Uncategorized

Polisi Gerebek Peredaran Obat Keras – Tiga Orang Ditangkap

Polisi Gerebek Peredaran Obat Keras, Tiga Orang Ditangkap

Polisi Gerebek Peredaran Obat Keras – Operasi anti-narkoba yang dilakukan oleh polisi dalam penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal baru-baru ini berbuah keberhasilan yang signifikan. Tiga orang pelaku berhasil ditangkap dalam aksi penyergapan yang dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Jalan KS Tubun IV, Petamburan; Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali; serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari operasi tersebut, petugas menyita ribuan butir obat keras yang berpotensi merusak kesehatan, termasuk jenis obat psikotropika yang sering digunakan untuk keperluan pribadi atau diperjualbelikan secara gelap.

Keterangan dari Kapolres

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan bahwa tindakan ini dilatarbelakangi oleh laporan dari masyarakat tentang maraknya transaksi obat keras di wilayah Tanah Abang. “Kami telah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa minggu sebelum operasi ini dilaksanakan,” ujar Reynold dalam siaran pers, Kamis (28/5/2026). “Tim penyidik bergerak secara cepat dan terorganisir untuk memastikan jaringan perdagangan obat terlarang bisa dihentikan.”

“Operasi ini juga didukung oleh informasi intelijen yang diperoleh dari pengawasan rutin terhadap pasar gelap,” tambahnya. “Para pelaku diduga menjual obat keras secara door-to-door maupun melalui media sosial, sehingga kami fokus pada lokasi yang paling aktif dalam aktivitas tersebut.”

Sebanyak tiga tersangka, berinisial A (38 tahun), RAD (33 tahun), dan K (43 tahun), kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Dalam aksi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis obat keras seperti Heximer, Tramadol, Xanax, Dumolid, Alprazolam, Trihexyphenidyl, serta pil Double Y. Selain itu, mereka juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 218 juta yang diduga digunakan untuk membiayai aktivitas distribusi. Polisi menyatakan bahwa obat-obatan yang disita memiliki efek berbahaya dan bisa memicu ketergantungan jika dikonsumsi secara berlebihan.

Barang Bukti dan Strategi Penyergapan

Dalam penyergapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan kegiatan perdagangan obat keras secara terstruktur. Ratusan butir obat ilegal disimpan dalam kemasan yang terlihat biasa, namun berisiko tinggi jika digunakan tanpa pengawasan medis. Reynold mengungkapkan bahwa penyergapan dilakukan secara simultan di tiga lokasi, dengan rencana yang matang untuk menghindari pelarian para pelaku. “Kami membagi tim menjadi tiga kelompok, masing-masing bertugas di lokasi yang berbeda,” jelasnya.

Polisi juga menekankan pentingnya keberhasilan operasi ini sebagai langkah pencegahan. Dengan menangkap pelaku, pihak kepolisian berharap bisa memutus rantai perdagangan obat keras yang sering melibatkan anak-anak dan remaja. “Saat ini, kami sedang menggali informasi lebih lanjut mengenai sumber dan tujuan distribusi obat-obatan tersebut,” tambah Reynold. Penyergapan ini juga menjadi contoh efektivitas penggunaan teknologi dan intelijen dalam upaya memerangi peredaran obat keras di Kota Jakarta.

Selain operasi di Jakarta, pihak kepolisian juga mengungkap jaringan peredaran narkotika di beberapa kota lain seperti Kota Bekasi, Pekalongan, Karanganyar, Cirebon, dan Kendari. Operasi serupa di wilayah lain berhasil menyita ratusan kilogram sabu dan ribuan butir obat terlarang. Reynold menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengancam keamanan dan kesehatan masyarakat secara luas.

Polisi Gerebek Peredaran Obat Keras ini juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi masyarakat dalam menangani masalah narkoba. “Masyarakat diminta untuk waspada dan melaporkan kegiatan mencurigakan terkait penjualan obat keras, baik melalui Call Center 110 maupun langsung ke unit penyidik,” kata Reynold. Ia menambahkan bahwa keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari informasi yang diberikan oleh warga yang menjadi saksi mata.

Para tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, mereka juga bisa dikenai pasal terkait tindak pidana narkoba, terutama jika obat keras yang disita terbukti digunakan untuk tujuan penyalahgunaan. Operasi ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam mengurangi konsumsi obat keras di masyarakat, khususnya di kalangan remaja dan pekerja harian.

Leave a Comment