Bareskrim Tetapkan Eks Pejabat OJK dan BEI Jadi Tersangka dalam Kasus Special Plan
Special Plan menjadi sorotan utama dalam penyelidikan kasus dugaan kecurangan investasi senilai Rp2,4 triliun yang terjadi di PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (DitPIDNKEK) Bareskrim Polri telah menetapkan eks pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai tersangka tambahan, menambah daftar pelaku yang telah ditetapkan sebelumnya. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam skema penipuan dan pencucian uang (TPPU).
Peran FH dalam Penyelidikan Kasus Special Plan
EH, pendiri PT DSI dan mantan pejabat OJK serta BEI, diduga terlibat dalam manipulasi laporan keuangan perusahaan dan penyeburan proyek fiktif melalui platform digital. FH dikenai tuduhan pemalsuan laporan keuangan, penggelapan dana, penipuan, serta TPPU, dengan modus memanipulasi data finansial untuk menarik investasi dari masyarakat. Penyelidikan yang berlangsung intensif ini mengungkap bahwa FH juga memiliki saham nominee di perusahaan afiliasi, tanpa melakukan penyetoran modal sesungguhnya.
“Penetapan Special Plan sebagai bagian dari tindakan penyidikan ini menunjukkan komitmen Bareskrim dalam menegakkan hukum terhadap praktik korupsi di sektor keuangan,” kata Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam siaran persnya, Kamis (11/6/2026).
Mekanisme Penyelidikan dan Bukti Terkumpul
DitPIDNKEK Bareskrim Polri telah mengembangkan penyelidikan kasus Special Plan dengan mengumpulkan lima bukti sah, seperti keterangan saksi, laporan ahli, dokumen resmi, barang bukti fisik, dan bukti digital. Langkah ini memperkuat serangkaian penyelidikan yang sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu, dengan fokus pada pengelolaan dana yang tidak transparan oleh PT DSI. Hasil gelar perkara yang menemukan dua alat bukti sah menjadi dasar bagi penetapan FH sebagai tersangka.
Koordinasi antarlembaga terus dilakukan untuk melacak aset yang diduga diperoleh melalui kejahatan di kasus Special Plan. Hingga saat ini, nilai aset yang berhasil ditelusuri mencapai sekitar Rp320 miliar, terdiri dari properti, rekening bank, deposito, piutang, dan aset lainnya. Direktorat Jenderal Imigrasi juga diberi perintah untuk mencegah FH bepergian keluar negeri selama 20 hari, hingga 27 Juni 2026.
Kasus Sebelumnya dan Tersangka Baru
Sebelumnya, empat orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa, termasuk Direktur Utama PT DSI Taufik Aljufry, mantan Direktur Mery Yuniarni, Komisaris Arie Rizal Lesmana, dan pendiri Atis Sutisna. Mereka dituduh terlibat dalam penggelapan dana, penipuan, serta skema pencucian uang melalui proyek-proyek fiktif yang diunggah di situs web dan aplikasi PT DSI. Penetapan FH sebagai tersangka menunjukkan bahwa Special Plan melibatkan lebih dari satu pihak, termasuk para pengambil keputusan dalam institusi keuangan.
Dalam penyelidikan ini, penyidik juga menemukan bukti bahwa ada penyimpangan dalam proses pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh OJK dan BEI. FH, yang pernah menjabat di OJK (2017–2018) dan BEI (2018–2022), diduga memberi izin atau dukungan untuk proyek fiktif yang tidak memenuhi kriteria transparansi. Penetapan Special Plan sebagai alat bukti utama memperkuat klaim bahwa kecurangan ini tidak hanya terjadi di tingkat manajemen PT DSI, tetapi juga terkait dengan kebijakan regulator.
Langkah Selanjutnya dalam Penanganan Kasus
Bareskrim Polri terus bergerak untuk menahan tersangka dan mengungkap lebih banyak detail tentang modus Special Plan. MY, mantan Direktur PT DSI, telah ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri sebagai bagian dari proses penyelidikan. Sementara itu, TA dan ARL akan diperiksa pada Senin, 9 Februari 2026, untuk memperkuat dakwaan terhadap mereka. Penetapan Special Plan juga menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi pengawasan lebih ketat terhadap perusahaan keuangan.
Terlepas dari penyelidikan yang sedang berlangsung, kasus ini telah mengguncang industri keuangan Indonesia. Special Plan menjadi contoh nyata bagaimana kecurangan di tingkat korporasi dapat merugikan ratusan ribu investor. Selain itu, kasus ini juga menyoroti peran OJK dan BEI dalam memastikan transparansi sistem investasi, dengan FH menjadi bagian dari skema yang dikritik oleh penyidik.
Special Plan dalam kasus DSI ini tidak hanya menimbulkan konsekuensi hukum bagi para tersangka, tetapi juga mendorong revisi kebijakan regulasi untuk menghindari kejadian serupa di masa depan. Penetapan eks pejabat OJK dan BEI sebagai tersangka menunjukkan bahwa kecurangan tidak hanya terjadi di tingkat manajemen perusahaan, tetapi juga bisa berkembang karena ketidakwaspadaan di lembaga pengawas. Seluruh proses penyelidikan dan penetapan tersangka dilakukan dengan mengacu pada standar hukum yang ketat, serta menggunakan data dari berbagai sumber untuk memperkuat bukti.