dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Peran New Policy dalam Mempertahankan Kekayaan Negara

Prabowo menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara kaya tetap menghadapi tantangan dalam menjaga kekayaan sumber daya alam. “Dalam 80 tahun kemerdekaan, kita telah mengalami naik turun, namun New Policy ini akan menjadi pelumas untuk memperkuat komitmen pemerintah,” paparnya. Ia menambahkan bahwa dana koruptor yang mencapai Rp39 triliun akan menjadi sumber pendapatan bagi pembangunan daerah dan program sosial.

Ungkapan Prabowo ini sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan bahwa uang hasil penindasan korupsi akan diatur dalam sistem keuangan yang transparan. “New Policy ini akan memastikan bahwa setiap dana yang terkumpul tidak hanya sekadar simpanan, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi masyarakat,” ujar Sadewa. Ia menyoroti pentingnya penggunaan dana secara efisien dan akuntabel.

Prabowo juga mengkritik adanya individu yang secara cerdas melakukan korupsi. “Beberapa pelaku korupsi mampu mencuri dana hingga Rp3 triliun, tetapi kita harus terus berupaya menangkap mereka,” lanjutnya. New Policy yang diusulkan akan melibatkan peningkatan pengawasan terhadap akun rekening koruptor, terutama yang berada di luar negeri. “Kita perlu memastikan bahwa uang yang diambil dari koruptor benar-benar berada di tangan rakyat, bukan hanya di bank,” pungkas Prabowo.

Bagikan artikel ini