New Policy: Selundupkan Narkoba dalam Karung Beras Basmati, Dua Pelaku Ditangkap
Pengungkapan Kasus Narkoba di Paseban
New Policy – Dalam rangka penerapan new policy baru dalam penangkisan narkoba, polisi berhasil mengungkap penyelundupan narkotika yang dilakukan dua pria di kawasan Paseban, Jakarta Pusat. Kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Kedua tersangka, T (26) dan Y (29), ditangkap di indekos mereka saat petugas melakukan penyelidikan lanjutan.
Barang Bukti dan Modus Penyelundupan
Menurut Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, barang bukti berupa 94 cartridge etomidate berlogo ‘Batman’ dan 100 pil ekstasi ditemukan dalam kemasan beras basmati asal India. New policy ini memperketat pemeriksaan barang bawaan yang dikemas secara tidak biasa, seperti karung beras. Selain itu, petugas menyita empat ponsel serta uang tunai Rp700 ribu yang diduga terkait dengan transaksi narkoba. Selama pemeriksaan, kasus ini dikembangkan ke sebuah apartemen di Tanah Abang, Jakarta Pusat, di mana dua butir pil ekstasi tambahan ditemukan.
“Kami berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis etomidate sebanyak 94 cartridge dan 102 butir ekstasi. Modus yang digunakan pelaku adalah pengiriman melalui jasa ekspedisi dari Medan ke Jakarta, disamarkan dalam kemasan beras India,” kata Triyatno dalam keterangannya, Kamis (25/6).
New policy yang diterapkan oleh Kepolisian juga berdampak pada penguasaan modus baru sindikat narkoba. Dalam operasi terpisah, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga menangkap satu tersangka di Tangerang, Banten, yang terlibat dalam peredaran etomidate dan sabu. Penggerebekan di kamar kos Kelurahan Krukut, Taman Sari, berawal dari laporan warga yang merasa khawatir terhadap aktivitas mencurigakan di Pegadungan, Kalideres.
Di sisi lain, petugas Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang berhasil menggagalkan pengiriman sabu 691 gram yang disamarkan dalam kemasan kue. New policy ini juga diaplikasikan untuk memperketat pengawasan di titik masuk barang impor, termasuk beras basmati. Sementara itu, BNN Jawa Tengah dan Lanal Semarang bersinergi untuk memperketat pengawasan perairan, menghadapi sindikat narkoba yang semakin canggih. Hasilnya, mereka menyita narkotika senilai Rp235,1 miliar, termasuk 179,5 kilogram sabu.
Di Makassar, Polrestabes intensif memburu bandar narkoba internasional setelah mengungkap peredaran 7 kilogram sabu dan menangkap tujuh tersangka. Jaringan ini melibatkan warga negara Indonesia (WNI) dan asing (WNA) dari Malaysia. New policy telah memicu penguatan kerja sama antarinstansi, termasuk dengan institusi keamanan lain seperti BNN dan Lanal. Di luar itu, petugas Lapas Narkotika Jakarta dan Rutan Salemba menggagalkan empat upaya penyelundupan narkoba melalui organ intim, botol obat, dan kuncir rambut. Pelaku mengaku baru menerima upah Rp300 juta, namun upaya penyelundupan itu gagal.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mengungkap pengiriman etomidate dalam cartridge vape, sementara petugas BNN Bali menangkap RW alias Kris (44) dari Binjai, Sumatra Utara, yang ditemukan membawa barang terlarang. New policy mendorong peningkatan teknologi pemeriksaan barang, termasuk analisis bahan baku beras yang sering digunakan untuk menyamarkan narkoba. Dalam pengungkapan kasus ini, seorang perempuan berinisial DAP diduga menjadi pemasok narkoba. Ada 12 paket sabu siap edar yang dikemas dalam plastik teh China, serta tiga kurir perempuan yang membawa 800 cartridge vape berisi narkoba.
Dengan new policy yang diterapkan, Kepolisian mencoba menutup celah di seluruh titik logistik narkoba. Fokus kebijakan ini mencakup penggunaan teknologi pemantauan, pelatihan petugas, dan pengawasan ketat terhadap bahan bawaan yang bisa disalahgunakan untuk menyalurkan barang ilegal. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah praktik penyelundupan yang semakin kreatif, seperti pengepakan narkoba dalam karung beras basmati atau plastik teh.