Uncategorized

Pelepasliaran Burung NTB: Ribuan Satwa Liar Kembali ke Habitat Alami di TWA Suranadi

Pelepasliaran Burung NTB: Ribuan Satwa Liar Kembali ke Habitat Alami di TWA Suranadi

Pelepasliaran Burung NTB – Pada 15 Mei 2026, Badan Karantina Indonesia (BKI) NTB melakukan aksi pelepasan 1.392 burung ke Taman Wisata Alam (TWA) Suranadi. Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, dan bertujuan memastikan satwa liar dapat beradaptasi kembali di lingkungan aslinya.

Populasi burung yang dilepas berasal dari penyitaan perdagangan ilegal. Para pihak berwenang berhasil mengamankan ribuan satwa dari lalu lintas tidak sah, yang berpotensi mengganggu ekosistem. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi keanekaragaman hayati dan menjaga keseimbangan lingkungan.

Komitmen Melalui Sinergi Instansi

Pelepasan burung ini didasari kerja sama erat antara BKI NTB dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB. Kolaborasi ini menegaskan komitmen kuat dalam menekan praktik perdagangan satwa liar secara ilegal.

“Tujuan utama adalah memungkinkan burung-burung ini berkembang biak serta menjaga kelestarian sumber daya hayati, terutama unggas di NTB,” kata Ina Soelistyani, Kepala BKI NTB.

Spesies yang Dilepas

Keanekaragaman spesies yang kembali ke alam liar mencakup pleci kacamata, pleci walacea, prenjak kepala merah, ciblek, kopyor jambul, cabe-cabean, cendet, burung madu kumbang, hingga kepodang. Keberagaman tersebut menunjukkan pentingnya konservasi untuk menjaga kestabilan ekosistem.

Ina Soelistyani menekankan bahwa perdagangan ilegal satwa liar berisiko tinggi terhadap lingkungan. Hal ini karena satwa yang diperdagangkan tidak mendapat pengawasan ketat atau jaminan kesehatan. Risiko penyebaran penyakit hewan juga meningkat akibat kurangnya penjaminan kesehatan satwa.

Kepala Seksi BKSDA Wilayah I Lombok, Bambang Dwidarto, mengapresiasi sinergi antara BKI dan BKSDA dalam menjaga kelestarian satwa. “Kerjasama lintas instansi merupakan langkah vital untuk menekan perdagangan ilegal dan memastikan ekosistem tetap seimbang,” ujarnya.

Sejumlah Contoh Penyitaan di Wilayah Lain

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 1.532 burung di Tol Trans Sumatera, mengungkap jaringan perdagangan ilegal yang merugikan ekosistem. Sementara itu, BKSDA Maluku menangkap 11 burung paruh bengkok yang diduga diangkut tanpa dokumen resmi.

Ratusan burung hasil sitaan dari pelanggaran perdagangan ilegal telah dilepas di Kaki Gunung Rajabasa. Operasi ini dilakukan setelah petugas menemukan truk yang mengangkut satwa liar tanpa persyaratan lengkap. Total sitaan mencapai 668 ekor, terdiri dari 47 spesies dilindungi dan 621 satwa non-dilindungi.

Polisi mengamankan truk dengan nomor BK 8039 MS yang terlibat dalam penyelundupan. Masyarakat dihimbau melaporkan aktivitas perdagangan satwa liar untuk memastikan penjaminan kesehatan dan mencegah kerusakan ekosistem. Angka 1.392 burung dilepas di NTB menjadi bukti keberhasilan upaya ini.

Leave a Comment